Sengketa Aset 2.500 Meter Persegi Rampung dalam Tiga Pekan

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Perwakilan Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner (kanan) menyerahkan dokumen penyelesaian sengketa aset kepada klien (tengah) disaksikan pendamping (kiri) di Jakarta.

Foto: Perwakilan Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner (kanan) menyerahkan dokumen penyelesaian sengketa aset kepada klien (tengah) disaksikan pendamping (kiri) di Jakarta.

JAKARTA — Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner menuntaskan sengketa aset seluas 2.500 meter persegi senilai Rp250 juta yang sebelumnya berlarut-larut selama sekitar satu setengah tahun.

Perkara tersebut mulai ditangani setelah surat kuasa diberikan pada 13 Oktober. Dalam waktu kurang dari tiga pekan, tepatnya 3 November, salah satu objek sengketa berhasil diselesaikan.

Sebelumnya, aset itu belum memiliki kejelasan legal standing. Status kepemilikan dipersoalkan sehingga kepastian hukum tertunda. Melalui rangkaian langkah hukum, pendekatan strategis, serta proses negosiasi, perkara akhirnya menemui titik terang.

Kini sertifikat resmi telah terbit. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) juga telah diselesaikan. Selain itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) beserta kewajiban administratif lain telah dipenuhi oleh pihak tergugat.

Dengan rampungnya proses tersebut, hak klien dinyatakan kembali utuh dan nilai aset dinilai berhasil diamankan.

Pemberi kuasa yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas penyelesaian perkara itu.

“Selama satu setengah tahun ini mengganjal. Sekarang semuanya jelas dan selesai,” ujarnya.

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner menyatakan keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen mereka dalam menghadirkan kepastian hukum yang konkret dan terukur.

Berita Terkait

Demo di Depan Polda DIY Memanas: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius Picu Kepanikan Massa
Kapolri Perintahkan Proses Transparan, Bripda MS Dipecat Usai Aniaya Siswa MTs hingga Tewas di Tual
Curanmor Siang Bolong di Rawamangun, Dua Pelaku Terekam CCTV Gasak Motor di Kos-kosan
Operasi Gabungan Bea Cukai-Bareskrim Sita 13 Kg Metamfetamina, Lab Sabu di Jakarta Utara Dibongkar
Diduga Gunakan Dokumen Tak Sah, Perkara Ike Kusumawati Disebut Berpotensi Miscarriage of Justice
Pengakuan Mengejutkan AKBP Didik Putra Kuncoro: 49 Ekstasi di Koper untuk Dipakai Sendiri
Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba di Balik Sidang Etik AKBP Didik
Penyidikan Dugaan Oknum BRI Unit Cililitan Berlanjut, Arse Pane Minta Pihak Bank Kooperatif dan Junjung Praduga Tak Bersalah
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:11 WIB

Sengketa Aset 2.500 Meter Persegi Rampung dalam Tiga Pekan

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:14 WIB

Demo di Depan Polda DIY Memanas: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius Picu Kepanikan Massa

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:48 WIB

Kapolri Perintahkan Proses Transparan, Bripda MS Dipecat Usai Aniaya Siswa MTs hingga Tewas di Tual

Senin, 23 Februari 2026 - 01:29 WIB

Curanmor Siang Bolong di Rawamangun, Dua Pelaku Terekam CCTV Gasak Motor di Kos-kosan

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:45 WIB

Operasi Gabungan Bea Cukai-Bareskrim Sita 13 Kg Metamfetamina, Lab Sabu di Jakarta Utara Dibongkar

Berita Terbaru

Foto: Perwakilan Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner (kanan) menyerahkan dokumen penyelesaian sengketa aset kepada klien (tengah) disaksikan pendamping (kiri) di Jakarta.

Hukum & Kriminal

Sengketa Aset 2.500 Meter Persegi Rampung dalam Tiga Pekan

Rabu, 25 Feb 2026 - 15:11 WIB