Laporkan Jet Pribadi OSO ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Uji Batas Gratifikasi Pejabat Publik

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Datangi KPK, Menteri Agama Nasaruddin Umar laporkan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO). (Dok-Istimewa)

Foto: Datangi KPK, Menteri Agama Nasaruddin Umar laporkan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) pagi, menjadi sorotan publik. Ia melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai bentuk gratifikasi atas penggunaan transportasi tersebut dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.

Pelaporan ini bukan sekadar formalitas administratif. Di tengah sensitivitas publik terhadap relasi pejabat negara dan elite politik, langkah tersebut menguji batas antara kepatutan etika dan potensi pelanggaran hukum.

Jet pribadi itu digunakan Nasaruddin untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu, 15 Februari 2026. Agenda tersebut disebut sebagai kegiatan resmi kementerian, sekaligus memenuhi undangan dari OSO yang terlibat dalam pembangunan gedung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme.

“Hari ini KPK menerima pelaporan gratifikasi dari Pak Menteri Agama. Pelaporan di awal ini menjadi teladan positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan sebagai bentuk mitigasi awal,” ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Nasaruddin menjelaskan, keputusan menggunakan jet pribadi diambil karena keterbatasan penerbangan komersial. Ia mengaku harus kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat.

“Karena jam 11 sudah tidak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya saya harus kembali untuk persiapan sidang isbat, maka saya menggunakan fasilitas tersebut. Hari ini saya datang ke KPK untuk menyampaikan hal itu,” kata dia.

Nasaruddin menegaskan, pelaporan dilakukan sebagai bentuk iktikad baik sekaligus memberi contoh kepada jajaran Kementerian Agama.

“Saya ingin menjadi contoh bagi para bawahan kami. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara yang lain,” ujarnya.

Meski telah dilaporkan, penggunaan fasilitas dari tokoh politik aktif tetap memunculkan pertanyaan etis. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerimaan fasilitas jet pribadi berpotensi masuk kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang bernilai di atas Rp10 juta dan tidak dapat dibuktikan bukan suap, berisiko pidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup.

Menurut ICW, relasi antara pejabat publik dan pihak pemberi fasilitas harus diuji secara ketat, terutama bila pemberi merupakan figur politik atau memiliki kepentingan strategis.

Namun regulasi juga membuka ruang pengecualian. Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, terdapat ketentuan yang memungkinkan penerimaan fasilitas transportasi dan akomodasi dalam kondisi tertentu, sepanjang memenuhi syarat kumulatif: relevan dengan tugas kedinasan, transparan, dan bebas konflik kepentingan.

Sesuai prosedur, KPK akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut. Otoritas antirasuah itu akan menentukan apakah fasilitas jet pribadi tersebut tergolong gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara atau dinyatakan bukan suap.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam praktik pelaporan gratifikasi pejabat tinggi negara. Di satu sisi, pelaporan proaktif dipandang sebagai langkah transparansi. Di sisi lain, publik menunggu konsistensi KPK dalam menilai unsur konflik kepentingan dan kepatutan etik.

Keputusan KPK nantinya tidak hanya menentukan status fasilitas jet pribadi tersebut, tetapi juga menjadi tolok ukur penegakan standar integritas pejabat publik di tengah hubungan kompleks antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

BNPB dan Menhut Perkuat Penanganan Karhutla Sumsel, Fokus Tekan Titik Api
Kejagung Ungkap Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401,6 Miliar Dikembalikan
Mendagri Tito Minta Calon Pemimpin Polri Biasakan Ambil Keputusan Berbasis Data
Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen, Hengki Haryadi Pimpin Polda Papua Barat Daya
Bima Arya Dorong DPRD Perkuat Peran Kawal Pembangunan Daerah
Guru Palang SMA Negeri 1 Aifat, BPK Segera Audit Dana Pendidikan Maybrat: Mata Papua Sorot Klub Bola Persemay
LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Minta Maaf
Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin Sampaikan Selamat kepada Dalton Wong sebagai Wakil Ketua Komite Bilateral KADIN Kamboja dan Vietnam
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:35 WIB

BNPB dan Menhut Perkuat Penanganan Karhutla Sumsel, Fokus Tekan Titik Api

Selasa, 1 September 2026 - 09:45 WIB

Kejagung Ungkap Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401,6 Miliar Dikembalikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Mendagri Tito Minta Calon Pemimpin Polri Biasakan Ambil Keputusan Berbasis Data

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen, Hengki Haryadi Pimpin Polda Papua Barat Daya

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Bima Arya Dorong DPRD Perkuat Peran Kawal Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Foto: Babinsa Desa Mergayu Serka Eko Hadi Wijaya bersama seorang petani membersihkan rumput liar atau gulma di area persawahan Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

TNI & POLRI

Babinsa Mergayu Turun ke Sawah, Bantu Petani Bersihkan Gulma Padi

Senin, 31 Agu 2026 - 14:34 WIB