Brimob Digugat Perannya di Ruang Sipil, Polri Tegaskan Supremasi Hukum dan HAM

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejarah Brimob. (Dok-tribratanews.polri.go.id)

Foto: Sejarah Brimob. (Dok-tribratanews.polri.go.id)

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons desakan sejumlah pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mengusulkan agar pasukan Brimob ditarik dari penugasan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Desakan tersebut mencuat setelah dugaan kasus kekerasan yang melibatkan anggota Brimob di Tual, Maluku, dan menimbulkan korban jiwa.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, menyatakan institusinya menghargai setiap kritik dan masukan konstruktif yang disampaikan elemen masyarakat. Menurut dia, keterbukaan terhadap evaluasi merupakan bagian dari komitmen Polri sebagai institusi sipil di era demokrasi.

“Polri berterima kasih dan mengapresiasi setiap masukan dan kritikan konstruktif dari setiap elemen masyarakat. Hal-hal itu diperhatikan oleh Polri sebagai institusi sipil yang terbuka di era demokrasi,” ujar Isir, Selasa (24/2/2026).

Isir menegaskan Polri menjunjung supremasi sipil yang berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Ia juga memastikan prinsip supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas tetap menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk dalam penugasan satuan Brigade Mobil (Brimob).

Meski demikian, Polri belum menyampaikan secara spesifik apakah akan menarik personel Brimob dari penugasan di tengah masyarakat sebagaimana diminta YLBHI.

Isir menekankan bahwa kehadiran Brimob selama ini merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam situasi yang membutuhkan penguatan pengamanan.

“Rekam jejak pengabdian Brimob Polri di tengah-tengah masyarakat sangat panjang,” katanya.

Menurut Isir, Brimob terlibat dalam berbagai operasi, baik pengamanan maupun kemanusiaan. Dalam konteks kebencanaan, personel Brimob disebut masih tergelar di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat untuk membantu penanganan tanggap darurat.

Selain itu, Brimob juga diperbantukan melalui mekanisme bantuan kendali operasi (BKO) kepada satuan kewilayahan, khususnya polres dan polresta, guna memperkuat pengamanan dan menjamin keselamatan warga.

“Penguatan dan pelapisan BKO Brimob Polri kepada satuan kewilayahan bertujuan memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Isir.

Di sisi lain, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mendesak agar Brimob tidak lagi dilibatkan dalam penanganan urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil. Desakan itu muncul menyusul dugaan kekerasan anggota Brimob terhadap seorang remaja berinisial AT (14) di Tual, Maluku, yang berujung pada kematian korban.

“Tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob,” kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Menurut YLBHI, Brimob merupakan satuan khusus yang dirancang untuk menghadapi situasi berisiko tinggi dan bersenjata, sehingga dinilai tidak tepat jika dikerahkan dalam konteks penanganan warga sipil, demonstrasi, atau konflik agraria dan lingkungan.

YLBHI juga mendorong reformasi kepolisian secara menyeluruh, termasuk evaluasi mendasar terhadap pola penugasan satuan-satuan bersenjata dalam ruang-ruang sipil.

Kasus di Tual kini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan lebih luas tentang batas peran satuan elite kepolisian di tengah masyarakat.

Sejumlah pengamat hukum dan HAM menilai, selain penegakan hukum yang tegas terhadap oknum pelaku, evaluasi sistemik diperlukan untuk mencegah berulangnya kekerasan aparat terhadap warga.

Hingga kini, Polri menyatakan proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik pun menanti langkah konkret yang akan diambil, apakah berupa penindakan individual semata atau juga evaluasi kebijakan penugasan Brimob secara lebih luas.

Perdebatan ini mencerminkan tantangan klasik dalam tata kelola keamanan di negara demokratis, bagaimana memastikan aparat memiliki kapasitas menjaga ketertiban dan keamanan, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak warga negara secara proporsional dan akuntabel.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan
UMKM BISA Ekspor Tembus USD 23,6 Juta di Awal 2026, Pemerintah Genjot Akses Pasar Global
Dokter Zuhria Temukan Kembali Passion Merajut di Tengah Kesibukan
Buruh Bergerak! FSB NIKEUBA Bongkar Dugaan Upah Dipotong hingga THR Disunat Jelang Aksi May Day
Pengamanan Maksimal, Hasil Maksimal: Persija Libas Persebaya 3-0 di GBK
TMMD 128 Dorong Perbaikan Infrastruktur Desa Sukorejo
Hery Susanto Resmi Dilantik Menjadi Pimpinan Baru Ombudsman Republik Indonesia 2026–2031
Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:08 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

UMKM BISA Ekspor Tembus USD 23,6 Juta di Awal 2026, Pemerintah Genjot Akses Pasar Global

Senin, 13 April 2026 - 12:23 WIB

Dokter Zuhria Temukan Kembali Passion Merajut di Tengah Kesibukan

Minggu, 12 April 2026 - 22:43 WIB

Buruh Bergerak! FSB NIKEUBA Bongkar Dugaan Upah Dipotong hingga THR Disunat Jelang Aksi May Day

Minggu, 12 April 2026 - 11:48 WIB

Pengamanan Maksimal, Hasil Maksimal: Persija Libas Persebaya 3-0 di GBK

Berita Terbaru