BANDUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pria tersebut diduga terlibat tindak pidana lintas negara dan berusaha melarikan diri menggunakan paspor Brasil palsu serta identitas milik orang lain.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ rute Denpasar menuju Maputo, Mozambik, di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pesawat tersebut membawa tiga awak pesawat dan empat penumpang warga negara asing masing-masing berinisial ARR warga Portugal, GAM warga Brasil, GS warga Italia, dan FMJ warga Brasil.
Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa seorang penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM. Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia.
Petugas kemudian memutuskan menunda keberangkatan GAM untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun sebelum proses berlangsung, seluruh penumpang disebut masuk kembali ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas imigrasi.
Petugas imigrasi lalu berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan meminta pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP.
Setelah pesawat berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan GAM bersembunyi di dalam toilet pesawat. Sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap paspor Brasil yang digunakan GAM merupakan dokumen palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu diketahui berinisial AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.
Sistem keimigrasian juga mendeteksi AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan tingkat kecocokan 100 persen sebagai suspect.
Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.
Hingga kini, AP masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.




































