Umbul-Umbul Liar Cemari Wajah Ibu Kota, Satpol PP DKI Bungkam

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Ilegal Tak Tersentuh, Pengawasan di Jakarta Dipertanyakan

Reklame Ilegal Tak Tersentuh, Pengawasan di Jakarta Dipertanyakan

JAKARTA — Umbul-umbul liar tanpa izin kembali mencemari wajah ibu kota. Kali ini, deretan umbul-umbul tak berizin menjamur di sepanjang Jalan Prof. DR. Satrio No.7, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Keberadaan alat peraga itu tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pantauan di lokasi pada Jumat (1/8/2025), umbul-umbul dengan berbagai motif iklan produk dan warna tampak berdiri tanpa pola dan tidak memperhatikan keselamatan pengguna trotoar maupun pengendara yang melintas. Warga sekitar pun mengaku tidak tahu-menahu ihwal pemasangan spanduk vertikal tersebut.

“Ngga tahu saya bang, pokoknya tahu-tahu umbul-umbul itu sudah terpasang. Mungkin masangnya tengah malam,” ujar Ujang, pemilik warung kelontong tak jauh dari lokasi.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang seharusnya menjadi garda depan penertiban, justru belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat pagi, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi, enggan memberikan komentar.

Padahal, pemasangan alat peraga di ruang publik tanpa izin jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut secara tegas mengatur larangan pemasangan reklame, umbul-umbul, dan spanduk di tempat umum tanpa izin resmi dari pemerintah.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, ketidaktertiban ini juga berdampak langsung pada kerugian negara. Umbul-umbul ilegal berarti tidak menyumbang pajak retribusi reklame, yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Pemerhati tata kota sekaligus pengamat kebijakan publik, Ardi Nugroho, menilai maraknya umbul-umbul liar adalah bentuk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Ini bukan soal estetika saja, tapi soal ketertiban dan potensi kerugian pendapatan daerah. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kota,” tegasnya.

Masyarakat pun berharap Pemprov DKI Jakarta segera turun tangan. Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Keberanian untuk menindak pelanggar adalah cermin dari komitmen menjaga ketertiban dan keindahan Jakarta sebagai kota metropolitan.*

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Sah! Suhud Alynudin Resmi Gantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta
Jaga Kebhinekaan, Wali Kota Jakpus Dorong Edukasi Anti Radikalisme di Sekolah
Antusiasme Meningkat, Per 8 Mei 2026 Sebanyak 662 Karya Masuk AJMHT 2026, Bank Jakarta Jadi Sorotan
Serunya Kebersamaan Keluarga Sefria Nikmati Wahana Dufan
Tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang Terjebak
Bank Jakarta Gelar Donor Darah, Perkuat Solidaritas dan Penuhi Stok Darah Ibu Kota
Jusuf Kalla Disorot, LBH Gekira Tegaskan Agama Tak Benarkan Kekerasan
Arena Padel di Lahan RTH Kembangan Disegel Permanen, Pemkot Jakbar: Teguran Sudah Berkali-kali Diabaikan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:32 WIB

Sah! Suhud Alynudin Resmi Gantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 13:12 WIB

Jaga Kebhinekaan, Wali Kota Jakpus Dorong Edukasi Anti Radikalisme di Sekolah

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:43 WIB

Antusiasme Meningkat, Per 8 Mei 2026 Sebanyak 662 Karya Masuk AJMHT 2026, Bank Jakarta Jadi Sorotan

Senin, 4 Mei 2026 - 22:01 WIB

Serunya Kebersamaan Keluarga Sefria Nikmati Wahana Dufan

Senin, 27 April 2026 - 23:03 WIB

Tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang Terjebak

Berita Terbaru