JAKARTA – Polsek Tambora, Jakarta Barat, mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor yang terjadi di wilayah Tanah Sereal, Kecamatan Tambora. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus menduplikasi kunci gudang tempat mereka sebelumnya bekerja.
Perkara itu bermula dari laporan kehilangan dua sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Tanah Sereal VI-B Nomor 30, RT 005/RW 013, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dua kendaraan yang dilaporkan hilang masing-masing sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi G 5286 XW dan Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 5605 BNX.
Setelah menerima laporan, tim operasional Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaan kendaraan yang dicuri.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi korban yang menyebut salah satu orang yang diduga mengetahui kondisi lokasi dan mengambil kendaraan merupakan mantan karyawan yang sebelumnya pernah bekerja di tempat korban.
Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi petugas untuk mempersempit penyelidikan. Polisi melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap pria yang diduga bernama Aditya Pratama.
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan Aditya di wilayah Jakarta Pusat.
Tim kemudian bergerak melakukan penyisiran hingga menemukan tempat tinggal atau kamar kos yang diduga ditempati Aditya di Jalan Infeksi RT 010/RW 004 Nomor 4, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Petugas selanjutnya mengamankan Aditya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, Aditya mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga mengungkap bahwa aksi itu tidak dilakukan seorang diri.
Menurut keterangan Aditya, aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, Mulyadi. Keduanya diduga memanfaatkan pengetahuan mengenai lokasi karena pernah bekerja di tempat yang sama.
Polisi menduga kedua pelaku menggunakan kunci yang telah diduplikasi untuk membuka gudang dan mengambil kendaraan yang menjadi sasaran.
Keterangan Aditya kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk memburu Mulyadi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mulyadi diketahui bekerja di sebuah kapal motor penangkap ikan di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Petugas tidak berhenti setelah mengamankan pelaku pertama. Penelusuran terhadap keberadaan Mulyadi terus dilakukan, terutama karena terdapat informasi bahwa kapal tempatnya bekerja akan segera berlayar.
Pada Sabtu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa kapal motor Anugerah yang menjadi tempat Mulyadi bekerja akan berangkat melaut.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Mulyadi akhirnya berhasil diamankan ketika berada di atas kapal tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan pakaian yang diduga digunakan Mulyadi ketika menjalankan aksi pencurian. Mulyadi selanjutnya menjalani pemeriksaan dan disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Pengungkapan hingga ke Jakarta Pusat dan Jakarta Utara menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengejar pelaku berdasarkan lokasi kejadian, tetapi juga melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua sepeda motor hasil pencurian.
Kedua kendaraan tersebut diketahui telah dijual ke wilayah Indramayu, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, salah satu sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah dijual dengan harga sekitar Rp3 juta. Sementara satu unit Honda Beat warna hitam lainnya dijual seharga sekitar Rp4 juta.
Dengan demikian, nilai keseluruhan hasil penjualan kedua sepeda motor tersebut mencapai sekitar Rp7 juta.
Informasi mengenai alur penjualan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena polisi masih perlu menelusuri lebih lanjut keberadaan kendaraan maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain surat tanda nomor kendaraan (STNK), kunci kontak, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta pakaian yang diduga digunakan oleh para pelaku ketika melakukan pencurian.
Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mencocokkannya dengan rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan berbagai kasus kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, penanganan perkara tidak hanya bertujuan mengungkap pelaku, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKP Wahyu Hidayat.
Ia juga memberikan apresiasi kepada personel Polsek Tambora yang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Menurutnya, proses pengungkapan yang dilakukan hingga wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara merupakan bagian dari pengembangan perkara berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tambora dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk mekanisme pencurian, penggunaan kunci duplikat, serta proses penjualan dua kendaraan hasil kejahatan ke wilayah Indramayu.
Penelusuran terhadap keberadaan kendaraan juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, mengingat dua sepeda motor yang dilaporkan hilang disebut telah berpindah tangan.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keamanan kendaraan, terutama ketika diparkir pada malam hingga dini hari. Penggunaan kunci tambahan, parkir di lokasi yang memiliki pengawasan, serta pemasangan kamera CCTV dinilai dapat menjadi langkah pencegahan.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha.
Polsek Tambora menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan salah satu faktor penting dalam mencegah sekaligus mengungkap tindak kriminalitas.
Pengungkapan kasus pencurian dua sepeda motor ini menjadi pengingat bahwa kejahatan kendaraan bermotor dapat memanfaatkan pengetahuan pelaku terhadap lingkungan maupun akses yang pernah dimilikinya. Karena itu, pengamanan tempat penyimpanan kendaraan dan pengelolaan akses kunci menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Terhadap kedua pelaku, proses hukum selanjutnya akan berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Fahmy Nurdin




































