Polres Jakarta Barat Sita 25 Kilogram Sabu Dari 3 Orang Kulir Internasional

- Jurnalis

Sabtu, 28 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta OKJAKARTA.com -Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 3 tersangka kurir narkotika jaringan international Indonesia-Malaysia,

Dari ke 3 orang Kulir Total 25 kilogram sabu disita polisi.

Adapun ketiga tersangka berinisial RG, MI, dan ZF. ketiganya hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta

Jaringan tersebut merupakan jaringan peredaran Malaysia-Aceh-Sumatera-Jakarta-Bogor dan Cianjur,” kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).

Syahduddi mengatakan, ketiga tersangka diringkus petugas di lokasi yang berbeda, yakni di depan ruko Kelurahan Cariu Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Dari lokasi ini, petugas mendapati sabu seberat 547 gram.

Kemudian lokasi kedua, di perumahan Kelurahan Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Polisi menemukan sabu seberat 1061 gram atau 1 kg lebih dan 325 gram,jadi ada dua paket,” ucap Syahduddi.

Kemudian lokasi ketiga terletak di sebuah kontrakan, Perumahan Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Di sana polisi mendapati 2106 gram atau kurang lebih 2,1 kg.

Terakhir lokasi keempat di salah satu hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di Jalan Husein Sastranegara, Jurumudi, Benda, Tangerang, Banten.

Di sana polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 21.150 gram atau 21,1 kg.Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan,” ucap Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, ketiga kurir ini nekat menjalani aksinya lantaran tergiur dengan upah yang besar. Untuk sekali mengantar sabu per 1 kg, mereka mendapatkan upah senilai Rp10 juta.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, dan atau hukuman mati, dan atau paling lama 20 tahun penjara

Berita Terkait

Pedagang Nasi Padang di Jatinegara Laporkan Kasus Curanmor ke Polisi, Serahkan Bukti CCTV dan Dokumen Kendaraan
Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Depok
Polsek Cilandak Bongkar Tiga Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diduga Beraksi di 10 Lokasi
Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI
Polsek Matraman Buru Pelaku Penusukan Petugas PPSU di Bidara Cina, Polisi Kantongi Identitas Terduga
Motor Pedagang Nasi Padang Raib Saat Menjelang Subuh di Jatinegara, Warga Resah dan Berharap Pelaku Segera Ditangkap
Diduga Gelapkan Pinjaman hingga Rp1,7 Miliar, Mantan Istri Pejabat Dilaporkan ke Polisi
KemenHAM Raih Penghargaan UKPBJ Level 3 Kategori Proaktif dari LKPP
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Pedagang Nasi Padang di Jatinegara Laporkan Kasus Curanmor ke Polisi, Serahkan Bukti CCTV dan Dokumen Kendaraan

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:37 WIB

Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Depok

Senin, 25 Mei 2026 - 23:15 WIB

Polsek Cilandak Bongkar Tiga Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diduga Beraksi di 10 Lokasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:36 WIB

Polsek Matraman Buru Pelaku Penusukan Petugas PPSU di Bidara Cina, Polisi Kantongi Identitas Terduga

Berita Terbaru