Penggeledahan Serentak di Delapan Titik, Kortastipidkor Polri Telusuri Dugaan Korupsi PLN Batu Bara, ASABRI dan PT CBS

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto. (Dok-Istimewa)

Foto: Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mengintensifkan penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim gabungan melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi di wilayah Jakarta pada Rabu (8/7/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah perkara bernilai besar. Selain mencari dokumen dan barang bukti lainnya, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di Jakarta Selatan, termasuk Kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete. Selain itu, penyidik juga mendatangi sejumlah rumah dan kantor yang berada di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga kompleks Pacific Place.

Seluruh proses penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan guna memperoleh bukti yang dinilai relevan dengan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurutnya, sinergi antarsatuan ini bertujuan memperkuat efektivitas penyidikan, khususnya dalam perkara yang memiliki kompleksitas tinggi dan melibatkan dugaan tindak pidana korupsi yang disertai pencucian uang.

“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Pol Totok.

Ia mengungkapkan, penyidikan yang sedang berlangsung mencakup beberapa perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PLN batu bara, perkara PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu 2020 hingga 2025.

Dengan pola penyidikan terpadu tersebut, aparat berharap mampu mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan maupun menikmati hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian perkara.

Menurutnya, penyidik berupaya mengumpulkan berbagai barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi sejumlah dokumen penting serta uang tunai dalam mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Seluruh temuan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,” kata Kombes Budi Hermanto.

Selain menyasar lokasi usaha, penyidik juga melakukan penggeledahan di Coin Money Changer sebagai bagian dari pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang. Keberadaan lokasi tersebut dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan hasil tindak pidana korupsi.

Kombes Budi menjelaskan bahwa pelibatan personel Brigade Mobil (Brimob) dalam kegiatan penggeledahan merupakan bagian dari prosedur pengamanan standar. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses penyidikan berjalan aman, tertib, dan tidak mengalami gangguan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi proses penyidikan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan dari berbagai lokasi penggeledahan. Dokumen, perangkat elektronik, maupun uang yang ditemukan akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara ini tetap harus dihormati hak-haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Melalui penyidikan bersama ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berharap dapat mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, menelusuri dugaan aliran dana, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Korban Dugaan Kekerasan Seksual dan Percobaan Pembunuhan di Grogol Petamburan Minta Perlindungan LPSK
Habib Syakur Ali Desak Kortas Tipikor Polri Segera Tetapkan Tersangka, Soroti Penggeledahan dan Pengawalan Ketat Rumah Jampidsus
Dugaan Korupsi Seret Nama Jampidsus, Deolipa Yumara Minta Penegakan Hukum Berjalan Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Didampingi Deolipa Yumara dan Rieke Diah Pitaloka, Herawati Rampungkan BAP Kasus Dugaan Penganiayaan
Didiyanto, S.H., M.Kn. Hadir sebagai Mitra Hukum Terpercaya untuk Perkara Pidana hingga Bisnis
Indonesia Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Global di WIPO, Siap Gelar Forum Internasional di Bali
Mahasiswa Desak Evaluasi Pengangkatan Komisaris PT Pertamina Retail, Soroti Tata Kelola BUMN
Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:38 WIB

Penggeledahan Serentak di Delapan Titik, Kortastipidkor Polri Telusuri Dugaan Korupsi PLN Batu Bara, ASABRI dan PT CBS

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:06 WIB

Korban Dugaan Kekerasan Seksual dan Percobaan Pembunuhan di Grogol Petamburan Minta Perlindungan LPSK

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:37 WIB

Habib Syakur Ali Desak Kortas Tipikor Polri Segera Tetapkan Tersangka, Soroti Penggeledahan dan Pengawalan Ketat Rumah Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dugaan Korupsi Seret Nama Jampidsus, Deolipa Yumara Minta Penegakan Hukum Berjalan Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:17 WIB

Didampingi Deolipa Yumara dan Rieke Diah Pitaloka, Herawati Rampungkan BAP Kasus Dugaan Penganiayaan

Berita Terbaru