Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025: Kejari Jaktim Perkuat Sistem Kelola Barang Bukti Merkuri

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Merkuri, yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat. (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi Merkuri, yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memperkuat kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan barang bukti berbahaya dengan mengikuti sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengurangan dan penghapusan merkuri, serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan terkait zat tersebut.

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (14/4/2026) ini diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum dan jajaran staf.

Partisipasi aktif ini mencerminkan komitmen institusi dalam memastikan setiap tahapan penanganan barang bukti berjalan sesuai standar hukum dan prinsip keselamatan.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kerangka regulasi terbaru yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, termasuk prosedur teknis penanganan merkuri sebagai barang bukti.

Foto: (tengah) Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum (kiri) dan jajaran staf Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat mengikuti sosialisasi secara daring Pedoman Jaksa Agung nomor 8 tahun 2025 tentang pengurangan dan penghapusan merkuri, serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan terkait zat tersebut, Selasa (14/4/2026). (Dok-Kejari Jaktim)

Merkuri, yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat.

Materi yang disampaikan tidak hanya menitikberatkan pada aspek normatif, tetapi juga menyentuh praktik teknis di lapangan, mulai dari penyimpanan, pengamanan, hingga mekanisme pemusnahan barang bukti.

Diskusi interaktif yang berlangsung turut membuka ruang bagi peserta untuk mengidentifikasi tantangan implementasi, termasuk keterbatasan fasilitas dan kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas instansi sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan.

Hal ini dinilai penting mengingat penanganan merkuri kerap bersinggungan dengan isu lingkungan hidup, kesehatan publik, hingga penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin.

Dari perspektif penegakan hukum, kehadiran pedoman ini menjadi langkah strategis dalam menutup celah penanganan barang bukti yang berpotensi menimbulkan risiko lanjutan.

Dengan standar operasional yang lebih rinci, aparat penegak hukum diharapkan mampu memastikan akuntabilitas sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Namun demikian, implementasi di lapangan tidak lepas dari tantangan. Selain aspek teknis, konsistensi pengawasan dan dukungan infrastruktur menjadi faktor krusial yang menentukan efektivitas kebijakan.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen berkelanjutan dari seluruh pihak untuk memastikan pedoman tersebut tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar diterapkan secara optimal.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan kesiapan untuk mengadopsi pedoman tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Diharapkan, melalui langkah ini, pengelolaan merkuri sebagai barang bukti dapat dilakukan secara lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung upaya nasional dalam pengurangan penggunaan zat berbahaya tersebut.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Purbalingga Perkuat Kepedulian Lewat Bakti Sosial
Warga Setempat Tidak Dipekerjakan Lagi, Proyek Puskesmas Pancoran Mas Baru Terancam Molor
Gema Tadarus 2026 Warnai HUT ke-41 Dufan, 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa Nikmati Wahana Gratis
Raih Juara 1 Pentas Seni HUT RI ke-81, Anak-Anak RT 006 Cipinang Cempedak Dapat Apresiasi Liburan ke Atlantis Ancol
YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Polri Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Saat Penyampaian Aspirasi di Depan Gedung MPR/DPR RI
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 07:37 WIB

Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Purbalingga Perkuat Kepedulian Lewat Bakti Sosial

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Warga Setempat Tidak Dipekerjakan Lagi, Proyek Puskesmas Pancoran Mas Baru Terancam Molor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Gema Tadarus 2026 Warnai HUT ke-41 Dufan, 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa Nikmati Wahana Gratis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Raih Juara 1 Pentas Seni HUT RI ke-81, Anak-Anak RT 006 Cipinang Cempedak Dapat Apresiasi Liburan ke Atlantis Ancol

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru