JAKARTA — Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara tahap VII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (13/5).
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menerima setoran senilai Rp10,27 triliun yang masuk ke kas negara dari hasil penertiban kawasan hutan dan penerimaan pajak.
“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH,” ujar Prabowo.
Ia mengatakan dana yang berhasil diselamatkan negara itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, salah satunya memperbaiki fasilitas kesehatan.
“Hari ini kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” katanya.
Berdasarkan rincian yang disampaikan Satgas PKH, dana Rp10,27 triliun tersebut terdiri atas penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun dan penerimaan setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH tercatat berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare dari sektor perkebunan sawit dan 12.371 hektare dari sektor pertambangan.
Pada tahap VII, pemerintah menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada kementerian dan lembaga terkait melalui mekanisme pengelolaan bersama PT Agrinas Palma Nusantara.
Lahan tersebut terdiri dari kawasan SK 01, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga kewajiban plasma dari ratusan subjek hukum.
Secara akumulatif hingga tahap VII, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali seluas 4,11 juta hektare.
Sementara itu, ST Burhanuddin mengatakan kegiatan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum secara kolaboratif dan transparan.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar tidak ada lagi kebocoran kekayaan negara maupun penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” tegas Burhanuddin.




































