JAKARTA – Penindakan terhadap seorang penumpang penerbangan internasional yang kedapatan membawa tiga botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) oleh petugas Bea Cukai Telukbayur pada awal Maret 2026 kembali memantik perhatian publik. Kasus yang viral di media sosial ini menjadi pengingat keras bahwa pelanggaran batas pembebasan barang kena cukai (BKC), sekecil apa pun, tetap berujung konsekuensi tegas: pemusnahan barang tanpa kompromi.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025, pemerintah secara jelas menetapkan batas maksimal pembebasan MMEA bagi penumpang dewasa yakni hanya 1 liter per orang. Dalam kasus ini, jumlah yang dibawa melebihi ketentuan tersebut, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai barang konsumsi pribadi yang diperbolehkan masuk tanpa dikenai tindakan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa regulasi ini bukan semata pembatasan administratif, melainkan instrumen pengendalian negara terhadap peredaran barang kena cukai yang memiliki dampak sosial dan ekonomi.
“Aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga agar konsumsi dan distribusi tetap terkendali,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (2/4/2026).
Barang kena cukai sendiri mencakup produk-produk dengan karakteristik khusus, seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol, mulai dari bir hingga minuman fermentasi dan sulingan lainnya. Negara memandang komoditas ini perlu diawasi ketat karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, sosial, hingga penerimaan negara.
Tidak hanya minuman beralkohol, pembatasan juga berlaku untuk produk tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Sementara untuk rokok elektronik, baik dalam bentuk cair maupun padat, ketentuan pembebasan diberlakukan secara proporsional jika membawa lebih dari satu jenis.
Dalam praktiknya, kelebihan dari batas yang ditentukan tidak dapat “ditebus” melalui pembayaran bea masuk ataupun cukai tambahan. Budi menegaskan, mekanisme hukum tidak membuka ruang negosiasi dalam kasus seperti ini.
“Jika melebihi ketentuan, barang langsung dimusnahkan. Tidak ada opsi lain,” tegasnya.
Kasus di Telukbayur memperlihatkan masih adanya kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap aturan kepabeanan, khususnya di kalangan pelaku perjalanan internasional. Di satu sisi, penegakan hukum berjalan konsisten dan tegas. Namun di sisi lain, kejadian berulang semacam ini menandakan perlunya penguatan sosialisasi yang lebih masif dan mudah diakses.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pendekatan edukatif perlu diperluas, tidak hanya melalui kanal resmi pemerintah, tetapi juga melalui maskapai, agen perjalanan, hingga platform digital yang sering digunakan calon penumpang. Transparansi informasi dan kemudahan akses menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada ketidaktahuan yang berujung kerugian.
Bea Cukai sendiri mengimbau masyarakat untuk secara aktif mencari informasi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Ketentuan lengkap mengenai pembawaan barang penumpang, termasuk BKC, telah tersedia di laman resmi pemerintah dan dapat diakses publik.
Pada akhirnya, kasus ini menegaskan satu hal: kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga kesadaran individu. Tanpa pemahaman yang memadai, perjalanan internasional yang seharusnya nyaman bisa berubah menjadi pengalaman merugikan. Penegakan hukum yang konsisten harus diimbangi dengan literasi publik yang kuat agar tercipta lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































