JAKARTA — Seorang warga bernama Suwito melaporkan dugaan transaksi perbankan tanpa persetujuan yang menyebabkan dana sekitar Rp273 juta berpindah dari rekeningnya ke rekening bank lain.
Laporan tersebut dibuat setelah Suwito mendapati adanya transaksi yang menurut pengakuannya tidak pernah dia lakukan maupun setujui. Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2026 dan kemudian dilaporkan kepada pihak bank serta Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Berdasarkan dokumen pengaduan kepada BCA Fraud Management, Suwito menyebut transaksi tersebut berlangsung melalui rekening BCA miliknya.
Dalam laporan itu, ia meminta dilakukan penelusuran transaksi (fund tracing) sekaligus pemblokiran dana yang diduga telah berpindah ke rekening penerima.
Dua kali transfer
Dokumen rekening koran yang dilampirkan memperlihatkan adanya dua transaksi keluar pada 25 September 2026.
Transaksi pertama tercatat sebesar Rp100 juta, disusul transaksi kedua sebesar Rp173 juta. Masing-masing transaksi juga dikenakan biaya layanan Rp2.500.
Dengan demikian, nilai dana yang berpindah tercatat sekitar Rp273 juta, di luar biaya transaksi.
Bukti transaksi elektronik yang turut dilampirkan menunjukkan kedua transfer tersebut mengarah ke rekening tujuan pada MNC Bank. Salah satu bukti mencatat transaksi senilai Rp100 juta, sedangkan bukti lainnya menunjukkan transaksi Rp173 juta.
Suwito kemudian menyampaikan laporan kepada pihak bank agar transaksi tersebut ditelusuri dan dana yang masih memungkinkan untuk diamankan dapat dilakukan pemblokiran.
Laporan ke polisi
Tidak berhenti pada pengaduan ke bank, Suwito juga membuat laporan kepada Polda Metro Jaya.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/17618/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tercatat laporan dibuat pada 25 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, Suwito melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau transaksi elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nilai kerugian yang tercantum dalam laporan tersebut mencapai Rp273 juta. Dokumen itu juga menyebut dana berasal dari rekening BCA dan berpindah menuju rekening pada MNC Bank.
Pengaduan juga masuk ke MNC Bank
Selain BCA dan kepolisian, dokumen memperlihatkan adanya formulir pengaduan nasabah MNC Bank.
Pengaduan tersebut meminta pihak bank melakukan investigasi terhadap transaksi yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening.
Dalam dokumen pengaduan, transaksi senilai Rp270 juta tercatat sebagai objek pengaduan, sementara rangkaian bukti transaksi dalam dokumen lainnya memperlihatkan dua transfer dengan nilai total Rp273 juta.
Sementara itu, korespondensi melalui email dengan pihak BCA menunjukkan laporan dugaan transaksi tidak sah tersebut telah diterima dan diproses.
BCA juga mencantumkan ID laporan 1969098235 dalam komunikasi terkait pengaduan tersebut.
Ada bukti rekening dan jejak transaksi
Dokumen yang dikumpulkan Suwito tidak hanya berupa surat pengaduan. Di dalamnya terdapat rekening koran, bukti transaksi melalui aplikasi perbankan, surat tanda penerimaan laporan polisi, formulir pengaduan MNC Bank, serta tangkapan layar perkembangan laporan.
Pada salah satu tangkapan layar layanan pelaporan, terlihat status laporan terkait transaksi dari BCA menuju MNC Bank masih berada dalam proses penanganan dengan keterangan menunggu penundaan transaksi.
Rangkaian dokumen tersebut kini menjadi bagian dari upaya Suwito untuk menelusuri bagaimana transaksi dapat terjadi dan ke mana dana tersebut berpindah.
Suwito berharap pihak bank dapat melakukan fund tracing terhadap aliran dana serta mengambil langkah pengamanan apabila dana tersebut masih dapat ditahan.
Kasus tersebut selanjutnya menjadi ranah penyelidikan aparat kepolisian dan proses penanganan dari pihak perbankan untuk memastikan kronologi, mekanisme transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab atas perpindahan dana tersebut.
Catatan redaksi: Dokumen yang menjadi dasar tulisan ini merupakan laporan dan bukti yang disampaikan oleh Suwito. Dugaan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Dikonfirmasi terpisah
Wakil Kepala Cabang BCA KCP Grogol Muwardi, Ririn, ketika dikonfirmasi rekan media pada Selasa, 29 September sekitar jam 13.31 menjelaskan bahwa pihak bank memiliki prosedur dalam menangani laporan terkait transaksi, termasuk permintaan pemblokiran rekening.
Menurut Ririn, apabila transaksi dilakukan ke rekening BCA, laporan dapat segera ditindaklanjuti melalui layanan dan mekanisme internal BCA. Selanjutnya, laporan tersebut dapat diteruskan kepada bagian yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan atau investigasi.
Namun, apabila rekening tujuan berada di bank lain, prosesnya harus mengikuti prosedur bank penerima. Pihak BCA dapat menyampaikan permintaan dan data pendukung kepada bank terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Biasanya laporan akan diteruskan ke bagian investigasi. Dari kantor Pusat Bank BCA Jika ada data yang kurang, pihak bank akan meminta kelengkapan tambahan,” jelas Ririn saat dikonfirmasi.
Wakil kepala cabang Bank BCA juga menjelaskan bahwa proses penelusuran transaksi antarbank memiliki sejumlah keterbatasan. Bank tidak dapat mengakses data mutasi rekening nasabah pada bank lain secara langsung karena masing-masing bank memiliki kewenangan dan sistem tersendiri.
Saat di konfirmasi Lina, Kepala Cabang MNC Bank KCP MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa pihak bank akan melakukan pembekuan terhadap rekening atas nama Suwito pada hari ini.
Menurut Lina, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan atas dugaan transaksi atau perpindahan dana yang dipersoalkan oleh nasabah.
Selanjutnya, pihak bank akan melakukan penelusuran terhadap dugaan aliran dana, termasuk rekening atau pihak yang diduga menerima dana tersebut.
“Dari pihak kami akan menelusuri dugaan pihak yang menerima aliran dana. Untuk proses hukum selanjutnya, kami menyerahkan kepada pihak kepolisian,” jelas Lina. Saat dikonfirmasi media, Rabu, 30 September 2026.
Lina menambahkan, pihak bank juga akan melakukan penelusuran terhadap pemilik rekening atau pihak yang diduga berkaitan dengan pembobolan rekening tersebut.
Lina menyarankan agar Suwito sebagai nasabah yang merasa dirugikan juga menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs web resmi OJK, sehingga pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sangat prihatin atas kejadian yang dialami korban,” ujar Lina.
(Helmi AR)




































