Menteri HAM Nilai Pelaporan Feri Amsari-Ubaedillah Tak Perlu, Sebut Ada Kesan Skenario Pojokkan Pemerintah

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai laporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Keduanya sebelumnya dilaporkan ke polisi terkait kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai laporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Keduanya sebelumnya dilaporkan ke polisi terkait kritik terhadap kebijakan pemerintah.

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai laporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Keduanya sebelumnya dilaporkan ke polisi terkait kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Pigai menegaskan, kritik atau opini terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana. Ia menyebut perbedaan pandangan seharusnya dijawab dengan data dan fakta, bukan melalui pelaporan hukum.

Opini publik harus dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4).

Ia juga menyoroti adanya gelombang pelaporan terhadap sejumlah pengamat dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, terdapat kesan skenario yang berpotensi memojokkan pemerintah seolah-olah antikritik dan antidemokrasi.
Pigai menilai pemerintahan yang dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka justru menjadikan nilai demokrasi dan HAM sebagai fondasi utama.

Ia menambahkan, kritik yang disampaikan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih berada dalam koridor wajar sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Dalam perspektif HAM, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sedangkan pemerintah memiliki kewajiban (obligation holder) untuk merespons kebutuhan publik.

Meski demikian, Pigai menyebut kritik tetap memiliki batas, yakni tidak mengandung unsur penghasutan, serangan personal (ad hominem), maupun isu suku, ras, dan agama.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak menjaga ruang diskursus publik agar tetap sehat dan konstruktif. Menurutnya, demokrasi di Indonesia saat ini semakin matang sehingga respons terhadap kritik tidak seharusnya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.

Pigai juga menyinggung latar belakang kritik yang disampaikan, termasuk terkait isu swasembada pangan. Ia bahkan menyebut Feri Amsari bukan ahli di bidang pertanian, sehingga kritik tersebut tidak perlu ditanggapi berlebihan.

Jangan sampai pemolisian antarwarga memberi kesan pemerintah antikritik. Padahal demokrasi dan HAM di Indonesia saat ini dalam kondisi baik,” kata Pigai.

Berita Terkait

Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka
Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai
Menkum Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Perluas Akses Keadilan hingga Desa
Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:44 WIB

Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:20 WIB

Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:06 WIB

Menkum Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Perluas Akses Keadilan hingga Desa

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Berita Terbaru