Sidang Putusan Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Minta Persidangan Digelar Offline

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz Rm. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz Rm. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Sidang pembacaan putusan terhadap musisi senior Fariz RM yang sedianya digelar secara daring (online) pada Kamis (4/9/2025), akhirnya ditunda. Penundaan dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh pengacara Deolipa Yumara. Mereka menegaskan pentingnya sidang digelar secara langsung (offline), mengingat agenda tersebut merupakan sidang terakhir dan sangat menentukan nasib terdakwa.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, S.H., menjelaskan kepada awak media usai persidangan online bahwa alasan penundaan sangat mendasar. Menurutnya, putusan adalah momentum penting yang harus dihadiri langsung oleh terdakwa.

“Sidang putusan ini ibarat napas hidup terakhir Mas Fariz. Karena ini sidang terakhir, kami meminta agar digelar offline supaya beliau bisa mendengarkan langsung keputusan majelis hakim, bukan hanya melalui online,” ujar Griffinly.

Ia menambahkan, keputusan sebelumnya untuk menyelenggarakan sidang secara daring dipicu oleh kondisi keamanan yang dinilai kurang kondusif. Kekhawatiran muncul terkait perjalanan Fariz RM dari rumah tahanan menuju pengadilan. Karena itu, pengadilan sempat memutuskan opsi daring demi alasan keamanan.

Namun, mengingat putusan akhir menyangkut masa depan Fariz RM, tim kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa layak hadir secara fisik. “Minggu depan, sidang akan dilaksanakan secara offline, dengan kehadiran baik penasihat hukum maupun Mas Fariz sendiri,” tambah Griffinly.

Dalam kesempatan itu, Griffinly juga menyampaikan kesiapan kliennya menghadapi apa pun putusan majelis hakim. Fariz RM disebut tidak akan menolak hasil persidangan, sekalipun dijatuhi hukuman pidana penjara.

“Mas Fariz sudah menyampaikan kepada kami, apapun keputusannya dia siap menerimanya. Yang terpenting, sejak awal kami sudah membuktikan bahwa beliau adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagian dari jaringan pengedar,” tegas Griffinly.

Menurut kuasa hukum, fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi menunjukkan bahwa Fariz RM hanyalah pengguna. Oleh karena itu, negara seharusnya memberikan akses rehabilitasi medis, bukan sekadar hukuman penjara.

“Harapan kami, majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Sebagai pengguna, beliau berhak mendapatkan perawatan medis agar dapat sembuh dan tidak lagi terjerat penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Selama berada di tahanan, Fariz RM disebut tetap produktif dan berusaha menjaga kondisi mentalnya. Ia kerap mengisi waktu dengan membaca dan menulis. Bahkan, menurut informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, musisi berusia 66 tahun itu menulis catatan dan cerita ringan yang terinspirasi dari komik Detektif Conan.

“Kalau tidak membaca, beliau menulis. Itu cara Mas Fariz mengisi waktu agar tetap waras dan tidak tertekan. Kadang inspirasi datang tiba-tiba, lalu dituangkan dalam tulisan,” ungkap Griffinly.

Meski terpisah jarak dengan keluarga, dukungan tetap datang, terutama dari istri dan anak-anaknya. Dua putri kembarnya yang kini tinggal di Belanda rutin memberikan dukungan moral lewat telepon. Sementara putra bungsunya di Jakarta lebih sering menemani secara langsung.

Kini, publik menanti keputusan majelis hakim yang dijadwalkan pekan depan. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan memberikan putusan yang adil, terutama dengan mengedepankan pendekatan rehabilitasi ketimbang pemidanaan.

“Optimisme kami bukan tanpa alasan. Dari awal persidangan hingga keterangan saksi, tidak ada bukti kuat bahwa Mas Fariz terlibat dalam peredaran narkotika. Beliau hanyalah pengguna dan korban,” tutup Griffinly.

Sidang putusan Fariz RM rencananya akan digelar secara langsung pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta, dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Berita Terkait

Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Pria Berkedok Peserta Seminar, Diduga Beraksi di Sejumlah Hotel Berbintang Jakarta
Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:19 WIB

Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Pria Berkedok Peserta Seminar, Diduga Beraksi di Sejumlah Hotel Berbintang Jakarta

Senin, 16 Februari 2026 - 17:34 WIB

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum Reuni Alumni SMP Bunga Setangkai Angkatan ’87, H. Israr, S.Si, MM

Mertopolitan

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Selasa, 17 Feb 2026 - 18:20 WIB