Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas kejahatan siber yang dilakukan para WNA tersebut.

Kasus ini terungkap dari hasil pengamatan tim intelijen Imigrasi di kawasan Sentul, Babakan Madang. Aktivitas mencurigakan di sejumlah rumah yang dihuni para WNA menjadi awal pengungkapan praktik ilegal tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di tiga rumah dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain atribut kepolisian Jepang, perangkat komunikasi, serta alat pengacak sinyal yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.

Dalam pemeriksaan, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan internasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan deportasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

Menurutnya, tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian maupun terlibat dalam tindak pidana di Indonesia.

Sementara itu, Kedutaan Besar Jepang disebut mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Imigrasi. Pemerintah Jepang juga menanggung biaya pemulangan para warganya serta memberikan dukungan dalam proses hukum lanjutan di negaranya.

Pihak Imigrasi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS
Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa
Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 10:15 WIB

Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:22 WIB

Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS

Berita Terbaru