Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Brigjen Pol. Komarudin. (Dok-Istimewa)

Foto: Brigjen Pol. Komarudin. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Perubahan penempatan jabatan Brigjen Pol. Komarudin dalam kurun waktu sekitar satu bulan menjadi perhatian publik. Pergeseran penugasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terutama karena berbeda dengan penempatan yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan. Menurutnya, mutasi dan rotasi jabatan merupakan kewenangan penuh pimpinan Polri sebagai bagian dari dinamika organisasi. Namun, perubahan keputusan yang berlangsung dalam waktu relatif singkat dinilai perlu disertai penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026, Brigjen Pol. Komarudin yang saat itu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya ditetapkan untuk mengemban tugas sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Namun, perkembangan selanjutnya menunjukkan adanya perubahan penugasan. Pada Senin, 6 Juli 2026, Brigjen Pol. Komarudin justru mengikuti serah terima jabatan sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Upacara sertijab tersebut dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo di Lapangan National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta.

Edison menegaskan bahwa perubahan tersebut pada dasarnya bukan persoalan selama masih berada dalam struktur organisasi Polri. Ia menilai perpindahan jabatan merupakan bagian dari kewenangan institusi dalam menyesuaikan kebutuhan organisasi.

“Perubahan mutasi itu tidak menjadi masalah dan tidak perlu diperdebatkan selama masih berada di lingkungan kepolisian. Soal perpindahan tugas dari sebelumnya diamanahkan ke Mabes Polri kemudian ditempatkan sebagai Dirregident Korlantas merupakan urusan internal kepolisian,” ujar Edison, Jumat (10/7/2026).

Meski demikian, ia berpandangan bahwa setiap perubahan terhadap keputusan mutasi yang telah ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri sebaiknya diikuti dengan penjelasan resmi dari pejabat yang berwenang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepastian administrasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses yang berlangsung di internal Polri.

“Yang menjadi persoalan adalah apakah perubahan tersebut tidak merusak sistem dan mekanisme yang ada di internal Polri. Seharusnya perubahan rotasi mutasi jabatan tersebut ada pemberitahuan dari Karo SDM Mabes Polri agar jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya,” katanya.

ITW juga menilai bahwa perubahan penempatan jabatan dalam waktu singkat memerlukan komunikasi publik yang lebih terbuka. Transparansi dinilai penting untuk menghindari munculnya berbagai persepsi maupun spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sumber daya manusia di tubuh Polri.

Menurut Edison, apabila terdapat perubahan kebijakan dari keputusan sebelumnya, mekanisme administrasi serta penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara jelas dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa perubahan tersebut didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan pertimbangan lain yang berpotensi menimbulkan asumsi negatif.

Selain menyoroti aspek transparansi, Edison juga mempertanyakan dasar pertimbangan organisasi yang melatarbelakangi perubahan penugasan Brigjen Pol. Komarudin. Ia menilai publik berhak mengetahui alasan mengapa seorang pejabat yang sebelumnya telah ditetapkan untuk menduduki jabatan tertentu kemudian dialihkan ke posisi lain sebelum keputusan tersebut dijalankan.

Menurutnya, penempatan pejabat di lingkungan Polri idealnya mengedepankan kompetensi, kebutuhan organisasi, serta efektivitas pelaksanaan tugas. Karena itu, penjelasan resmi dari institusi akan menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses mutasi jabatan.

Edison menegaskan bahwa perhatian ITW bukan ditujukan untuk mempersoalkan kewenangan Kapolri dalam melakukan rotasi jabatan. Fokus utama organisasi tersebut, kata dia, adalah memastikan setiap pejabat yang ditempatkan pada posisi strategis benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Apakah seseorang yang sebelumnya sudah ditetapkan melalui telegram Kapolri kemudian dipindahkan ke jabatan lain memang telah sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi? Penjelasan kepada publik penting dilakukan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Divisi SDM Polri maupun Mabes Polri mengenai alasan perubahan penugasan Brigjen Pol. Komarudin dari jabatan Karo Wabprof Divpropam Polri sebagaimana tercantum dalam Surat Telegram Kapolri menjadi Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

Dengan belum adanya penjelasan resmi tersebut, perhatian publik terhadap mekanisme rotasi jabatan di lingkungan Polri masih terus berkembang.

Penjelasan dari institusi diharapkan dapat memberikan kepastian informasi sekaligus memperkuat prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di tubuh kepolisian.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Menkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Cepat Jadi Strategi Utama Tekan Angka Kematian Akibat Kanker di Indonesia
Pemerintah Percepat Implementasi B50, Bahlil Tegaskan Evaluasi RKAB bagi Perusahaan yang Tak Patuh
Forum Nasional Ikatan Alumni PTKIN Didorong Menjadi Motor Penguatan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Persatuan Bangsa
Pengamat UGM Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara demi Jaga Ketahanan Energi Nasional
RRI Resmi Jadi Lembaga Penguji UKW Siber, Dorong Profesionalisme Pers Digital
PWNU Tanah Papua Minta Kebijakan Khusus PBNU, Soroti Tantangan Pengembangan Organisasi di Enam Provinsi Papua
Kematian Ibu Hamil di Intan Jaya Picu Desakan Investigasi Independen dan Evaluasi Keamanan Papua
Khitan Massal Istiqlal Bernuansa Betawi, 110 Anak Yatim dan Dhuafa Ikut Layanan Terpadu
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:53 WIB

Menkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Cepat Jadi Strategi Utama Tekan Angka Kematian Akibat Kanker di Indonesia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:28 WIB

Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:43 WIB

Pemerintah Percepat Implementasi B50, Bahlil Tegaskan Evaluasi RKAB bagi Perusahaan yang Tak Patuh

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:49 WIB

Forum Nasional Ikatan Alumni PTKIN Didorong Menjadi Motor Penguatan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Persatuan Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pengamat UGM Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru