Brimob Digugat Perannya di Ruang Sipil, Polri Tegaskan Supremasi Hukum dan HAM

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejarah Brimob. (Dok-tribratanews.polri.go.id)

Foto: Sejarah Brimob. (Dok-tribratanews.polri.go.id)

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons desakan sejumlah pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mengusulkan agar pasukan Brimob ditarik dari penugasan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Desakan tersebut mencuat setelah dugaan kasus kekerasan yang melibatkan anggota Brimob di Tual, Maluku, dan menimbulkan korban jiwa.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, menyatakan institusinya menghargai setiap kritik dan masukan konstruktif yang disampaikan elemen masyarakat. Menurut dia, keterbukaan terhadap evaluasi merupakan bagian dari komitmen Polri sebagai institusi sipil di era demokrasi.

“Polri berterima kasih dan mengapresiasi setiap masukan dan kritikan konstruktif dari setiap elemen masyarakat. Hal-hal itu diperhatikan oleh Polri sebagai institusi sipil yang terbuka di era demokrasi,” ujar Isir, Selasa (24/2/2026).

Isir menegaskan Polri menjunjung supremasi sipil yang berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Ia juga memastikan prinsip supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas tetap menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk dalam penugasan satuan Brigade Mobil (Brimob).

Meski demikian, Polri belum menyampaikan secara spesifik apakah akan menarik personel Brimob dari penugasan di tengah masyarakat sebagaimana diminta YLBHI.

Isir menekankan bahwa kehadiran Brimob selama ini merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam situasi yang membutuhkan penguatan pengamanan.

“Rekam jejak pengabdian Brimob Polri di tengah-tengah masyarakat sangat panjang,” katanya.

Menurut Isir, Brimob terlibat dalam berbagai operasi, baik pengamanan maupun kemanusiaan. Dalam konteks kebencanaan, personel Brimob disebut masih tergelar di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat untuk membantu penanganan tanggap darurat.

Selain itu, Brimob juga diperbantukan melalui mekanisme bantuan kendali operasi (BKO) kepada satuan kewilayahan, khususnya polres dan polresta, guna memperkuat pengamanan dan menjamin keselamatan warga.

“Penguatan dan pelapisan BKO Brimob Polri kepada satuan kewilayahan bertujuan memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Isir.

Di sisi lain, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mendesak agar Brimob tidak lagi dilibatkan dalam penanganan urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil. Desakan itu muncul menyusul dugaan kekerasan anggota Brimob terhadap seorang remaja berinisial AT (14) di Tual, Maluku, yang berujung pada kematian korban.

“Tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob,” kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Menurut YLBHI, Brimob merupakan satuan khusus yang dirancang untuk menghadapi situasi berisiko tinggi dan bersenjata, sehingga dinilai tidak tepat jika dikerahkan dalam konteks penanganan warga sipil, demonstrasi, atau konflik agraria dan lingkungan.

YLBHI juga mendorong reformasi kepolisian secara menyeluruh, termasuk evaluasi mendasar terhadap pola penugasan satuan-satuan bersenjata dalam ruang-ruang sipil.

Kasus di Tual kini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan lebih luas tentang batas peran satuan elite kepolisian di tengah masyarakat.

Sejumlah pengamat hukum dan HAM menilai, selain penegakan hukum yang tegas terhadap oknum pelaku, evaluasi sistemik diperlukan untuk mencegah berulangnya kekerasan aparat terhadap warga.

Hingga kini, Polri menyatakan proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik pun menanti langkah konkret yang akan diambil, apakah berupa penindakan individual semata atau juga evaluasi kebijakan penugasan Brimob secara lebih luas.

Perdebatan ini mencerminkan tantangan klasik dalam tata kelola keamanan di negara demokratis, bagaimana memastikan aparat memiliki kapasitas menjaga ketertiban dan keamanan, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak warga negara secara proporsional dan akuntabel.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

DJKI Ingatkan Kewajiban Royalti Lagu Religi Selama Ramadan, Pelaku Usaha Diminta Tertib Bayar Lisensi
Bonie Laksmana Menang Sengketa Tanah, Undangan Klarifikasi Polisi Dipertanyakan
Polda Metro Jaya Amankan Mobil Berpelat Kedutaan Palsu di Tol Dalam Kota
Hari Musik Nasional, Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon, PAPPRI, Dwiki Darmawan, Musik Indonesia, Ekosistem Musik,
Menteri Kebudayaan Gandeng Danantara Dorong Ekonomi Budaya dan Optimalisasi Warisan Nusantara
Kapolri Perintahkan Proses Transparan, Bripda MS Dipecat Usai Aniaya Siswa MTs hingga Tewas di Tual
Menko PMK Pacu Rehabilitasi Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Jelang Lebaran
Laporkan Jet Pribadi OSO ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Uji Batas Gratifikasi Pejabat Publik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:45 WIB

DJKI Ingatkan Kewajiban Royalti Lagu Religi Selama Ramadan, Pelaku Usaha Diminta Tertib Bayar Lisensi

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:31 WIB

Brimob Digugat Perannya di Ruang Sipil, Polri Tegaskan Supremasi Hukum dan HAM

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:49 WIB

Bonie Laksmana Menang Sengketa Tanah, Undangan Klarifikasi Polisi Dipertanyakan

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:41 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Mobil Berpelat Kedutaan Palsu di Tol Dalam Kota

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:49 WIB

Hari Musik Nasional, Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon, PAPPRI, Dwiki Darmawan, Musik Indonesia, Ekosistem Musik,

Berita Terbaru