JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sedikitnya 397 lapangan padel tersebar di berbagai wilayah Ibu Kota. Dari ratusan fasilitas olahraga tersebut, pemerintah kini tengah melakukan penyisiran administrasi untuk memastikan seluruhnya mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pendataan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan legalitas serta kepatuhan terhadap tata ruang.
“Jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan. Kami sedang mendalami berapa dari jumlah tersebut yang memiliki izin dan mana yang belum,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pemprov menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran perizinan. Lapangan padel yang tidak memiliki PBG terancam dikenai sanksi administratif hingga tindakan tegas.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” tegas Pramono.
Pramono menyebut indikasi pelanggaran memang ada, namun angka pastinya masih diverifikasi oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Pemerintah memastikan proses pendataan dilakukan secara objektif dan berbasis data lapangan.
Selain penertiban izin, Pemprov DKI juga menghentikan sementara penerbitan izin baru lapangan padel di kawasan perumahan. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya keluhan warga.
Ke depan, pembangunan lapangan padel baru hanya diperbolehkan di kawasan komersial dan wajib mendapatkan persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Sementara itu, bagi lapangan yang sudah memiliki PBG tetapi berdiri di lingkungan perumahan, operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Pengelola juga diwajibkan memasang sistem peredam suara guna meminimalkan kebisingan.
Pramono mengungkapkan setidaknya ada tiga persoalan dominan yang dilaporkan masyarakat, yakni parkir liar, kebisingan, serta jam operasional hingga larut malam.
“Parkir sangat mengganggu karena pemain datang membawa mobil dan parkir di jalan perumahan. Kemudian kebisingan, dan juga jadwal operasional. Itu semua akan kami tertibkan,” katanya.
Keluhan tersebut dinilai tidak bisa diabaikan, terutama karena banyak lapangan padel berlokasi di tengah permukiman padat yang memiliki keterbatasan ruang parkir dan sensitif terhadap aktivitas malam hari.
Di satu sisi, pertumbuhan lapangan padel menunjukkan meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga ini. Industri olahraga rekreasi pun berkembang pesat, membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru.
Namun di sisi lain, Pemprov menegaskan pertumbuhan tersebut harus tetap sejalan dengan aturan tata ruang, kenyamanan warga, dan ketertiban umum. Pemerintah berjanji akan bersikap adil, memberi kesempatan pengelola melengkapi perizinan, tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran yang terbukti.
Langkah inventarisasi ini menjadi bagian dari upaya penataan ruang kota yang lebih tertib, sekaligus merespons aspirasi masyarakat agar aktivitas usaha tidak mengorbankan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin


































