KPK Telusuri Dugaan Korupsi Terkait Modus Sedekah Rutin Bupati Asahan, Oknum Camat Teror FMPB

- Jurnalis

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi RI. (Foto: Internet)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi RI. (Foto: Internet)

OKJAKARTA.com | Sikap tegas dan konsistensi Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB) dalam menyuarakan dugaan korupsi dan gratifikasi modus sedekah rutin di jajaran Pemerintahan Kabupaten Asahan menuai titik terang.

Usai dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai indikasi dugaan KKN diduga dilakukan Bupati Asahan H. Surya, B.Sc dan Camat dipastikan akan diusut tuntas.

Hal tersebut disampaikan Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK kepada Ketua Umum FMPB M Ritonga bahwa dugaan KKN Bantuan Sosial (Bansos), pengadaan barang dan jasa, serta dugaan gratifikasi atau pungli dengan modus sedekah rutin untuk segera melengkapi sejumlah data yang berkaitan.

“Jadi tuntutan kita jelas, bahwa KPK harus melakukan investigas ke wilayah Kabupaten Asahan, melakukan pemeriksaan keuangan melalui PPATK, serta menyadap alat komunikasi selular bupati, beserta sejumlah pejabat diduga anak main Bupati Asahan H. Surya, B.Sc,” ujar M Ritonga kepada media di Jakarta, Jumat (29/12/2023) malam.

Dipaparkan Ketua Umum FMPB M Ritonga, beberapa alat bukti yang dimintakan KPK sudah diberikan.

Mulai dari data dugaan gratifikasi seperti percakapan dalam grup maupun percakapan pribadi oknum camat, daftar penerima bansos atau dana hibah fiktif serta sejumlah dugaan korupsi pembangunan diduga mark-up, mangkrak serta menjadi temuan BPK RI.

“Kelengkapan data nomor selular sejumlah pejabat yang diduga terlibat serta menjadi anak main bupati atau tukang pikul sudah diserahkan, tinggal beberapa pejabat eselon, seperti camat, kabid dan beberapa kepala OPD saja belum diberikan lampiran daftar namanya,” tegasnya.

M Ritonga juga menegaskan bahwa, konsistensi menyuarakan dugaan KKN dan indikasi gratifikasi di Pemkab Asahan ini diawal hingga saat ini begitu berat dan beresiko.

Intervensi serta tekanan berupa teror serta intervensi pembungkaman diduga dilakukan oknum Camat bernama Syaiful Parlagutan Pasaribu masih gencar dilakukan.

Upaya pembungkaman, intervensi dan tekanan dari sejumlah pihak tersebut dilakukan, diakibatkan rasa ketidakpuasan Ahmad Syaiful Pasaribu yang beberapa kali menteror secara langsung serta meminta untuk dihentikan aksi unjuk rasa tidak berhasil dilakukan.

“Oknum camat tersebut yang berlagak pahlawan serta terkesan menjilat terhadap pimpinan. Kemarin dia bertemu menekan saya, menyampaikan bupati mau dialog. Karena bupati masih umroh, kami jelas tolak. Saat ini kami tetap fokus menyiapkan data-data yang perlu jadi bukti, meskipun upaya pembungkaman seperti pencopotan berita aksi unjuk rasa kami di beberapa media lokal yang dihapus, serta intervensi dari komunikasi selular hingga adu domba di lapangan setiap melakukan aksi unjuk rasa,” ungkap Ritonga.

Tak kalah pentingnya dugaan korupsi dana hibah Ta. 2020 wajib diusut tuntas oleh KPK, karena berpotensi sudah merugikan keuangan negara.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek yang kerap jadi “bancakan” para tim pemenangan Bupati Asahan H. Surya, B.Sc hingga munculnya dugaan gratifikasi modus sedekah rutin terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat menuai intervensi.

Bupati Asahan H. Surya, B.Sc disebut-sebut dugaan aktor utama dalam upaya intervensi kepada mahasiswa dan pemuda anti korupsi yang tergabung dalam lembaga Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB) yang kerap menyuarakan perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Asahan.

“Intervensi berlangsung selama sepekan, usai melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (14/12/20023) lalu, sejumlah nomor tak dikenal kerap melakukan intervensi melalui komunikasi selular,” kata Ketua Umum FMPB M Ritonga kepada wartawan (Selasa 14/12/2023).

Dipaparkan M Rintonga bahwa intervensi yang dialami tersebut selain bernada ancaman, serta upaya pelarangan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

“Kau namanya M Ritonga? Ga usah kau demo-demo bupati. Bupati lagi umroh. Apa mau kau? Biasa itu kalau bupati kasih mainan sama tim pemenangan,” ujar M Ritonga menirukan gaya intervensi sembari mengakui bahwa perilaku manusia pembiasan permainan dugaan korupsi proyek dan gratifikasi di jajaran Pemkab Asahan.

Editor : Bang Tio

Berita Terkait

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM
Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi
Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat
Bea Cukai-Polda Sumut Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Perairan Tanjung Api
Pedagang Nasi Padang di Jatinegara Laporkan Kasus Curanmor ke Polisi, Serahkan Bukti CCTV dan Dokumen Kendaraan
Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Depok
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:05 WIB

Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:49 WIB

Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:53 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB