Sengketa Aset 2.500 Meter Persegi Rampung dalam Tiga Pekan

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Perwakilan Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner (kanan) menyerahkan dokumen penyelesaian sengketa aset kepada klien (tengah) disaksikan pendamping (kiri) di Jakarta.

Foto: Perwakilan Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner (kanan) menyerahkan dokumen penyelesaian sengketa aset kepada klien (tengah) disaksikan pendamping (kiri) di Jakarta.

JAKARTA — Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner menuntaskan sengketa aset seluas 2.500 meter persegi senilai Rp250 juta yang sebelumnya berlarut-larut selama sekitar satu setengah tahun.

Perkara tersebut mulai ditangani setelah surat kuasa diberikan pada 13 Oktober. Dalam waktu kurang dari tiga pekan, tepatnya 3 November, salah satu objek sengketa berhasil diselesaikan.

Sebelumnya, aset itu belum memiliki kejelasan legal standing. Status kepemilikan dipersoalkan sehingga kepastian hukum tertunda. Melalui rangkaian langkah hukum, pendekatan strategis, serta proses negosiasi, perkara akhirnya menemui titik terang.

Kini sertifikat resmi telah terbit. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) juga telah diselesaikan. Selain itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) beserta kewajiban administratif lain telah dipenuhi oleh pihak tergugat.

Dengan rampungnya proses tersebut, hak klien dinyatakan kembali utuh dan nilai aset dinilai berhasil diamankan.

Pemberi kuasa yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas penyelesaian perkara itu.

“Selama satu setengah tahun ini mengganjal. Sekarang semuanya jelas dan selesai,” ujarnya.

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner menyatakan keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen mereka dalam menghadirkan kepastian hukum yang konkret dan terukur.

Berita Terkait

Tawuran Berhasil Dicegah Sebelum Pecah, Patroli Gabungan Sisir Titik Rawan Jakarta Timur
Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Dugaan Balap Liar di Bekasi, Tiga Remaja Diamankan
Jamaah Hanania Group Desak Pemulihan Dana Rp100 Miliar, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Patroli Skala Besar Polres Tangsel Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika
Warga Papua Kritik PSN Merauke, Wamen HAM Akui Ada Masalah dalam Pembangunan
Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM
Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi
Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:37 WIB

Tawuran Berhasil Dicegah Sebelum Pecah, Patroli Gabungan Sisir Titik Rawan Jakarta Timur

Senin, 1 Juni 2026 - 15:52 WIB

Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Dugaan Balap Liar di Bekasi, Tiga Remaja Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:37 WIB

Patroli Skala Besar Polres Tangsel Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:18 WIB

Warga Papua Kritik PSN Merauke, Wamen HAM Akui Ada Masalah dalam Pembangunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Berita Terbaru