JAKARTA — Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner menuntaskan sengketa aset seluas 2.500 meter persegi senilai Rp250 juta yang sebelumnya berlarut-larut selama sekitar satu setengah tahun.
Perkara tersebut mulai ditangani setelah surat kuasa diberikan pada 13 Oktober. Dalam waktu kurang dari tiga pekan, tepatnya 3 November, salah satu objek sengketa berhasil diselesaikan.
Sebelumnya, aset itu belum memiliki kejelasan legal standing. Status kepemilikan dipersoalkan sehingga kepastian hukum tertunda. Melalui rangkaian langkah hukum, pendekatan strategis, serta proses negosiasi, perkara akhirnya menemui titik terang.
Kini sertifikat resmi telah terbit. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) juga telah diselesaikan. Selain itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) beserta kewajiban administratif lain telah dipenuhi oleh pihak tergugat.
Dengan rampungnya proses tersebut, hak klien dinyatakan kembali utuh dan nilai aset dinilai berhasil diamankan.
Pemberi kuasa yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas penyelesaian perkara itu.
“Selama satu setengah tahun ini mengganjal. Sekarang semuanya jelas dan selesai,” ujarnya.
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner menyatakan keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen mereka dalam menghadirkan kepastian hukum yang konkret dan terukur.



































