Menteri HAM Nilai Pelaporan Feri Amsari-Ubaedillah Tak Perlu, Sebut Ada Kesan Skenario Pojokkan Pemerintah

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai laporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Keduanya sebelumnya dilaporkan ke polisi terkait kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai laporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Keduanya sebelumnya dilaporkan ke polisi terkait kritik terhadap kebijakan pemerintah.

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai laporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Keduanya sebelumnya dilaporkan ke polisi terkait kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Pigai menegaskan, kritik atau opini terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana. Ia menyebut perbedaan pandangan seharusnya dijawab dengan data dan fakta, bukan melalui pelaporan hukum.

Opini publik harus dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4).

Ia juga menyoroti adanya gelombang pelaporan terhadap sejumlah pengamat dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, terdapat kesan skenario yang berpotensi memojokkan pemerintah seolah-olah antikritik dan antidemokrasi.
Pigai menilai pemerintahan yang dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka justru menjadikan nilai demokrasi dan HAM sebagai fondasi utama.

Ia menambahkan, kritik yang disampaikan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih berada dalam koridor wajar sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Dalam perspektif HAM, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sedangkan pemerintah memiliki kewajiban (obligation holder) untuk merespons kebutuhan publik.

Meski demikian, Pigai menyebut kritik tetap memiliki batas, yakni tidak mengandung unsur penghasutan, serangan personal (ad hominem), maupun isu suku, ras, dan agama.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak menjaga ruang diskursus publik agar tetap sehat dan konstruktif. Menurutnya, demokrasi di Indonesia saat ini semakin matang sehingga respons terhadap kritik tidak seharusnya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.

Pigai juga menyinggung latar belakang kritik yang disampaikan, termasuk terkait isu swasembada pangan. Ia bahkan menyebut Feri Amsari bukan ahli di bidang pertanian, sehingga kritik tersebut tidak perlu ditanggapi berlebihan.

Jangan sampai pemolisian antarwarga memberi kesan pemerintah antikritik. Padahal demokrasi dan HAM di Indonesia saat ini dalam kondisi baik,” kata Pigai.

Berita Terkait

Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas
Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan
RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan
Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan
Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib
Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi
Bukan Sekadar Besukan, Kunjungan Anak di Lapas Cipinang Jadi Ruang Pulihkan Kerinduan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:00 WIB

PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:30 WIB

RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan

Berita Terbaru