JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian memastikan setiap tahapan penyidikan dijalankan secara objektif, transparan, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Menurut Budi, konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara yang saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dengan supervisi dan dukungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Kegiatan ini kami laksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima melalui layanan darurat Kepolisian 110. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat hingga petugas mendatangi lokasi dan menemukan tiga orang yang diduga menjadi korban penyekapan.
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, Budi menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah menyimpulkan ataupun menuduh ketiga korban melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana disampaikan oleh para tersangka. Dugaan tersebut, menurutnya, masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami tidak pernah menyampaikan ataupun menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Semua keterangan yang disampaikan para tersangka masih harus didalami dan dibuktikan dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Ia mempertanyakan langkah para tersangka yang memilih melakukan tindakan penyekapan apabila memang merasa kehilangan barang. Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana pencurian, seharusnya persoalan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan tindakan yang melanggar hukum.
“Kalau memang ada dugaan pencurian, mengapa tidak dilaporkan kepada kepolisian? Mengapa justru melakukan penyekapan, merampas kemerdekaan seseorang, bahkan meminta sejumlah uang kepada keluarga korban. Semua itu tentu menjadi bagian yang sedang kami dalami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan hingga saat ini penyidik masih terus mendalami motif sebenarnya di balik peristiwa tersebut. Seluruh keterangan dari para tersangka, korban, maupun saksi akan diuji dan dicocokkan dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Ia menegaskan bahwa penyidik tidak akan menjadikan pengakuan sepihak sebagai dasar dalam mengambil kesimpulan hukum. Seluruh proses dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami memastikan proses perkara ini berjalan secara profesional, proporsional, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami berharap informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan bias ataupun menyesatkan opini publik,” katanya.
Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat serta insan pers untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurut Budi, partisipasi masyarakat sangat penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan memperoleh kepercayaan publik.
Selain itu, ia kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila menemukan ataupun mengalami peristiwa yang membutuhkan kehadiran aparat. Layanan tersebut disediakan sebagai sarana cepat bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan dan perlindungan dari kepolisian.
Di akhir keterangannya, Budi menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman, serta kepastian hukum kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan pihak yang terlibat.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Oleh karena itu, setiap perkara akan kami tangani secara profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Fahmy Nurdin




































