Kasus HGB Bogor: KPK Tetapkan 8 Tersangka, Nusron Wahid Belum Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (Istimewa)

Foto: Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa pihak-pihak yang diamankan dalam OTT pada Senin (14/9/2026). Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menyusun konstruksi perkara yang tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB, tetapi juga dugaan penerimaan suap dan/atau gratifikasi dalam layanan pertanahan.

KPK kemudian menahan seluruh delapan tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi yang berasal dari pihak swasta. KPK menyebut Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Perkara ini bermula dari dugaan praktik suap dalam proses pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlefi diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Sementara Sontang dan Erwin serta Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq dan Muhammad Fakhry diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi.

KPK masih mendalami hubungan masing-masing pihak, termasuk asal-usul uang, tujuan pemberian, serta kemungkinan aliran dana ke pihak lain.

Salah satu transaksi yang telah diungkap KPK berkaitan dengan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui secara utuh aliran dan peruntukan dana tersebut.

Besarnya nilai barang bukti menjadi salah satu sorotan dalam perkara tersebut.

KPK menyita uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing. Uang itu ditemukan di beberapa lokasi dan sebagian di antaranya disimpan dalam koper.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, dari barang bukti yang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, terdapat sekitar Rp31,86 miliar, kemudian 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK kini menelusuri asal-usul dan peruntukan uang tersebut, termasuk pihak yang diduga menyerahkan maupun menerima dana. Penelusuran juga diarahkan pada dugaan aliran uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan di berbagai tingkatan di lingkungan ATR/BPN.

Dalam pengembangan perkara, nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid turut menjadi perhatian publik setelah sejumlah tersangka disebut KPK sebagai orang yang dipercaya olehnya.

Namun, hingga penetapan delapan tersangka pada 15 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan hubungan kedekatan atau relasi dengan orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik harus memastikan terpenuhinya kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik masih perlu mengonfirmasi sejumlah saksi dan mendalami bukti-bukti yang telah diperoleh dari OTT.

Menurutnya, penyidik berpegang pada ketentuan bahwa penetapan tersangka membutuhkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dengan demikian, kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum masih terbuka sepanjang penyidik menemukan bukti yang cukup.

KPK juga menyatakan pemanggilan Nusron Wahid akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.

Perkara ini tidak berhenti pada transaksi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta dugaan aliran dana di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK sebelumnya menyebut OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB dan dugaan penerimaan lainnya. Dalam perkembangan penyidikan, lembaga antirasuah juga mengungkap dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi atau promosi jabatan.

Fahd Arafiq, misalnya, disebut KPK diduga berperan sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan dari sejumlah pihak. Sementara Arif Sugiyanto diduga menjadi salah satu simpul penerimaan sebelum uang tersebut diberikan kepada Fahd. Konstruksi tersebut masih merupakan dugaan penyidik dan akan diuji melalui proses hukum.

Sebelum menetapkan delapan tersangka, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT pada 14 September 2026.

Mereka berasal dari berbagai unsur, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat kantor pertanahan, pihak swasta, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, maupun koper. Saat proses awal OTT berlangsung, jumlah uang tersebut masih dalam tahap penghitungan.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dengan delapan tersangka yang telah ditetapkan, perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. KPK masih mempunyai sejumlah pekerjaan untuk mengurai secara lengkap pola pemberian uang, pihak-pihak yang terlibat, sumber dana, tujuan pemberian, serta kemungkinan adanya penerima lain.

Status hukum Nusron Wahid juga belum berubah. Sampai 16 September 2026, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Karena itu, fakta hukum mengenai keterlibatan pihak lain masih harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian di proses hukum. Penetapan tersangka berikutnya, apabila dilakukan, harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana ditegaskan KPK.

Sementara delapan tersangka yang telah ditetapkan kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dan telah ditahan KPK untuk masa penahanan pertama hingga 4 Oktober 2026.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Wamenhut Rohmat Marzuki Sampaikan Ucapan Selamat kepada Sri Suwanto
Menhan Sjafrie: Bantuan Jepang Padamkan Karhutla Jadi Implementasi Diplomasi Pertahanan
Tito Dorong Reforma Agraria: Tanah Tak Boleh Dikuasai Dominan Satu Pihak
BPN Jakut Tegaskan Humas Jadi Kanal Resmi Komunikasi dengan Media
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Pasar
Sri Suwanto Ucapkan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Pengangkatannya sebagai Menteri Keuangan RI
Realisasi Kredit BTN Disebut Rp2,29 Triliun, LBH BUMN Minta Mekanisme Pengawasan Ditelusuri
Prof. Tubagus Bahrudin Ucapkan Selamat kepada Suahasil Nazara sebagai Menkeu, Dorong Penguatan Tata Kelola Fiskal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:13 WIB

Wamenhut Rohmat Marzuki Sampaikan Ucapan Selamat kepada Sri Suwanto

Rabu, 16 September 2026 - 12:49 WIB

Kasus HGB Bogor: KPK Tetapkan 8 Tersangka, Nusron Wahid Belum Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 11:48 WIB

Menhan Sjafrie: Bantuan Jepang Padamkan Karhutla Jadi Implementasi Diplomasi Pertahanan

Rabu, 16 September 2026 - 11:32 WIB

Tito Dorong Reforma Agraria: Tanah Tak Boleh Dikuasai Dominan Satu Pihak

Selasa, 15 September 2026 - 18:52 WIB

BPN Jakut Tegaskan Humas Jadi Kanal Resmi Komunikasi dengan Media

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi. (Istimewa)

Bisnis Ekonomi

Wamenhut Rohmat Marzuki Sampaikan Ucapan Selamat kepada Sri Suwanto

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:13 WIB