Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel dalam Waktu Singkat

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi pembunuhan. (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi pembunuhan. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial I (49) yang terjadi di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Penanganan cepat aparat kepolisian membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka berinisial THA (41), yang merupakan mantan suami siri korban, pada sore hari di lokasi berbeda, yakni kawasan Pondok Aren.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan pelaku pergi bersama pada Rabu malam (15/4/2026), lalu kembali ke kediaman korban sekitar pukul 00.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa saksi sempat mendengar teriakan minta tolong dari dalam kamar korban. Namun pelaku diduga berupaya meredam situasi dengan menyampaikan kepada saksi bahwa kondisi korban baik-baik saja.

“Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026).

Tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan dan analisis barang bukti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, identitas pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV.

Meski pelaku telah diamankan, polisi masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan dan kekerasan dalam relasi personal antara korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal melalui layanan darurat 110.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih
Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi
Imigrasi Periksa 16 WN Uzbekistan di Alor, Selidiki Dugaan Overstay dan Penyelundupan Manusia ke Australia
Kementerian UMKM Dorong PRSU Jadi Ajang Business Matching untuk Perluas Pasar Pelaku Usaha
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt JAM Pidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Langkah Kortastipidkor Polri Limpahkan Berkas Mega Korupsi ke Kejagung, Akademisi: Tonggak Sinergi Penegakan Hukum Modern
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai JAM Pidsus
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:50 WIB

Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:18 WIB

Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:34 WIB

Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:14 WIB

Imigrasi Periksa 16 WN Uzbekistan di Alor, Selidiki Dugaan Overstay dan Penyelundupan Manusia ke Australia

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kementerian UMKM Dorong PRSU Jadi Ajang Business Matching untuk Perluas Pasar Pelaku Usaha

Berita Terbaru