Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025: Kejari Jaktim Perkuat Sistem Kelola Barang Bukti Merkuri

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Merkuri, yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat. (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi Merkuri, yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memperkuat kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan barang bukti berbahaya dengan mengikuti sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengurangan dan penghapusan merkuri, serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan terkait zat tersebut.

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (14/4/2026) ini diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum dan jajaran staf.

Partisipasi aktif ini mencerminkan komitmen institusi dalam memastikan setiap tahapan penanganan barang bukti berjalan sesuai standar hukum dan prinsip keselamatan.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kerangka regulasi terbaru yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, termasuk prosedur teknis penanganan merkuri sebagai barang bukti.

Foto: (tengah) Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum (kiri) dan jajaran staf Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat mengikuti sosialisasi secara daring Pedoman Jaksa Agung nomor 8 tahun 2025 tentang pengurangan dan penghapusan merkuri, serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan terkait zat tersebut, Selasa (14/4/2026). (Dok-Kejari Jaktim)

Merkuri, yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat.

Materi yang disampaikan tidak hanya menitikberatkan pada aspek normatif, tetapi juga menyentuh praktik teknis di lapangan, mulai dari penyimpanan, pengamanan, hingga mekanisme pemusnahan barang bukti.

Diskusi interaktif yang berlangsung turut membuka ruang bagi peserta untuk mengidentifikasi tantangan implementasi, termasuk keterbatasan fasilitas dan kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas instansi sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan.

Hal ini dinilai penting mengingat penanganan merkuri kerap bersinggungan dengan isu lingkungan hidup, kesehatan publik, hingga penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin.

Dari perspektif penegakan hukum, kehadiran pedoman ini menjadi langkah strategis dalam menutup celah penanganan barang bukti yang berpotensi menimbulkan risiko lanjutan.

Dengan standar operasional yang lebih rinci, aparat penegak hukum diharapkan mampu memastikan akuntabilitas sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Namun demikian, implementasi di lapangan tidak lepas dari tantangan. Selain aspek teknis, konsistensi pengawasan dan dukungan infrastruktur menjadi faktor krusial yang menentukan efektivitas kebijakan.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen berkelanjutan dari seluruh pihak untuk memastikan pedoman tersebut tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar diterapkan secara optimal.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan kesiapan untuk mengadopsi pedoman tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Diharapkan, melalui langkah ini, pengelolaan merkuri sebagai barang bukti dapat dilakukan secara lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung upaya nasional dalam pengurangan penggunaan zat berbahaya tersebut.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Liburan Sekolah 2026 di Ancol, Hadirkan Ragam Wahana Seru, Edukatif dan Penuh Kebahagiaan
Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan
Tawuran Berhasil Dicegah Sebelum Pecah, Patroli Gabungan Sisir Titik Rawan Jakarta Timur
Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Dugaan Balap Liar di Bekasi, Tiga Remaja Diamankan
Jamaah Hanania Group Desak Pemulihan Dana Rp100 Miliar, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Patroli Skala Besar Polres Tangsel Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika
Ryamizard Ryacudu Berpulang, Tokoh Militer dan Mantan Menhan RI Tutup Usia di Jakarta
Warga Papua Kritik PSN Merauke, Wamen HAM Akui Ada Masalah dalam Pembangunan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:49 WIB

Liburan Sekolah 2026 di Ancol, Hadirkan Ragam Wahana Seru, Edukatif dan Penuh Kebahagiaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:04 WIB

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:37 WIB

Tawuran Berhasil Dicegah Sebelum Pecah, Patroli Gabungan Sisir Titik Rawan Jakarta Timur

Senin, 1 Juni 2026 - 15:52 WIB

Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Dugaan Balap Liar di Bekasi, Tiga Remaja Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:40 WIB

Jamaah Hanania Group Desak Pemulihan Dana Rp100 Miliar, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum SOKSI, Ali Wongso Sinaga, menyampaikan pandangannya terkait dinamika pembangunan di Papua Selatan saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta,

Organisasi Masyarakat

Ketum SOKSI: Papua Selatan Jadi Tolok Ukur Pengamalan Pancasila dalam Pembangunan

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:22 WIB