Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas kejahatan siber yang dilakukan para WNA tersebut.

Kasus ini terungkap dari hasil pengamatan tim intelijen Imigrasi di kawasan Sentul, Babakan Madang. Aktivitas mencurigakan di sejumlah rumah yang dihuni para WNA menjadi awal pengungkapan praktik ilegal tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di tiga rumah dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain atribut kepolisian Jepang, perangkat komunikasi, serta alat pengacak sinyal yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.

Dalam pemeriksaan, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan internasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan deportasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

Menurutnya, tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian maupun terlibat dalam tindak pidana di Indonesia.

Sementara itu, Kedutaan Besar Jepang disebut mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Imigrasi. Pemerintah Jepang juga menanggung biaya pemulangan para warganya serta memberikan dukungan dalam proses hukum lanjutan di negaranya.

Pihak Imigrasi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap
Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum
Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu
Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Gaji Besar sebagai Terapis Plus-Plus
GMHI Ultimatum Garuda Indonesia, Soroti Krisis Keuangan dan Tuntut Perombakan Direksi
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Pengiriman ke Luar Negeri
Konsumen Apartemen Hongkong Kingland Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Polda Metro Jaya, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:14 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:52 WIB

Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Gaji Besar sebagai Terapis Plus-Plus

Senin, 11 Mei 2026 - 19:25 WIB

GMHI Ultimatum Garuda Indonesia, Soroti Krisis Keuangan dan Tuntut Perombakan Direksi

Berita Terbaru