Artis Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Diduga Kendalikan Peredaran dari Dalam Rutan Jakarta Pusat

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Artis Ammar Zoni saat Ditangkap di Serpong, Tangerang, terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Beberapa Waktu Lalu. (Dok-Istimewa)

Foto: Artis Ammar Zoni saat Ditangkap di Serpong, Tangerang, terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Beberapa Waktu Lalu. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan perkara dugaan peredaran narkotika yang melibatkan artis sinetron Ammar Zoni. Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan adanya aktivitas transaksi narkoba yang dikendalikan dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025), mengonfirmasi bahwa perkara tersebut merupakan hasil pelimpahan dari Penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat. Total terdapat enam tersangka, termasuk Ammar Zoni yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di dalam rutan.

“Tersangka MAA alias AZ, yang merupakan mantan artis dan publik figur, diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu serta tembakau sintetis dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Fatah.

Menurut hasil penyidikan, Ammar Zoni diduga memperoleh pasokan narkotika dari luar rutan melalui jaringan yang telah terorganisir. Setelah itu, barang haram tersebut diserahkan kepada MR, kemudian diteruskan kepada AM, dan akhirnya dibagikan kepada A serta AP untuk diedarkan di dalam lingkungan rutan.

“Peredaran ini berjalan sistematis. Namun, petugas rutan mencurigai gerak-gerik para tersangka yang tampak mencolok dan melakukan pengawasan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan ini,” tambah Fatah.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, serta beberapa alat komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi.

Lebih lanjut, Fatah mengungkapkan bahwa Ammar Zoni menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi “Zangi” untuk berkomunikasi dengan jaringannya di luar rutan, dengan tujuan menghindari deteksi aparat.

Kejari Jakarta Pusat saat ini tengah melengkapi berkas dakwaan guna melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan. Sementara para tersangka, termasuk Ammar Zoni, tetap ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Ammar Zoni bukan kali pertama tersandung perkara narkoba. Sebelumnya, ia sempat ditangkap dalam kasus serupa pada 2017 dan 2023. Aparat berharap pengungkapan kali ini dapat membuka jaringan peredaran narkoba yang menyusup ke lembaga pemasyarakatan.

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang status sosial atau profesi.

“Kami akan menuntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus, semua sama di hadapan hukum,” tutup Fatah.

Dengan pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum kembali dihadapkan pada tantangan serius memberantas peredaran narkotika di dalam rutan, yang sering kali memanfaatkan celah teknologi komunikasi dan lemahnya pengawasan internal.

Penulis: Fahmy Nurdin 

Editor: Fahmy Nurdin 

Berita Terkait

Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Dirut PT BMN Rd Sandy Tumiwa Padukan Kearifan Nusantara dan Profesionalisme Bisnis
Akan Lahir Organisasi Artis Baru Pesaing PARFI
Gerakan 5 Menit Jeda, Bodrex Ajak Masyarakat Tak Abaikan Pemulihan di Tengah Padatnya Aktivitas
Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim
Dorong Kajian Teknologi dan Keselamatan, Sandy Tumiwa Minta Pengembangan Geothermal Ciremai Ramah Lingkungan
Film Dokumenter Ekspedisi Cicatih Elpala Diputar Perdana, Rekam Perjalanan Cinta Alam dan Bela Negara
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Dirut PT BMN Rd Sandy Tumiwa Padukan Kearifan Nusantara dan Profesionalisme Bisnis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Akan Lahir Organisasi Artis Baru Pesaing PARFI

Kamis, 10 September 2026 - 18:38 WIB

Gerakan 5 Menit Jeda, Bodrex Ajak Masyarakat Tak Abaikan Pemulihan di Tengah Padatnya Aktivitas

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim

Berita Terbaru

Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi dari luar negeri. Upaya ini dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:54 WIB