Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terkait seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kendari yang disebut sempat mampir ke sebuah tempat makan usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terkait seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kendari yang disebut sempat mampir ke sebuah tempat makan usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terkait seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kendari yang disebut sempat mampir ke sebuah tempat makan usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemeriksaan saat ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Ditjenpas bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak terkait, baik warga binaan maupun petugas yang terlibat dalam pengawalan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik kepada narapidana maupun petugas.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan secara menyeluruh, mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan, hingga petugas pengawal yang bertugas saat kejadian berlangsung.

Rika menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan penegakan aturan berjalan secara tegas dan transparan.
“Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan bagi petugas terkait,” ujarnya.

Ditjenpas juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi dan melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.
Pihaknya berharap dukungan publik terus menguat dalam upaya pembinaan warga binaan sekaligus penegakan aturan yang menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan.

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital
Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik
Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:12 WIB

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:22 WIB

Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:02 WIB

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Berita Terbaru