Respons Cepat Layanan 110 Bongkar Modus Toko Ikan Hias Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Gambir

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jajaran Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap dugaan praktik penjualan obat-obatan terlarang yang berkedok toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: Jajaran Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap dugaan praktik penjualan obat-obatan terlarang yang berkedok toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Respons cepat aparat kepolisian atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap dugaan praktik penjualan obat-obatan terlarang yang berkedok toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan warga melalui layanan darurat 110 yang diterima operator Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 16.03 WIB. Informasi tersebut langsung diteruskan ke jajaran Polsek Metro Gambir untuk ditindaklanjuti secara cepat.

Tak berselang lama, tim Reserse Kriminal yang dipimpin Ipda Bambang Nugroho bersama dua personel bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan awal. Setibanya di lokasi, petugas mendapati indikasi kuat adanya aktivitas ilegal yang disamarkan melalui usaha penjualan ikan hias.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan seorang pria berinisial JH (22) yang diduga sebagai pelaku utama. Ia diduga memperjualbelikan obat keras daftar G secara ilegal dengan memanfaatkan toko ikan cupang sebagai kedok usaha.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis, antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer. Total barang bukti yang diamankan mencapai 592 butir.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata efektivitas kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi,” ujar Reynold.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana melalui layanan darurat tersebut. Menurutnya, partisipasi aktif warga menjadi kunci dalam mencegah dan memberantas kejahatan, khususnya peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Metro Gambir untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal tersebut.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa kecepatan respons dan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi elemen penting dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat perkotaan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Menkum Dorong Unifikasi Regulasi, Puji Deregulasi Kemenpora dari 191 Jadi 4 Aturan
Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar
Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK
Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global
WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan
UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan
Pengungkapan Pabrik Zenith Raksasa, Polisi Bongkar Jaringan Terorganisir di Semarang 
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:36 WIB

Menkum Dorong Unifikasi Regulasi, Puji Deregulasi Kemenpora dari 191 Jadi 4 Aturan

Jumat, 17 April 2026 - 11:54 WIB

Respons Cepat Layanan 110 Bongkar Modus Toko Ikan Hias Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Gambir

Kamis, 16 April 2026 - 14:04 WIB

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 April 2026 - 02:59 WIB

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 16:40 WIB

Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK

Berita Terbaru