Kasus Jual Beli Gas PGN–IAE: Danny Praditya Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Siap Tempuh Banding

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: FX L. Michael Shah, S.H., kuasa hukum Danny Praditya. (Dok-Istimewa)

Foto: FX L. Michael Shah, S.H., kuasa hukum Danny Praditya. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan kepada Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, Danny Praditya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., PN Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Danny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara kerja sama jual beli gas antara PT PGN (Persero) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017–2021.

Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Majelis hakim menilai kebijakan dan tindakan yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Komersial telah menimbulkan kerugian keuangan negara serta tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan badan usaha milik negara.

Pertimbangan hakim juga menekankan bahwa jabatan strategis di BUMN menuntut tanggung jawab hukum yang tinggi, terutama ketika keputusan bisnis berdampak pada kepentingan negara.

Menanggapi putusan tersebut, Danny Praditya menyatakan kekecewaannya. Danny menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, khususnya terkait dasar regulasi yang melandasi transaksi jual beli gas tersebut.

Menurut Danny, kerja sama PGN dengan IAE telah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM), termasuk Permen ESDM Nomor 06 serta Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian dalam skema penjualan gas bertingkat.

Danny juga menyinggung adanya surat dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada September 2021 yang menganulir teguran sebelumnya, sehingga menurutnya transaksi tersebut seharusnya tetap dapat dijalankan.

“Fakta ini terungkap di persidangan, tetapi tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan,” ujar Danny kepada wartawan usai sidang.

Lebih jauh, Danny menilai vonis enam tahun penjara terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi para pengambil keputusan di lingkungan BUMN. Ia berpendapat, keputusan bisnis yang sejatinya diambil untuk kepentingan perusahaan dan negara bisa dengan mudah ditarik ke ranah pidana, sehingga menimbulkan efek jera yang berlebihan.

“Keputusan bisnis bisa menjadi sesuatu yang menakutkan. Inovasi dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi justru dapat dianggap sebagai penyimpangan dan berujung pidana,” katanya.

Dalam pernyataannya, Danny juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terhadap pola penegakan hukum dalam perkara yang menjeratnya.

Danny mengingatkan bahwa pendekatan serupa berpotensi menjerat banyak direksi BUMN lainnya, baik yang masih aktif maupun yang telah purnatugas.

“Kami ini ibarat prajurit yang menjaga aset negara. Hari ini kami bukan hanya dituduh, tetapi juga dipidana,” ucapnya.

Danny dengan tegas membantah menerima keuntungan pribadi dari transaksi tersebut. Dirinya menyatakan tidak pernah menerima sepeser pun uang dan mengklaim hal itu telah terungkap secara jelas di persidangan.

Bahkan, menurutnya, kerja sama dengan IAE justru memberikan manfaat signifikan bagi PGN, mulai dari kepastian pasokan gas, pemanfaatan infrastruktur, hingga potensi laba sekitar 84 juta dolar AS per tahun atau sekitar 500 juta dolar AS selama enam tahun masa kontrak.

“Insan BUMN bukan perampok dan bukan pengkhianat negara,” tegasnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Danny menyatakan masih mempertimbangkan sikap sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, S.H., menyatakan pihaknya siap mengajukan upaya hukum banding. Ia menilai vonis yang dijatuhkan tidak adil dan tidak proporsional jika dibandingkan dengan fakta persidangan.

“Sangat tidak masuk akal apabila seseorang yang tidak menerima keuntungan apa pun justru dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pihak yang menerima manfaat,” ujar Michael Shah dari Abi Satya Law Firm.

Michael juga mengkritik pertimbangan hakim yang menempatkan kliennya seolah-olah sebagai inisiator utama perkara. Padahal, menurutnya, dalam struktur korporasi BUMN, keputusan strategis bersifat kolektif-kolegial dan Danny menjalankan tugas pokoknya sebagai Direktur Komersial untuk mencari serta mengamankan pasokan gas.

“Putusan ini kontradiktif. Hakim mengakui adanya kolektivitas keputusan, tetapi tanggung jawab pidana terbesar justru dibebankan kepada klien kami,” pungkasnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan menunggu salinan lengkap pertimbangan putusan sebelum secara resmi mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Linda Susanti Didampingi Deolipa Yumara Penuhi Panggilan Dewas KPK, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik
Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital
GEMARI Jakarta Kritik KPK Dinilai Inkonsisten Terapkan KUHAP Baru dalam Perkara Plt Gubernur Riau
Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik
Ditjenpas Gelar Tes Urin Massal, Libatkan 23 Ribu Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Gudang Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp400 Miliar Digerebek di Pekanbaru, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp213 Miliar
Sindikat Internasional Narkoba Modus Vape Digulung di Bandara Soetta
DJKI Tegaskan Pembatalan Merek PITI Sesuai Putusan Inkracht, Pastikan Kepastian Hukum Merek Nasional
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:50 WIB

Kasus Jual Beli Gas PGN–IAE: Danny Praditya Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Siap Tempuh Banding

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:53 WIB

Linda Susanti Didampingi Deolipa Yumara Penuhi Panggilan Dewas KPK, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik

Senin, 12 Januari 2026 - 17:05 WIB

Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital

Senin, 12 Januari 2026 - 15:28 WIB

GEMARI Jakarta Kritik KPK Dinilai Inkonsisten Terapkan KUHAP Baru dalam Perkara Plt Gubernur Riau

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:50 WIB

Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

Berita Terbaru

Ketua DPD RI T.B Najamuddin memimpin Sidang Paripurna ke-6 DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026) - Foto: Humas DPD RI

Politik

DPD RI Gelar Sidang Paripurna ke-6

Rabu, 14 Jan 2026 - 21:13 WIB

pariwisata

Gibran Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026

Rabu, 14 Jan 2026 - 21:01 WIB

Foto: Relawan Antar Generasi (RANGER) menggelar kegiatan donor darah dalam rangka Milad ke-6 di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat

Sosial

RANGER Rayakan Milad ke-6 dengan Donor Darah untuk Warga

Rabu, 14 Jan 2026 - 20:41 WIB