Laporkan Jet Pribadi OSO ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Uji Batas Gratifikasi Pejabat Publik

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Datangi KPK, Menteri Agama Nasaruddin Umar laporkan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO). (Dok-Istimewa)

Foto: Datangi KPK, Menteri Agama Nasaruddin Umar laporkan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) pagi, menjadi sorotan publik. Ia melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai bentuk gratifikasi atas penggunaan transportasi tersebut dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.

Pelaporan ini bukan sekadar formalitas administratif. Di tengah sensitivitas publik terhadap relasi pejabat negara dan elite politik, langkah tersebut menguji batas antara kepatutan etika dan potensi pelanggaran hukum.

Jet pribadi itu digunakan Nasaruddin untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu, 15 Februari 2026. Agenda tersebut disebut sebagai kegiatan resmi kementerian, sekaligus memenuhi undangan dari OSO yang terlibat dalam pembangunan gedung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme.

“Hari ini KPK menerima pelaporan gratifikasi dari Pak Menteri Agama. Pelaporan di awal ini menjadi teladan positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan sebagai bentuk mitigasi awal,” ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Nasaruddin menjelaskan, keputusan menggunakan jet pribadi diambil karena keterbatasan penerbangan komersial. Ia mengaku harus kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat.

“Karena jam 11 sudah tidak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya saya harus kembali untuk persiapan sidang isbat, maka saya menggunakan fasilitas tersebut. Hari ini saya datang ke KPK untuk menyampaikan hal itu,” kata dia.

Nasaruddin menegaskan, pelaporan dilakukan sebagai bentuk iktikad baik sekaligus memberi contoh kepada jajaran Kementerian Agama.

“Saya ingin menjadi contoh bagi para bawahan kami. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara yang lain,” ujarnya.

Meski telah dilaporkan, penggunaan fasilitas dari tokoh politik aktif tetap memunculkan pertanyaan etis. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerimaan fasilitas jet pribadi berpotensi masuk kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang bernilai di atas Rp10 juta dan tidak dapat dibuktikan bukan suap, berisiko pidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup.

Menurut ICW, relasi antara pejabat publik dan pihak pemberi fasilitas harus diuji secara ketat, terutama bila pemberi merupakan figur politik atau memiliki kepentingan strategis.

Namun regulasi juga membuka ruang pengecualian. Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, terdapat ketentuan yang memungkinkan penerimaan fasilitas transportasi dan akomodasi dalam kondisi tertentu, sepanjang memenuhi syarat kumulatif: relevan dengan tugas kedinasan, transparan, dan bebas konflik kepentingan.

Sesuai prosedur, KPK akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut. Otoritas antirasuah itu akan menentukan apakah fasilitas jet pribadi tersebut tergolong gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara atau dinyatakan bukan suap.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam praktik pelaporan gratifikasi pejabat tinggi negara. Di satu sisi, pelaporan proaktif dipandang sebagai langkah transparansi. Di sisi lain, publik menunggu konsistensi KPK dalam menilai unsur konflik kepentingan dan kepatutan etik.

Keputusan KPK nantinya tidak hanya menentukan status fasilitas jet pribadi tersebut, tetapi juga menjadi tolok ukur penegakan standar integritas pejabat publik di tengah hubungan kompleks antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Analis Nilai Pernyataan Menkop soal Ritel Modern di Desa Kurang Tepat secara Komunikasi
Panduan Mudik Internasional Idulfitri, Ini yang Perlu Disiapkan agar Perjalanan Lancar
Silaturahmi Bukber Lampung Perantauan di Wisma Menpora, Tokoh Nasional Hadir
Imigrasi Surabaya Jadi Proyek Percontohan Biometrik Paspor Dinas
Analis: Ubah Gaya Komunikasi, Bahlil Berpeluang Jadi Favorit Publik
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar dari OSO
Pemerintah Tetapkan Puasa Mulai 19 Februari 2026, Berbeda Sehari dengan Muhammadiyah
38 Tahun Harmoni Ricky Suharlim-Lusiana Ng: Perayaan Penuh Syukur di Hari Valentine dan Semangat Imlek 2577
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 21:31 WIB

Laporkan Jet Pribadi OSO ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Uji Batas Gratifikasi Pejabat Publik

Senin, 23 Februari 2026 - 16:17 WIB

Analis Nilai Pernyataan Menkop soal Ritel Modern di Desa Kurang Tepat secara Komunikasi

Senin, 23 Februari 2026 - 15:57 WIB

Panduan Mudik Internasional Idulfitri, Ini yang Perlu Disiapkan agar Perjalanan Lancar

Senin, 23 Februari 2026 - 05:21 WIB

Silaturahmi Bukber Lampung Perantauan di Wisma Menpora, Tokoh Nasional Hadir

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:47 WIB

Imigrasi Surabaya Jadi Proyek Percontohan Biometrik Paspor Dinas

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Jakarta Pusat Arifin meninjau langsung layanan penghapusan tato yang digelar Bazis Jakarta Pusat di sela rangkaian Bazar Ramadan 1447 Hijriah, Jakarta, Senin (22/2/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin Wali Kota Jakpus Ingatkan Warga: Menghapus Tato Lebih Sulit dan Menyakitkan

Senin, 23 Feb 2026 - 16:31 WIB