10 Autogate Baru Beroperasi di Bandara Ahmad Yani, Pemeriksaan Imigrasi 25 Detik

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 10 unit autogate resmi beroperasi di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, pada 9 Oktober 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk mempercepat pemeriksaan keimigrasian bagi penumpang internasional dengan waktu layanan sekitar 15–25 detik per orang.

Sebanyak 10 unit autogate resmi beroperasi di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, pada 9 Oktober 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk mempercepat pemeriksaan keimigrasian bagi penumpang internasional dengan waktu layanan sekitar 15–25 detik per orang.

SEMARANG –  Sebanyak 10 unit autogate resmi beroperasi di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, pada 9 Oktober 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk mempercepat pemeriksaan keimigrasian bagi penumpang internasional dengan waktu layanan sekitar 15–25 detik per orang.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pengoperasian autogate diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan, terutama karena jumlah pelintas internasional di bandara tersebut mencapai hampir 500 orang per hari.
“Fasilitas autogate ini sangat membantu membuat lalu lintas pemeriksaan keimigrasian menjadi semakin cepat,” kata Hendarsam dalam peresmian fasilitas tersebut.

Sebelum dioperasikan secara resmi, autogate di Bandara Ahmad Yani telah menjalani uji coba pada 24 Juli hingga 25 September 2026. Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 11.558 perlintasan menggunakan fasilitas pemeriksaan otomatis.

Autogate mengintegrasikan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dengan sistem Border Control Management (BCM). Teknologi ini memungkinkan pemeriksaan dokumen dan identitas penumpang berlangsung lebih cepat, sekaligus tetap mendukung fungsi pengawasan keimigrasian.

Fasilitas tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga warga negara asing (WNA) yang memiliki paspor elektronik serta memenuhi ketentuan penggunaan, termasuk pemegang electronic Visa on Arrival (e-VoA) dan eVisa.

Di Bandara Ahmad Yani, enam unit autogate ditempatkan di area kedatangan, sedangkan empat unit lainnya berada di area keberangkatan. Untuk mengakomodasi penumpang yang membutuhkan pemeriksaan langsung, masing-masing area juga dilengkapi dua konter pemeriksaan manual.

Autogate Bakal Diperluas ke Sejumlah Bandara
Hendarsam mengatakan, pemasangan autogate merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan imigrasi di Indonesia. Sebelumnya, sebanyak 318 unit autogate telah dipasang secara bertahap di 10 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) udara dan tiga TPI laut.

Ke depan, Direktorat Jenderal Imigrasi berencana memperluas pengoperasian fasilitas serupa ke sejumlah bandara, yakni Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Mataram, Bandara Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh, dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.

Perluasan juga direncanakan di Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Sepinggan di Balikpapan, serta Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin.

Menurut Hendarsam, keberadaan autogate diharapkan dapat memperkuat konektivitas kota-kota di Indonesia dengan berbagai destinasi internasional. Proses pemeriksaan yang lebih efisien juga diharapkan meningkatkan kenyamanan penumpang tanpa mengurangi aspek keamanan dan pengawasan.

“Dengan proses pemeriksaan yang semakin efisien, pengalaman perjalanan penumpang internasional juga diharapkan semakin nyaman tanpa mengurangi fungsi pengawasan keimigrasian, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.

Berita Terkait

PLN Perkuat Infrastruktur Listrik untuk Topang Pertumbuhan Data Center di Indonesia
Menaker Yassierli: Generasi Muda Tak Cukup Hanya Bermodal Ijazah
Kuasa Hukum Endang Sutisna Adukan Dugaan Pelanggaran SOP Dan Adminitrasi Polsek Johar Baru ke bareskrim polri
Perlindungan Pekerja Perfilman Masuk Regulasi Ketenagakerjaan, Rizal Djibran: Ini Sejarah Baru Industri Kreatif
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui, Segera Dibawa ke Paripurna DPR
Wajib Sekolah Mengemudi Sebelum Ujian SIM Dinilai Bisa Tekan Kecelakaan
PWNU Kaltara Harapkan Pemberdayaan SDM dalam Pengelolaan Tambang Batu Bara di Kaltim-Kaltara
UKW PWI Jaya Angkatan ke-66 Ditutup, Aat Surya Safaat Tekankan Profesionalisme Wartawan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

10 Autogate Baru Beroperasi di Bandara Ahmad Yani, Pemeriksaan Imigrasi 25 Detik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WIB

PLN Perkuat Infrastruktur Listrik untuk Topang Pertumbuhan Data Center di Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Menaker Yassierli: Generasi Muda Tak Cukup Hanya Bermodal Ijazah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Kuasa Hukum Endang Sutisna Adukan Dugaan Pelanggaran SOP Dan Adminitrasi Polsek Johar Baru ke bareskrim polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Perlindungan Pekerja Perfilman Masuk Regulasi Ketenagakerjaan, Rizal Djibran: Ini Sejarah Baru Industri Kreatif

Berita Terbaru