JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial I (49) yang terjadi di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Penanganan cepat aparat kepolisian membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka berinisial THA (41), yang merupakan mantan suami siri korban, pada sore hari di lokasi berbeda, yakni kawasan Pondok Aren.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan pelaku pergi bersama pada Rabu malam (15/4/2026), lalu kembali ke kediaman korban sekitar pukul 00.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa saksi sempat mendengar teriakan minta tolong dari dalam kamar korban. Namun pelaku diduga berupaya meredam situasi dengan menyampaikan kepada saksi bahwa kondisi korban baik-baik saja.
“Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026).
Tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan dan analisis barang bukti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, identitas pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV.
Meski pelaku telah diamankan, polisi masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan dan kekerasan dalam relasi personal antara korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal melalui layanan darurat 110.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































