Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Cipayung, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sumatera

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aparat Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial RFTJ (49) diamankan saat diduga berupaya melarikan diri ke Pulau Sumatera. (Dok-Istimewa)

Foto: Aparat Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial RFTJ (49) diamankan saat diduga berupaya melarikan diri ke Pulau Sumatera. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Aparat Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial RFTJ (49) diamankan saat diduga berupaya melarikan diri ke Pulau Sumatera.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 12.49 WIB di ruas Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, tepatnya di wilayah Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Tersangka ditangkap ketika berada di dalam bus antarkota yang melintas menuju arah pelabuhan.

Peristiwa tragis tersebut pertama kali terungkap pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial DA (37) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kontrakannya di wilayah Cipayung. Penemuan bermula saat ibu korban, saksi berinisial B, mendatangi kediaman anaknya dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam.

Merasa curiga, saksi kemudian menghubungi A, kakak korban, untuk membantu melakukan pengecekan. Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan tergeletak di lantai dalam kondisi tidak bernyawa. Di lokasi juga ditemukan bercak darah yang telah mengering pada lantai dan kasur, mengindikasikan telah terjadi tindak kekerasan sebelumnya.

Mendapat laporan melalui layanan darurat Polri 110, petugas dari Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Unit Identifikasi, serta piket Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memintai keterangan dari sejumlah saksi.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan visum guna memastikan penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka RFTJ diketahui memiliki hubungan personal dengan korban sebagai mantan suami siri. Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan pendalaman intensif, tim Subdit Resmob berhasil melacak pergerakan tersangka yang diduga berusaha melarikan diri ke luar Pulau Jawa. Pengejaran kemudian dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam bus di jalur tol Tangerang–Merak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi tim di lapangan setelah menerima laporan masyarakat.

“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui dan diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memanfaatkan layanan kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau situasi darurat melalui layanan Polri 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan profesional,” katanya.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke kantor Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami motif di balik dugaan pembunuhan tersebut, termasuk merekonstruksi rangkaian kejadian serta melengkapi alat bukti guna proses hukum selanjutnya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polres Jakpus Bongkar Jaringan Sabu Medan-Jakarta, Puluhan Kilogram Narkotika Disita Jelang Lebaran
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja di JIExpo, Dua Pemuda Ditangkap
Polri–TNI Kolaborasi Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Empat Prajurit Diamankan
1.506 Narapidana Dapat Remisi Nyepi 2026, Empat Orang Langsung Bebas
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Pelaku Segera Diusut
Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Timur Terbongkar, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Diadili
Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:47 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Cipayung, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sumatera

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:49 WIB

Polres Jakpus Bongkar Jaringan Sabu Medan-Jakarta, Puluhan Kilogram Narkotika Disita Jelang Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:21 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja di JIExpo, Dua Pemuda Ditangkap

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:15 WIB

Polri–TNI Kolaborasi Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Empat Prajurit Diamankan

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:26 WIB

1.506 Narapidana Dapat Remisi Nyepi 2026, Empat Orang Langsung Bebas

Berita Terbaru

Pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Idulfitri 1447 Hijriah kepada 155.908 warga binaan. Sebanyak 1.162 di antaranya langsung bebas pada hari raya.

Kementerian Hukum

155.908 Warga Binaan Dapat Remisi Idulfitri 2026, 1.162 Langsung Bebas

Sabtu, 21 Mar 2026 - 14:21 WIB