Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum penggugat, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CM., CLA., M.Em., dari Kantor Hukum ANDROMEDA. (Dok-Istimewa)

Foto: Kuasa hukum penggugat, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CM., CLA., M.Em., dari Kantor Hukum ANDROMEDA. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Putusan penting dalam perkara perdata bernomor 303/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4) menyita perhatian publik. Dalam amar putusannya, majelis secara tegas menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Penggugat, Rr. Fransiska Kumalawati Susilo, dinyatakan sebagai istri sah dari Edward Seky Soeryadjaya (Tergugat II), yang merupakan putra dari almarhum William Soeryadjaya, pendiri Astra International. Majelis Hakim menegaskan bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat II yang dilangsungkan pada 1 Agustus 1994 di Santa Ana, Orange County, California, Amerika Serikat, sah dan memiliki kekuatan hukum di Indonesia.

Putusan ini sekaligus berdampak pada status administratif kependudukan yang sebelumnya tercatat. Kartu Keluarga Nomor 3171060712111013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk dicabut. Dokumen tersebut sebelumnya mencantumkan BBR.A. Atilah Rapatriati (Tergugat I) sebagai istri dari tergugat II.

Dalam amar putusannya, majelis juga memerintahkan Tergugat I untuk tidak lagi menggunakan status sebagai istri sah, serta mewajibkan Tergugat II untuk mengakui bahwa satu-satunya perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia adalah dengan penggugat.

Tak hanya itu, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II juga ditolak seluruhnya. Majelis Hakim menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CM., CLA., M.Em., dari Kantor Hukum ANDROMEDA, menilai putusan ini sebagai tonggak penting dalam penegakan kepastian hukum, khususnya terkait pengakuan status perkawinan lintas yurisdiksi.

“Amar putusan yang kami akses melalui e-court tertanggal 23 April 2026 secara jelas menyatakan klien kami sebagai istri sah. Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga penegasan atas kebenaran yang selama ini diperjuangkan,” ujar Wilpan dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas profesionalitas dan objektivitas dalam menangani perkara yang dinilai kompleks tersebut. Meski demikian, pihaknya mengaku masih menunggu salinan lengkap putusan untuk memahami secara utuh pertimbangan hukum yang mendasari amar tersebut.

“Saat ini kami baru memperoleh amar putusan. Untuk pertimbangan hukum lengkap, kami akan menunggu salinan resmi dari pengadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wilpan menegaskan bahwa putusan ini merupakan pengakuan yuridis atas status kliennya yang selama ini dipertahankan dengan itikad baik. Ia juga menegaskan pihaknya menghormati hak para pihak lain apabila hendak menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini diketahui telah melalui rangkaian proses persidangan yang panjang, mulai dari tahap mediasi, penyampaian jawaban, pembuktian, hingga kesimpulan para pihak. Hingga berita ini diturunkan, salinan lengkap putusan masih menunggu untuk diunggah melalui sistem e-court sesuai prosedur di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan ini diperkirakan akan menjadi rujukan penting dalam perkara serupa, khususnya terkait pengakuan sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri serta implikasinya terhadap administrasi kependudukan di Indonesia.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar
PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim
Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana
Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:09 WIB

PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Foto: Munjirin, RSUD Ciracas, Jakarta Timur, operasi bibir sumbing gratis, bibir sumbing, pelayanan kesehatan, kesehatan anak, Smile Train, PERAPI, bakti sosial, Pemkot Jakarta Timur, operasi gratis, HUT Jakarta, layanan kesehatan gratis, kolaborasi kesehatan

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Dorong Operasi Bibir Sumbing Gratis di Jaktim Digelar Berkelanjutan

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:50 WIB

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin meninjau proses penanganan jalan amblas di Jalan Cinta, Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Tinjau Jalan Amblas di Jalan Cinta, Rekonstruksi Mulai Berjalan

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:42 WIB