JAKARTA – Memasuki bulan suci Ramadan, alunan lagu-lagu religi kembali terdengar di pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga kafe di berbagai wilayah. Fenomena tahunan ini tidak hanya menjadi bagian dari tradisi menyemarakkan suasana ibadah dan kebersamaan, tetapi juga mengandung konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi pelaku usaha.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan bahwa setiap pemutaran lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik tergolong sebagai pertunjukan publik (public performance) yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pemanfaatan lagu religi di area komersial tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menghormati hak ekonomi pencipta.
“Kami mengimbau para pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga platform digital untuk memastikan bahwa pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi para pencipta. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi musisi yang telah berkarya,” ujar Agung di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, sistem pengelolaan royalti saat ini dirancang lebih sederhana melalui mekanisme satu pintu yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan skema tersebut, pelaku usaha tidak perlu lagi menghubungi pencipta atau pemegang hak secara terpisah.
Secara prosedural, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan lisensi melalui situs resmi LMKN dengan memilih kategori usaha yang sesuai. Setelah melengkapi data dan rencana penggunaan musik, LMKN akan melakukan verifikasi dan menerbitkan proforma invoice sebagai dasar pembayaran royalti. Usai pembayaran diselesaikan, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat lisensi sebagai bukti sah penggunaan lagu secara komersial.
DJKI juga mendorong penyusunan daftar lagu (log sheet) yang diputar selama periode tertentu. Data tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi royalti kepada pencipta berlangsung akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Di sisi lain, DJKI mengakui bahwa momentum Ramadan turut mendorong pertumbuhan musik religi nasional. Lagu-lagu karya musisi seperti Opick, Bimbo, hingga Maher Zain kerap menjadi pilihan utama untuk membangun suasana teduh menjelang waktu berbuka puasa. Kehadiran karya-karya tersebut telah menjadi bagian yang melekat dalam tradisi Ramadan di ruang-ruang komersial.
Pengamat industri kreatif menilai kepatuhan terhadap pembayaran royalti bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Royalti yang dibayarkan secara tertib akan kembali kepada para pencipta dan pelaku industri musik sebagai insentif untuk terus berkarya.
Meski demikian, tantangan di lapangan masih ditemukan, terutama pada pelaku usaha skala kecil yang belum sepenuhnya memahami mekanisme lisensi. DJKI menyatakan akan terus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung pada sanksi administratif maupun gugatan perdata.
Melalui imbauan ini, DJKI mengajak seluruh pelaku usaha menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual.
Kepatuhan terhadap kewajiban royalti dinilai tidak hanya melindungi hak pencipta, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang adil dan profesional di sektor hiburan serta jasa komersial.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin

































