Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025: Kejari Jaktim Perkuat Sistem Kelola Barang Bukti Merkuri

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Merkuri, yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat. (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi Merkuri, yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memperkuat kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan barang bukti berbahaya dengan mengikuti sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengurangan dan penghapusan merkuri, serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan terkait zat tersebut.

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (14/4/2026) ini diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum dan jajaran staf.

Partisipasi aktif ini mencerminkan komitmen institusi dalam memastikan setiap tahapan penanganan barang bukti berjalan sesuai standar hukum dan prinsip keselamatan.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kerangka regulasi terbaru yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, termasuk prosedur teknis penanganan merkuri sebagai barang bukti.

Foto: (tengah) Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum (kiri) dan jajaran staf Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat mengikuti sosialisasi secara daring Pedoman Jaksa Agung nomor 8 tahun 2025 tentang pengurangan dan penghapusan merkuri, serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan terkait zat tersebut, Selasa (14/4/2026). (Dok-Kejari Jaktim)

Merkuri, yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat.

Materi yang disampaikan tidak hanya menitikberatkan pada aspek normatif, tetapi juga menyentuh praktik teknis di lapangan, mulai dari penyimpanan, pengamanan, hingga mekanisme pemusnahan barang bukti.

Diskusi interaktif yang berlangsung turut membuka ruang bagi peserta untuk mengidentifikasi tantangan implementasi, termasuk keterbatasan fasilitas dan kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas instansi sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan.

Hal ini dinilai penting mengingat penanganan merkuri kerap bersinggungan dengan isu lingkungan hidup, kesehatan publik, hingga penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin.

Dari perspektif penegakan hukum, kehadiran pedoman ini menjadi langkah strategis dalam menutup celah penanganan barang bukti yang berpotensi menimbulkan risiko lanjutan.

Dengan standar operasional yang lebih rinci, aparat penegak hukum diharapkan mampu memastikan akuntabilitas sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Namun demikian, implementasi di lapangan tidak lepas dari tantangan. Selain aspek teknis, konsistensi pengawasan dan dukungan infrastruktur menjadi faktor krusial yang menentukan efektivitas kebijakan.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen berkelanjutan dari seluruh pihak untuk memastikan pedoman tersebut tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar diterapkan secara optimal.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan kesiapan untuk mengadopsi pedoman tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Diharapkan, melalui langkah ini, pengelolaan merkuri sebagai barang bukti dapat dilakukan secara lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung upaya nasional dalam pengurangan penggunaan zat berbahaya tersebut.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

GIBAS–Kecamatan Tambora Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif
Humas Polri Didorong Jadi Pusat Kendali Komunikasi Strategis, Wakapolri Tekankan Peran Vital di Era Disrupsi Informasi
Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK
Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global
WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan
UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan
RUPS 2026: PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Tebar Dividen, Rombak Pengurus Tancap Gas Transformasi Pengalaman Wisata
Sosok Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin: Tegas di Jalan, Humanis dalam Pelayanan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:54 WIB

GIBAS–Kecamatan Tambora Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif

Rabu, 15 April 2026 - 22:59 WIB

Humas Polri Didorong Jadi Pusat Kendali Komunikasi Strategis, Wakapolri Tekankan Peran Vital di Era Disrupsi Informasi

Rabu, 15 April 2026 - 19:27 WIB

Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025: Kejari Jaktim Perkuat Sistem Kelola Barang Bukti Merkuri

Rabu, 15 April 2026 - 16:40 WIB

Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan

Berita Terbaru