Tol Kuala Tanjung-Indrapura Belum Difungsikan, Pemerintah Belum Berikan Ganti Rugi Lahan yang Adil kepada Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pintu Tol Kuala Tanjung-Indrapura. (Foto: Ist)

Pintu Tol Kuala Tanjung-Indrapura. (Foto: Ist)

OKSUMUT.com | Sejumlah proyek stategis nasional yakni pembangunan jalan tol di Indonesia masih menyisakan polemik di tengah masyarakat, bahkan setelah jalan tol tersebut resmi beroperasi.

Mayoritas di antaranya terjerat oleh permasalahan pembebasan lahan yang tidak sesuai keadilan.

Pembebasan lahan merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam realisasi fisik pembangunan jalan tol.

Penyelesaian tahapan ini menjadi tantangan baru dalam pengerjaan proyek, bahkan bisa berakibat pada tertundanya penyelesaian proyek.

Dua jalan tol trans Sumatera baru-baru ini telah menyelesaikan pembangunan konstruksinya.

Bahkan, pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol dan seluruh stakeholder terkait telah menyelesaikan kegiatan Uji Laik Fungsi pada kedua jalan tol, hingga saat ini belum juga difungsikan.

Kedua jalan tol trans Sumatera itu adalah Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 Indrapura-Lima Puluh sepanjang 15,6 Km dan Seksi 1 Tebing Tinggi-Indrapura dan sebagian Seksi 2 sepanjang 28,3 Km.

ULF dilaksanakan untuk memastikan apakah semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol tersebut sudah sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

Hingga berita ini diturunkan, pintu tol ruas Kuala Tanjung-Indrapura belum dibuka sama sekali karena masih tersandung masalah ganti rugi lahan yang tidak berkeadilan.

Fery Masliandi Napitupulu, salah satu warga yang menjadi korban pembebasan lahan yang terzolimi mengatakan belum beroperasinya ruas jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura karena ada beberapa warga termasuk dirinya yang belum mau menerima ganti rugi akibatnya tidak sesuai dan jauh dari rasa keadilan.

“Mungkin belum beroperasinya ruas tol Kuala Tanjung-Indrapura ini akibat masih ada beberapa warga yang belum mau menerima ganti rugi akibat pembayarannya tidak sesuai dan jauh dari rasa keadilan, termasuk saya,” ujar Fery kepada OKJAKARTA.com, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).

Di tempat terpisah, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara, Syaifuddin Lbs yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (15/12/2023) membenarkan apa yang disampaikan Fery Napitupulu.

Syaifuddin mengungkapkan Presiden Jokowi pasti tidak mau meresmikan sebuah proyek strategis nasional seperti jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura ini karena masih ada konflik yang terjadi, apalagi menyangkut masalah pembebasan lahan. 

Syaifudin menambahkan bahwa dirinya sudah melakukan studi banding ke beberapa tempat di pulau Jawa dan menemukan masih banyak jalan tol belum dibuka akibat masyarakat yang tanahnya terkena pembebasan untuk jalan tol tidak mau menerima pembayaran akibat harga yang ditetapkan panitia tidak sesuai.

“Saya rasa ini salah satu sebab kenapa belum beroperasinya jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura. Karena pihak kami yang dikuasakan Fery dan istrinya Roslinawaty Nst, tidak terima dan menolak penetapan harga yang telah dibuat semena-mena oleh oknum-oknum panitia pembebasan lahan ruas jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura,” ujarnya.

Syaifudin berharap, semoga pemerintah pusat secara arif dan bijaksana menyelesaikan persoalan ganti untung ini kepada warga yang terdampak sebelum akhir bulan Desember ini sehingga  masyarakat Sumut dapat menikmati hasil pembangunan ini segera tanpa mengorbankan masyarakat pemilik tanah.

Persoalan ganti rugi tanah yang dipergunakan sebagai tol ini sempat mendapat perhatian Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, Jokowi menemukan sejumlah masyarakat yang demo menuntut kepastian dan keadilan uang ganti rugi dari pembebasan lahan tol tersebut.

Jokowi pun pernah bertemu dengan perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut.

Saat pertemuan, perwakilan masyarakat menyampaikan kepada Jokowi terkait permasalahan ganti rugi lahan mereka yang terdampak yang mereka nilai tidak berkeadilan atau dibawah harga yang ditetapkan.

Tidak hanya itu, Jokowi juga menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.

Penulis : Tio

Editor : Zahara Sitio

Berita Terkait

Hendri Yudi Tegaskan Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berlaku Serta-Merta
4 ASN BNN Gugat Surat Perintah Tugas Kepala BNN ke PTUN Jakarta, Nilai Pemindahan Jabatan Tidak Sesuai Aturan
Firdaus Oiwobo Ungkap Teror dan Ancaman Selama Perjuangan Hadapi Roy Suryo cs
Buntut Joget dan Ucapan Kontroversial, MKD Nonaktifkan Eko Patrio dan Ahmad Sahroni
KY Rampungkan Pemeriksaan Tiga Hakim Vonis Tom Lembong, Pleno Segera Tentukan Sanksi
Pemerintah Percepat Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik, Daerah Didorong Gerak Cepat Wujudkan Nol Sampah
TTKKBI Rayakan Milad ke-2: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelestarian Warisan Budaya Karuhun Banten
BNN RI Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Jaringan Baru Beroperasi Setengah Tahun Raup RP1 Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:29 WIB

Hendri Yudi Tegaskan Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berlaku Serta-Merta

Selasa, 11 November 2025 - 13:20 WIB

4 ASN BNN Gugat Surat Perintah Tugas Kepala BNN ke PTUN Jakarta, Nilai Pemindahan Jabatan Tidak Sesuai Aturan

Jumat, 7 November 2025 - 22:13 WIB

Firdaus Oiwobo Ungkap Teror dan Ancaman Selama Perjuangan Hadapi Roy Suryo cs

Rabu, 5 November 2025 - 23:41 WIB

Buntut Joget dan Ucapan Kontroversial, MKD Nonaktifkan Eko Patrio dan Ahmad Sahroni

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:14 WIB

KY Rampungkan Pemeriksaan Tiga Hakim Vonis Tom Lembong, Pleno Segera Tentukan Sanksi

Berita Terbaru

TNI & POLRI

Danrem Untoro Tekankan Pentingnya Peningkatan Kemampuan Prajurit

Rabu, 19 Nov 2025 - 15:30 WIB