JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan dilakukannya kajian mendalam terhadap penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Langkah ini ditujukan untuk memastikan aturan pemberantasan korupsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap keuangan negara dan kekayaan alam nasional.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, seusai bertemu Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menjelaskan, pertemuan tersebut membahas usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembahasan juga mencakup kesesuaian regulasi nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Yusril.
Namun, Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo belum menyetujui usulan perubahan tersebut. Presiden justru meminta agar gagasan itu dikaji secara lebih mendalam sebelum pemerintah menentukan rumusan yang tepat.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” imbuhnya.
Tak Hanya Suap dan Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Yusril, pembahasan mengenai penyempurnaan definisi korupsi tidak semestinya hanya berfokus pada praktik suap, gratifikasi, pemerasan, penggelembungan harga (mark-up), atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Pemerintah, kata dia, juga perlu memberi perhatian terhadap berbagai praktik yang berpotensi menguras kekayaan nasional dan menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian Indonesia.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan. Praktik tersebut terjadi ketika nilai atau volume komoditas yang dilaporkan tidak sesuai dengan transaksi atau jumlah sebenarnya, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Yusril mencontohkan, perusahaan yang menambang hingga 20 ribu ton komoditas, tetapi hanya melaporkan 10 ribu atau 15 ribu ton, berpotensi menyebabkan sebagian nilai ekonomi hasil tambang tidak tercatat dalam pelaporan resmi.
Selain itu, pencurian ikan di wilayah laut Indonesia juga menjadi perhatian karena berpotensi menghilangkan nilai ekonomi sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ungkap Yusril.
Ia menilai, praktik-praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut perlindungan kekayaan nasional dan kepentingan ekonomi masyarakat.
“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini. Perhatian kita selama ini banyak pada masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap. Itu memang harus kita berantas, tetapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang sebenarnya menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujar Yusril.
Kejelasan Unsur Kerugian Negara
Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa penyempurnaan regulasi tindak pidana korupsi perlu disertai penjelasan yang lebih tegas mengenai unsur kerugian negara dan perekonomian negara.
Menurut dia, kedua aspek tersebut memiliki peran penting dalam menentukan ruang lingkup tindak pidana korupsi. Karena itu, pengertian perekonomian negara dinilai perlu dikaji dan dikembangkan lebih lanjut agar mampu menjangkau berbagai bentuk perbuatan yang merugikan kepentingan ekonomi nasional.
“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” kata Yusril.
Ia menambahkan, pencurian ikan dan manipulasi pelaporan transaksi pertambangan dapat berdampak terhadap perekonomian negara. Meski demikian, apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tetap harus ditentukan berdasarkan rumusan hukum yang berlaku dan hasil kajian terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kejelasan batasan hukum dinilai penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya efektif melindungi kepentingan negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah, lanjut Yusril, akan terus mengkaji kemungkinan penyelarasan ketentuan pemberantasan korupsi dengan prinsip-prinsip dalam UNCAC, tanpa mengabaikan karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia.
Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyempurnaan regulasi agar pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar penyalahgunaan jabatan dan kerugian keuangan negara, tetapi juga memberikan perhatian terhadap praktik-praktik yang berpotensi menggerus kekayaan alam serta merugikan perekonomian nasional.
Meski demikian, pemerintah masih perlu melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum menetapkan arah perubahan regulasi. Dengan demikian, instruksi Presiden Prabowo saat ini merupakan permintaan untuk mengkaji secara mendalam, bukan keputusan final untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi.(AM)




































