JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai laporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Keduanya sebelumnya dilaporkan ke polisi terkait kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pigai menegaskan, kritik atau opini terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana. Ia menyebut perbedaan pandangan seharusnya dijawab dengan data dan fakta, bukan melalui pelaporan hukum.
Opini publik harus dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4).
Ia juga menyoroti adanya gelombang pelaporan terhadap sejumlah pengamat dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, terdapat kesan skenario yang berpotensi memojokkan pemerintah seolah-olah antikritik dan antidemokrasi.
Pigai menilai pemerintahan yang dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka justru menjadikan nilai demokrasi dan HAM sebagai fondasi utama.
Ia menambahkan, kritik yang disampaikan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih berada dalam koridor wajar sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Dalam perspektif HAM, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sedangkan pemerintah memiliki kewajiban (obligation holder) untuk merespons kebutuhan publik.
Meski demikian, Pigai menyebut kritik tetap memiliki batas, yakni tidak mengandung unsur penghasutan, serangan personal (ad hominem), maupun isu suku, ras, dan agama.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak menjaga ruang diskursus publik agar tetap sehat dan konstruktif. Menurutnya, demokrasi di Indonesia saat ini semakin matang sehingga respons terhadap kritik tidak seharusnya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.
Pigai juga menyinggung latar belakang kritik yang disampaikan, termasuk terkait isu swasembada pangan. Ia bahkan menyebut Feri Amsari bukan ahli di bidang pertanian, sehingga kritik tersebut tidak perlu ditanggapi berlebihan.
Jangan sampai pemolisian antarwarga memberi kesan pemerintah antikritik. Padahal demokrasi dan HAM di Indonesia saat ini dalam kondisi baik,” kata Pigai.




































