Sidang Gugatan PMH Kiki Binti Jarih Lawan BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Mangkir

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengacara Rinto Hartoyo Agus SH. Yang mendampingi Penggugat Kiki Binti Jarih seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (16/10/2025).

Foto: Pengacara Rinto Hartoyo Agus SH. Yang mendampingi Penggugat Kiki Binti Jarih seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (16/10/2025).

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Kiki Binti Jarih melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan sejumlah instansi pemerintah, Kamis (16/10/2025). Namun, seluruh pihak tergugat absen dalam sidang tersebut.

Perkara yang teregister dengan nomor 564/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim itu menempatkan BRI sebagai Tergugat I, sedangkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, KPKNL Jakarta II, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur sebagai Turut Tergugat.

Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa panggilan sidang telah disampaikan secara patut oleh juru sita PN Jakarta Timur kepada seluruh tergugat. Namun, karena tidak satu pun hadir, persidangan hanya difokuskan pada pemeriksaan legal standing (kedudukan hukum) dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Rinto Hartoyo Agus, SH, dari Law Office Anrico Pasaribu & Associates, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati jalannya sidang dan mendukung langkah majelis hakim untuk menertibkan proses hukum.

“Majelis hakim hari ini memeriksa keabsahan kedudukan hukum penggugat. Panggilan kepada para tergugat telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Rinto Hartoyo Agus seusai persidangan.

Dalam gugatannya tertanggal 15 Oktober 2025, penggugat menilai BRI telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, di antaranya tidak merealisasikan asuransi jiwa kredit, melakukan lelang aset tanpa transparansi, serta merencanakan pelelangan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 07057 di Jakarta Timur tanpa dasar hukum yang sah.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 30 Oktober 2025, guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada seluruh tergugat dan turut tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan, sebelum perkara memasuki tahap mediasi atau pembuktian sesuai tahapan perdata.

 

Penulis:  Matyadi

Editor:   Helmi AR

Berita Terkait

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Nyaris 2.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Menkum: Posbankum Berhasil Tuntaskan Sengketa Rumah Ibadah hingga Konflik Waris Puluhan Tahun
PH Erdi Surbakti Tuding Premanisme dan Pembiaran Aparat dalam Sengketa Lahan PT Alam Sutra di Tangerang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:14 WIB

Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:04 WIB

RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Senin, 2 Februari 2026 - 22:36 WIB

Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi

Berita Terbaru

Foto: Komandan Kodim 0807/Tulungagung Letkol Arh Hanny Galih Satrio berjabat tangan dengan Ketua KADIN Tulungagung Rifqi Firmansyah usai peresmian Kantor KADIN Kabupaten Tulungagung, Jumat (13/2/2026)

TNI & POLRI

Dandim Tulungagung Dorong Sinergi Ekonomi Lewat KADIN

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:07 WIB