Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto

Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto

JAKARTA — Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto.

Saat ini, Majelis Etik tengah melakukan musyawarah untuk menyusun usulan sanksi serta memfinalisasi rekomendasi hasil pemeriksaan yang rencananya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI pada pekan depan.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya masih membuka kesempatan terakhir bagi Hery Susanto selaku terlapor untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bagian dari hak pembelaan diri.

Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini,” kata Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Jimly menegaskan mekanisme pemeriksaan etik memiliki standar dan prosedur tersendiri sehingga tidak harus menunggu proses hukum pidana untuk mengambil keputusan.

Menurut dia, hasil akhir pemeriksaan akan diserahkan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI untuk dibahas dalam Pleno Pimpinan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, R. Siti Zuhro, menegaskan lembaganya bekerja secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.

Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik,” ujar Siti.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh di internal Ombudsman RI guna memperkuat tata kelola lembaga agar semakin transparan, profesional, dan akuntabel.

Majelis Etik dijadwalkan menyampaikan rekomendasi final hasil pemeriksaan kepada pimpinan Ombudsman RI dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan administrasi dan hak jawab terlapor selesai diproses.

Berita Terkait

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM
Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat
Bea Cukai-Polda Sumut Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Perairan Tanjung Api
Pedagang Nasi Padang di Jatinegara Laporkan Kasus Curanmor ke Polisi, Serahkan Bukti CCTV dan Dokumen Kendaraan
Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Depok
Polsek Cilandak Bongkar Tiga Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diduga Beraksi di 10 Lokasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:05 WIB

Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:49 WIB

Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:53 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB