Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum penggugat, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CM., CLA., M.Em., dari Kantor Hukum ANDROMEDA. (Dok-Istimewa)

Foto: Kuasa hukum penggugat, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CM., CLA., M.Em., dari Kantor Hukum ANDROMEDA. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Putusan penting dalam perkara perdata bernomor 303/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4) menyita perhatian publik. Dalam amar putusannya, majelis secara tegas menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Penggugat, Rr. Fransiska Kumalawati Susilo, dinyatakan sebagai istri sah dari Edward Seky Soeryadjaya (Tergugat II), yang merupakan putra dari almarhum William Soeryadjaya, pendiri Astra International. Majelis Hakim menegaskan bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat II yang dilangsungkan pada 1 Agustus 1994 di Santa Ana, Orange County, California, Amerika Serikat, sah dan memiliki kekuatan hukum di Indonesia.

Putusan ini sekaligus berdampak pada status administratif kependudukan yang sebelumnya tercatat. Kartu Keluarga Nomor 3171060712111013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk dicabut. Dokumen tersebut sebelumnya mencantumkan BBR.A. Atilah Rapatriati (Tergugat I) sebagai istri dari tergugat II.

Dalam amar putusannya, majelis juga memerintahkan Tergugat I untuk tidak lagi menggunakan status sebagai istri sah, serta mewajibkan Tergugat II untuk mengakui bahwa satu-satunya perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia adalah dengan penggugat.

Tak hanya itu, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II juga ditolak seluruhnya. Majelis Hakim menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CM., CLA., M.Em., dari Kantor Hukum ANDROMEDA, menilai putusan ini sebagai tonggak penting dalam penegakan kepastian hukum, khususnya terkait pengakuan status perkawinan lintas yurisdiksi.

“Amar putusan yang kami akses melalui e-court tertanggal 23 April 2026 secara jelas menyatakan klien kami sebagai istri sah. Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga penegasan atas kebenaran yang selama ini diperjuangkan,” ujar Wilpan dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas profesionalitas dan objektivitas dalam menangani perkara yang dinilai kompleks tersebut. Meski demikian, pihaknya mengaku masih menunggu salinan lengkap putusan untuk memahami secara utuh pertimbangan hukum yang mendasari amar tersebut.

“Saat ini kami baru memperoleh amar putusan. Untuk pertimbangan hukum lengkap, kami akan menunggu salinan resmi dari pengadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wilpan menegaskan bahwa putusan ini merupakan pengakuan yuridis atas status kliennya yang selama ini dipertahankan dengan itikad baik. Ia juga menegaskan pihaknya menghormati hak para pihak lain apabila hendak menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini diketahui telah melalui rangkaian proses persidangan yang panjang, mulai dari tahap mediasi, penyampaian jawaban, pembuktian, hingga kesimpulan para pihak. Hingga berita ini diturunkan, salinan lengkap putusan masih menunggu untuk diunggah melalui sistem e-court sesuai prosedur di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan ini diperkirakan akan menjadi rujukan penting dalam perkara serupa, khususnya terkait pengakuan sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri serta implikasinya terhadap administrasi kependudukan di Indonesia.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan
Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ
Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Fiktif, Korban Bertambah, Kerugian Tembus Puluhan Miliar
Putusan PN Jakarta Pusat Akui Fransiska Kumalawati Susilo, Dr. Wilpan Pribadi: Klien Kami sebagai Istri yang Sah
Menteri HAM Bantah Kondisi Memburuk, Sebut Indonesia Dipercaya Pimpin Dewan HAM PBB
UU PPRT Resmi Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Rumah Tangga
Tak Ada Ampun! Polda Riau Sikat Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Ribuan Rakit Tambang Dimusnahkan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan

Senin, 27 April 2026 - 15:13 WIB

Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya

Minggu, 26 April 2026 - 16:42 WIB

Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual

Minggu, 26 April 2026 - 09:22 WIB

Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ

Sabtu, 25 April 2026 - 16:03 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Fiktif, Korban Bertambah, Kerugian Tembus Puluhan Miliar

Berita Terbaru

Foto: Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat baru dalam reshuffle kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Penunjukan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan Muhammad Qodari sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah menjadi sorotan dalam upaya memperkuat konsolidasi pemerintahan.

Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet, Dudung hingga Qodari Masuk Istana

Senin, 27 Apr 2026 - 17:50 WIB