JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memberikan supervisi dan pendampingan penuh terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penyekapan, pemerasan, serta penganiayaan yang terjadi di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Imam Imanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penyelamatan terhadap para korban.
“Peristiwa ini bermula dari adanya laporan masyarakat melalui Call Center 110. Anggota Polres Metro Jakarta Pusat segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan,” ujar Kombes Imam kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah korban yang diduga menjadi korban penyekapan. Polisi kemudian melakukan evakuasi terhadap para korban sekaligus mengamankan situasi sebelum melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Menurut Imam, supervisi yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal agar seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta prinsip-prinsip penegakan hukum yang profesional.
“Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus memberikan supervisi dan pendampingan kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Hal ini bertujuan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil penyidik harus memiliki dasar hukum yang kuat sehingga hasil penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun di hadapan pengadilan. Selain itu, proses hukum juga harus berlangsung secara terbuka tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Kombes Imam menekankan bahwa Polri berkomitmen menjaga keseimbangan dalam penegakan hukum dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat, baik korban maupun para tersangka.
“Penanganan perkara ini harus transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia. Hak korban harus dipenuhi, namun hak tersangka juga tetap dijamin sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain fokus pada proses hukum, Polda Metro Jaya juga memberikan perhatian terhadap kondisi para korban setelah berhasil diselamatkan. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sehingga membutuhkan penanganan medis serta pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mereka secara menyeluruh.
“Korban diduga telah mengalami penyekapan selama sekitar 21 hari. Oleh karena itu, selain proses penegakan hukum terhadap para pelaku, kami juga memastikan adanya pendampingan pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis, bagi para korban,” kata Imam.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan humanis yang terus dikedepankan Polri dalam setiap penanganan perkara. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan rasa keadilan.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Metro Jaya mengingat dugaan tindak pidana yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan penyekapan, tetapi juga disertai dugaan pemerasan dan penganiayaan. Oleh karena itu, penyidik akan terus mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para saksi, serta melengkapi berkas perkara secara cermat guna mengungkap fakta secara utuh.
Polda Metro Jaya memastikan supervisi terhadap penanganan perkara akan terus dilakukan hingga seluruh proses hukum selesai. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui saluran resmi, termasuk layanan Call Center 110, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.




































