JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Salah satu usulan yang disampaikan Pigai adalah membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri.
Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi unsur sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian. Jabatan tersebut mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi.
Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai, Jumat (5/6).
Pigai menjelaskan keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan strategis tersebut merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern. Menurutnya, usulan tersebut juga sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Ia menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Selama ini, anggota Polri memiliki peluang menduduki sejumlah jabatan strategis di kementerian maupun lembaga sipil.
Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” katanya.
Pigai menegaskan setiap jabatan harus diisi oleh individu yang memiliki kompetensi terbaik, baik berasal dari anggota Polri maupun kalangan sipil, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
Menurutnya, pengisian jabatan secara terbuka tersebut dapat memperkuat sistem merit, menghadirkan perspektif tata kelola pemerintahan yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Pigai mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” tegasnya.




































