Respons Cepat Layanan 110 Bongkar Modus Toko Ikan Hias Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Gambir

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jajaran Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap dugaan praktik penjualan obat-obatan terlarang yang berkedok toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: Jajaran Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap dugaan praktik penjualan obat-obatan terlarang yang berkedok toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Respons cepat aparat kepolisian atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap dugaan praktik penjualan obat-obatan terlarang yang berkedok toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan warga melalui layanan darurat 110 yang diterima operator Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 16.03 WIB. Informasi tersebut langsung diteruskan ke jajaran Polsek Metro Gambir untuk ditindaklanjuti secara cepat.

Tak berselang lama, tim Reserse Kriminal yang dipimpin Ipda Bambang Nugroho bersama dua personel bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan awal. Setibanya di lokasi, petugas mendapati indikasi kuat adanya aktivitas ilegal yang disamarkan melalui usaha penjualan ikan hias.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan seorang pria berinisial JH (22) yang diduga sebagai pelaku utama. Ia diduga memperjualbelikan obat keras daftar G secara ilegal dengan memanfaatkan toko ikan cupang sebagai kedok usaha.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis, antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer. Total barang bukti yang diamankan mencapai 592 butir.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata efektivitas kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi,” ujar Reynold.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana melalui layanan darurat tersebut. Menurutnya, partisipasi aktif warga menjadi kunci dalam mencegah dan memberantas kejahatan, khususnya peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Metro Gambir untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal tersebut.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa kecepatan respons dan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi elemen penting dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat perkotaan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live

Berita Terbaru

Foto: Babinsa Desa Mergayu Serka Eko Hadi Wijaya bersama seorang petani membersihkan rumput liar atau gulma di area persawahan Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

TNI & POLRI

Babinsa Mergayu Turun ke Sawah, Bantu Petani Bersihkan Gulma Padi

Senin, 31 Agu 2026 - 14:34 WIB