Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal itu disampaikan JPU usai persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Dalam persidangan, JPU menanggapi pernyataan saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan yang sempat meragukan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Untuk menjaga transparansi persidangan, JPU meminta agar BAP fisik diperlihatkan langsung di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan konfirmasi di persidangan, saksi akhirnya membenarkan bahwa tanda tangan dalam BAP tersebut merupakan miliknya. JPU menegaskan, proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi pada Juli 2025 yang didampingi penasihat hukum. Dengan demikian, klaim saksi yang menyebut hanya menandatangani BAP pada 2023 dinilai tidak berdasar.
Sorotan Peran GoTo dan Google
Fakta persidangan juga mengungkap peran PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk perusahaan GoTo, serta keterlibatan modal asing dalam ekosistem proyek digitalisasi pendidikan tersebut. JPU memaparkan adanya kejanggalan pencatatan investasi senilai USD 786 juta yang dalam pembukuan domestik hanya tercatat senilai beberapa miliar rupiah.
JPU Roy Riady turut mengungkap pola hubungan yang disebut sebagai “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dengan Google Indonesia. Menurut JPU, integrasi layanan Google—seperti Google Maps dan berbagai fitur digital lainnya—ke dalam platform PT AKAB memberikan keuntungan bisnis bagi kedua belah pihak.
PT AKAB disebut menerima cashback sebesar 20 persen dari setiap penggunaan layanan Google melalui platform mereka. Sementara itu, Google memperoleh pendapatan berkelanjutan dari pembayaran jasa layanan oleh PT AKAB.
Namun, JPU menyoroti kontradiksi dalam laporan keuangan. Meski menerima cashback, PT AKAB dilaporkan terus mengalami kerugian operasional akibat beban cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang nilainya mencapai jutaan dolar AS.
RUPS Sirkuler dan Dugaan Tanpa SOP Keuangan
Dari keterangan saksi notaris Jose, terungkap bahwa proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan secara sirkuler tanpa disertai bukti perjanjian (agreement) yang mendasari investasi besar tersebut. JPU juga menyoroti pengakuan pihak keuangan operasional yang menyebut perusahaan sebesar GoTo tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan keuangan.
Kondisi tersebut dinilai tidak lazim bagi korporasi besar dan diduga membuka celah terjadinya penyimpangan. JPU bahkan mengungkap indikasi skema di mana perusahaan terus mencatatkan kerugian operasional, namun di sisi lain terjadi peningkatan nilai saham yang menguntungkan individu tertentu, termasuk terdakwa Nadiem Makarim.
Sangat janggal jika perusahaan besar yang mengelola dana jutaan dolar mengaku tidak memiliki SOP keuangan. Kami akan terus mengejar fakta-fakta terkait mekanisme kejanggalan investasi ini untuk membuktikan adanya kerugian negara,” tegas Roy Riady.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna memperkuat pembuktian terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.


































