Kasus Penggelapan Dana PWI,
SI Penuhi Panggilan Penyidik

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Penggelapan Dana Organisaai, 
Bekas Sekjen PWI Pusat Penuhi Panggilan Penyidik

Kasus Penggelapan Dana Organisaai, Bekas Sekjen PWI Pusat Penuhi Panggilan Penyidik

JAKARTA, okjakarta.com – Bekas Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah memenuhi panggilan Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Sayid yang telah mengundurkan diri sebagai Sekjen PWI Pusat ini tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, HM Untung Kurniadi.

Sayid dimintai keterangannya atas laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman (HB), terkait dugaan Penggelapan dana organisasi Rp1,77 miliar.

Helmi melaporkan Sayid Iskandarsyah, Hendri Ch Bangun (HCB) dan dua orang lainnya eks pengurus pusat PWI.

HCB sendiri akan diperiksa siang ini Jumat (25/10/2024), setelah beberapa kali meminta penundaan pemeriksaan kepada penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan
Penyelidikan kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima polisi pada 8 Agustus 2024, yang dilayangkan oleh pelapor berinisial HB.

Dalam laporannya, HB menyebut PWI sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

“Terlapor dalam kasus ini adalah HCB beserta beberapa orang lainnya,” ungkap Ade Ary Syam Indradi, kepada Wartawan, Jumat (11/10/2024), saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut sebelumnya.

*Kronologi Kasus*
Kasus ini berawal pada November 2023 ketika pengurus PWI Pusat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Pertemuan itu membahas rencana peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW) yang diharapkan dapat didukung oleh dana dari Kementerian BUMN.

Sebagai hasil dari audiensi tersebut, PWI Pusat menerima rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk mendukung pelaksanaan UKW.

Namun, diduga pada Februari 2024, HCB, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, menarik dana sebesar Rp1,77 miliar.

Dana tersebut, menurut HCB, digunakan untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum BUMN.

Tindakan tersebut dilaporkan oleh HB sebagai pelanggaran yang mengakibatkan kerugian organisasi.

“Kami tengah mendalami apakah laporan ini sesuai dengan fakta yang ada dan bukti yang tersedia,” jelas Ade Ary.

Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan memeriksa beberapa saksi.

Polisi juga telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

“Penyelidikan masih dalam tahap awal. Kami akan terus bekerja untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” tegas Ade Ary.

*Pasal yang Dikenakan*
Kasus ini berpotensi melibatkan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1.771.200.000.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan dengan memverifikasi keterangan dari saksi dan terlapor guna memastikan kebenaran dugaan penggelapan tersebut.

Berita Terkait

Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Pria Berkedok Peserta Seminar, Diduga Beraksi di Sejumlah Hotel Berbintang Jakarta
Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:19 WIB

Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Pria Berkedok Peserta Seminar, Diduga Beraksi di Sejumlah Hotel Berbintang Jakarta

Senin, 16 Februari 2026 - 17:34 WIB

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum Reuni Alumni SMP Bunga Setangkai Angkatan ’87, H. Israr, S.Si, MM

Mertopolitan

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Selasa, 17 Feb 2026 - 18:20 WIB