JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, pemasungan, dan pemerasan terhadap tiga karyawan sebuah perusahaan percetakan di kawasan Kalibaru, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka setelah menemukan bukti adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama terhadap para korban.
Ketiga korban diketahui bernama Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Mereka diduga mengalami penyekapan selama beberapa waktu, disertai tindakan kekerasan fisik, ancaman, hingga pemerasan terhadap keluarga korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa seluruh pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
“Telah diamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula ketika para tersangka menuduh ketiga korban menggelapkan pelat percetakan yang disebut-sebut bernilai ratusan juta rupiah. Namun, alih-alih menempuh jalur hukum, para pelaku justru melakukan tindakan main hakim sendiri.
Korban diduga disekap di dalam area percetakan, mengalami penganiayaan, serta dipasung menggunakan alat yang dirancang khusus agar mereka tidak dapat melarikan diri maupun berpindah tempat.
“Para tersangka melakukan penyekapan terhadap ketiga korban, melakukan penganiayaan, bahkan memasung kaki korban menggunakan peralatan tertentu agar mereka tidak bisa pergi ke mana-mana,” jelas Reynold.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah video dugaan penyekapan beredar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat. Informasi tersebut kemudian diteruskan melalui layanan darurat Call Center 110.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Senen langsung mendatangi lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas menemukan ketiga korban masih berada dalam kondisi disekap.
“Kami menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110. Personel kemudian mendatangi lokasi dan benar menemukan adanya penyekapan terhadap tiga korban,” ujar Reynold.
Tidak hanya melakukan penyekapan, para tersangka juga diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk memeras keluarga korban.
Dengan alasan meminta ganti rugi atas dugaan penggelapan, para pelaku mengancam akan mematahkan kaki korban apabila keluarga tidak menyerahkan uang sebesar Rp50 juta untuk setiap korban.
Ancaman tersebut membuat keluarga salah seorang korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku. Sementara korban lainnya terpaksa mengirim Rp5 juta yang diperoleh dari hasil penjualan sepeda motor miliknya.
“Keluarga salah satu korban sempat mentransfer Rp50 juta. Korban lainnya mengirimkan Rp5 juta yang berasal dari hasil penjualan sepeda motor,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.
Menurut hasil penyidikan, tersangka AI dan S bertugas melakukan penyekapan terhadap korban sekaligus menghubungi keluarga untuk menagih uang yang disebut sebagai ganti rugi. Keduanya diamankan saat polisi melakukan penggerebekan di lokasi.
Tersangka MML, yang diketahui merupakan pemilik usaha percetakan, diduga menjadi pihak yang menginisiasi sekaligus mengendalikan aksi penyekapan tersebut.
Sementara itu, tersangka AYL berperan menyampaikan ancaman kepada korban dengan mengatakan kaki mereka akan dipatahkan apabila keluarga tidak memenuhi tuntutan pembayaran.
Adapun tersangka NHJ diduga merancang sekaligus merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.
Sedangkan tersangka CML diduga melarang office boy memberikan makanan kepada korban selama masa penyekapan.
Sementara II bertugas sebagai administrator yang menerima aliran dana transfer dari keluarga korban.
“Tersangka NHJ berperan merakit alat pemasungan, tersangka CML melarang office boy memberikan makanan kepada korban, sedangkan tersangka II menerima uang transfer dari keluarga korban,” terang Roby.
Saat ini ketujuh tersangka telah resmi ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana enam bulan penjara.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, karena perbuatan seperti penyekapan, penganiayaan, maupun pemerasan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Fahmy Nurdin




































