KLUNGKUNG — Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyerahkan secara simbolis Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dalam kegiatan yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu (2/4).
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri bersama sejumlah pejabat tinggi negara. Kehadiran para tokoh nasional ini dinilai sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan intelektual, khususnya yang berbasis budaya lokal.
Kementerian Hukum mencatat tren peningkatan signifikan permohonan KI di Bali. Sepanjang 2025, jumlah permohonan mencapai 10.692. Sementara pada triwulan pertama 2026, angka tersebut telah menyentuh 5.003 permohonan.
Dalam kegiatan ini, pemerintah juga menyerahkan sertifikat KI untuk sejumlah produk dan ekspresi budaya, di antaranya Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad dan Gula Dawan dari Klungkung, serta pencatatan Ogoh-ogoh sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Bali. Selain itu, kesenian Jegog Jembrana dan Tari Sekar Jempiring dari Denpasar turut mendapatkan pengakuan serupa.
Supratman menyatakan tingginya angka permohonan mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual.
“KI bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari kedaulatan ekonomi dan budaya. Kami ingin setiap karya memiliki perlindungan hukum agar manfaat ekonominya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain penyerahan sertifikat, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pameran UMKM berbasis KI. Pemerintah berharap sinergi antara kementerian, BRIN, dan pemerintah daerah dapat mendorong produk lokal Bali bersaing di pasar global.
Pemerintah menilai pencatatan KI menjadi langkah strategis untuk mencegah klaim sepihak maupun pembajakan, sekaligus meningkatkan nilai tambah produk kreatif berbasis budaya di masa mendatang.




































