Menteri HAM Nilai Pelaporan Feri Amsari-Ubaedillah Tak Perlu, Sebut Ada Kesan Skenario Pojokkan Pemerintah

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai laporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Keduanya sebelumnya dilaporkan ke polisi terkait kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai laporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Keduanya sebelumnya dilaporkan ke polisi terkait kritik terhadap kebijakan pemerintah.

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai laporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Keduanya sebelumnya dilaporkan ke polisi terkait kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Pigai menegaskan, kritik atau opini terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana. Ia menyebut perbedaan pandangan seharusnya dijawab dengan data dan fakta, bukan melalui pelaporan hukum.

Opini publik harus dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4).

Ia juga menyoroti adanya gelombang pelaporan terhadap sejumlah pengamat dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, terdapat kesan skenario yang berpotensi memojokkan pemerintah seolah-olah antikritik dan antidemokrasi.
Pigai menilai pemerintahan yang dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka justru menjadikan nilai demokrasi dan HAM sebagai fondasi utama.

Ia menambahkan, kritik yang disampaikan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih berada dalam koridor wajar sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Dalam perspektif HAM, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sedangkan pemerintah memiliki kewajiban (obligation holder) untuk merespons kebutuhan publik.

Meski demikian, Pigai menyebut kritik tetap memiliki batas, yakni tidak mengandung unsur penghasutan, serangan personal (ad hominem), maupun isu suku, ras, dan agama.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak menjaga ruang diskursus publik agar tetap sehat dan konstruktif. Menurutnya, demokrasi di Indonesia saat ini semakin matang sehingga respons terhadap kritik tidak seharusnya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.

Pigai juga menyinggung latar belakang kritik yang disampaikan, termasuk terkait isu swasembada pangan. Ia bahkan menyebut Feri Amsari bukan ahli di bidang pertanian, sehingga kritik tersebut tidak perlu ditanggapi berlebihan.

Jangan sampai pemolisian antarwarga memberi kesan pemerintah antikritik. Padahal demokrasi dan HAM di Indonesia saat ini dalam kondisi baik,” kata Pigai.

Berita Terkait

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim
Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu
Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari
Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal
YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim

Rabu, 9 September 2026 - 01:10 WIB

Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu

Senin, 7 September 2026 - 09:11 WIB

Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari

Rabu, 2 September 2026 - 08:52 WIB

Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong asosiasi dan pelaku usaha laundry melakukan pemetaan sebaran bisnis di berbagai daerah untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Nasional

Menteri UMKM Minta Usaha Laundry Tak Menumpuk di Satu Wilayah

Senin, 14 Sep 2026 - 15:15 WIB

Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 4 September 2026.
Lowongan tersebut tersebar di 32.086 perusahaan. Angka itu merupakan lowongan yang masih terbuka untuk dilamar, bukan keseluruhan lowongan yang tercatat dalam sistem Karirhub.

Nasional

Kemnaker: 81 Ribu Lowongan Kerja Masih Aktif di Karirhub

Senin, 14 Sep 2026 - 11:38 WIB