Sengketa Aset 2.500 Meter Persegi Rampung dalam Tiga Pekan

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Perwakilan Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner (kanan) menyerahkan dokumen penyelesaian sengketa aset kepada klien (tengah) disaksikan pendamping (kiri) di Jakarta.

Foto: Perwakilan Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner (kanan) menyerahkan dokumen penyelesaian sengketa aset kepada klien (tengah) disaksikan pendamping (kiri) di Jakarta.

JAKARTA — Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner menuntaskan sengketa aset seluas 2.500 meter persegi senilai Rp250 juta yang sebelumnya berlarut-larut selama sekitar satu setengah tahun.

Perkara tersebut mulai ditangani setelah surat kuasa diberikan pada 13 Oktober. Dalam waktu kurang dari tiga pekan, tepatnya 3 November, salah satu objek sengketa berhasil diselesaikan.

Sebelumnya, aset itu belum memiliki kejelasan legal standing. Status kepemilikan dipersoalkan sehingga kepastian hukum tertunda. Melalui rangkaian langkah hukum, pendekatan strategis, serta proses negosiasi, perkara akhirnya menemui titik terang.

Kini sertifikat resmi telah terbit. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) juga telah diselesaikan. Selain itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) beserta kewajiban administratif lain telah dipenuhi oleh pihak tergugat.

Dengan rampungnya proses tersebut, hak klien dinyatakan kembali utuh dan nilai aset dinilai berhasil diamankan.

Pemberi kuasa yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas penyelesaian perkara itu.

“Selama satu setengah tahun ini mengganjal. Sekarang semuanya jelas dan selesai,” ujarnya.

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner menyatakan keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen mereka dalam menghadirkan kepastian hukum yang konkret dan terukur.

Berita Terkait

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih
Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi
Imigrasi Periksa 16 WN Uzbekistan di Alor, Selidiki Dugaan Overstay dan Penyelundupan Manusia ke Australia
Kementerian UMKM Dorong PRSU Jadi Ajang Business Matching untuk Perluas Pasar Pelaku Usaha
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:21 WIB

Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:50 WIB

Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:18 WIB

Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih

Berita Terbaru

Dua orang bocah mengamati dengan seksama Dedi

pariwisata

15 Tahun Sudah Dedi Mengais Rejeki Sebagai Manusia Emas

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:25 WIB