JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memperkuat kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan barang bukti berbahaya dengan mengikuti sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengurangan dan penghapusan merkuri, serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan terkait zat tersebut.
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (14/4/2026) ini diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum dan jajaran staf.
Partisipasi aktif ini mencerminkan komitmen institusi dalam memastikan setiap tahapan penanganan barang bukti berjalan sesuai standar hukum dan prinsip keselamatan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kerangka regulasi terbaru yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, termasuk prosedur teknis penanganan merkuri sebagai barang bukti.

Merkuri, yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat.
Materi yang disampaikan tidak hanya menitikberatkan pada aspek normatif, tetapi juga menyentuh praktik teknis di lapangan, mulai dari penyimpanan, pengamanan, hingga mekanisme pemusnahan barang bukti.
Diskusi interaktif yang berlangsung turut membuka ruang bagi peserta untuk mengidentifikasi tantangan implementasi, termasuk keterbatasan fasilitas dan kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas instansi sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan.
Hal ini dinilai penting mengingat penanganan merkuri kerap bersinggungan dengan isu lingkungan hidup, kesehatan publik, hingga penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin.
Dari perspektif penegakan hukum, kehadiran pedoman ini menjadi langkah strategis dalam menutup celah penanganan barang bukti yang berpotensi menimbulkan risiko lanjutan.
Dengan standar operasional yang lebih rinci, aparat penegak hukum diharapkan mampu memastikan akuntabilitas sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Namun demikian, implementasi di lapangan tidak lepas dari tantangan. Selain aspek teknis, konsistensi pengawasan dan dukungan infrastruktur menjadi faktor krusial yang menentukan efektivitas kebijakan.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen berkelanjutan dari seluruh pihak untuk memastikan pedoman tersebut tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar diterapkan secara optimal.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan kesiapan untuk mengadopsi pedoman tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Diharapkan, melalui langkah ini, pengelolaan merkuri sebagai barang bukti dapat dilakukan secara lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung upaya nasional dalam pengurangan penggunaan zat berbahaya tersebut.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































