Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas kejahatan siber yang dilakukan para WNA tersebut.

Kasus ini terungkap dari hasil pengamatan tim intelijen Imigrasi di kawasan Sentul, Babakan Madang. Aktivitas mencurigakan di sejumlah rumah yang dihuni para WNA menjadi awal pengungkapan praktik ilegal tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di tiga rumah dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain atribut kepolisian Jepang, perangkat komunikasi, serta alat pengacak sinyal yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.

Dalam pemeriksaan, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan internasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan deportasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

Menurutnya, tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian maupun terlibat dalam tindak pidana di Indonesia.

Sementara itu, Kedutaan Besar Jepang disebut mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Imigrasi. Pemerintah Jepang juga menanggung biaya pemulangan para warganya serta memberikan dukungan dalam proses hukum lanjutan di negaranya.

Pihak Imigrasi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel dalam Waktu Singkat
Ketum DePA-RI Kritik Wacana “War Tiket Haji”, Minta Menteri Haji Tak Ceroboh
Dugaan Mafia Tanah di Bogor, Sertifikat PTSL Disorot: Kuasa Hukum Desak Penyelidikan Transparan
Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Menkum Dorong Unifikasi Regulasi, Puji Deregulasi Kemenpora dari 191 Jadi 4 Aturan
Respons Cepat Layanan 110 Bongkar Modus Toko Ikan Hias Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Gambir
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar
Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:05 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel dalam Waktu Singkat

Sabtu, 18 April 2026 - 15:40 WIB

Ketum DePA-RI Kritik Wacana “War Tiket Haji”, Minta Menteri Haji Tak Ceroboh

Jumat, 17 April 2026 - 20:13 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 - 14:36 WIB

Menkum Dorong Unifikasi Regulasi, Puji Deregulasi Kemenpora dari 191 Jadi 4 Aturan

Jumat, 17 April 2026 - 11:54 WIB

Respons Cepat Layanan 110 Bongkar Modus Toko Ikan Hias Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Gambir

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi pembunuhan. (Dok-Istimewa)

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel dalam Waktu Singkat

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:05 WIB