JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Selama enam bulan pertama tahun ini, aparat berhasil mengungkap 3.809 kasus tindak pidana narkotika dengan 5.196 tersangka yang diamankan dari berbagai jaringan peredaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Keberhasilan tersebut dipaparkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026). Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Pengungkapan jaringan narkoba dalam skala besar ini menjadi bukti ketegasan penegakan hukum sekaligus bentuk nyata penyelamatan bagi jutaan jiwa masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Kombes Ahmad David.
Dari total 5.196 tersangka yang diamankan, polisi mengidentifikasi 19 orang sebagai produsen, 1.914 orang berperan sebagai pengedar, dan 3.263 orang merupakan pengguna narkotika. Penanganan terhadap para pengguna dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai pihak yang wajib memperoleh layanan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka yang diamankan terdiri atas 4.739 laki-laki dan 457 perempuan. Selain itu, aparat juga mengamankan 16 tersangka anak serta 39 warga negara asing (WNA) yang berasal dari 15 negara, menunjukkan bahwa jaringan narkotika yang beroperasi memiliki keterkaitan lintas negara.
Tidak hanya mengungkap ribuan kasus, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran juga menyita barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah sangat besar dengan total mencapai 17,45 ton. Sebagian barang bukti tersebut telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum guna mencegah penyalahgunaan kembali.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi sekitar 13,42 ton obat keras berbahaya atau setara 53.709.892 butir, 2,587 ton prekursor karisoprodol, 314.000 butir pil karisoprodol (pil koplo), 355,69 kilogram ganja, serta 197,50 kilogram sabu.
Selain itu, penyidik turut mengamankan berbagai jenis narkotika dan zat psikoaktif lainnya, antara lain etomidate cartridge, serbuk etomidate, serbuk ekstasi, pil ekstasi, ketamin, tembakau sintetis, happy water, cairan bibit sintetis, cairan THC, happy five, kokain, hingga cairan MDMB Pinaca yang dikenal sebagai bahan aktif narkotika sintetis.
Menurut Kombes Ahmad David, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, dampaknya diperkirakan dapat mengancam jutaan masyarakat. Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan selama enam bulan tersebut telah mencegah sekitar 15 juta orang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
“Dari pengungkapan ini, Polda Metro Jaya telah menyelamatkan kurang lebih 15 juta jiwa masyarakat dari jerat narkoba,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya juga membeberkan sejumlah pengungkapan kasus menonjol selama Semester I 2026. Salah satunya adalah keberhasilan membongkar home industry atau clandestine laboratory narkotika jenis etomidate yang beroperasi di tiga lokasi berbeda.
Pada kasus tersebut, penyidik mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa etomidate cartridge, serbuk etomidate, dan cairan etomidate yang diduga diproduksi secara ilegal untuk diedarkan kepada konsumen.
Keberhasilan membongkar laboratorium gelap tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memutus rantai produksi narkotika sebelum barang haram itu beredar lebih luas di tengah masyarakat.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan ribuan kasus tersebut bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai penyandang dana, pemasok bahan baku, hingga distributor utama.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkoba, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan maupun distribusi,” tegas Kombes Ahmad David.
Polda Metro Jaya berharap keberhasilan pengungkapan tersebut dapat mempersempit ruang gerak sindikat narkotika sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba.
Editor: Fahmy Nurdin




































