Korban Penipuan Meminta Penegak Hukum Polres Metro Jakarta Barat Segera Tangkap Pelaku Setelah di Jadikan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan tersangka terhadap pelaku penipuan yang menjadi korban Rati Mayangsari (33) warga Pinggir Rawa RT 01 RW 03 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, yang dilakukan oleh pejabat wilayah/Ketua RW bersama satu tersangka lainya memberi harapan kepada korban yang hanya pedagang ayam kecil-kecilan. Rati Mayangsari mengalami penipuan ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh Pengurus Rukun Warga di wilayah tempatnya berjualan dengan iming-iming kontrakan sebanyak 7 pintu di daerah Rawa Buaya,  Cengkareng.

 

“Setelah delapan tahun mengumpulkan uang sedikit demi sedikit Tertipu dengan iming-iming menerima gadai kontrakan sebanyak 7 pintu di jalan Kelingkit, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta-barat, namun ternyata saya di tipu,” kata Rati Mayangsari (13/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Penipuan Meminta Penegak Hukum Polres Metro Jakarta Barat Segera Tangkap Pelaku Setelah di Jadikan Tersangka

 

 

 

Kasus tersebut sudah hampir empat tahun kerena pelaku tidak mau bertanggung jawab akhirnya dilaporkan  ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/6648/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 November 2023.

 

“Saya hanya ingin pelaku segera  ditangkap agar saya bisa mendapat keadilan dan tidak  berlarut-larut seperti ini,” kata Rati.

 

Pius situmorang kuasa Hukum Rati Mayangsari menginginkan kliennya  mendapatkan kepastian hukum.

 

“Saat ini RW sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pelaku lainya, untuk itu sebaiknya pelaku segera ditangkap sebagai langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian, ” kata Pius.

 

Korban berharap mendapat keadilan walau dirinya hanya pedagang kecil jadi tidak merasa dilecehkan oleh pejabat wilayah.

 

“Pelaku merasa memiliki jabatan sehingga merasa terkait laporan ini polisi tak akan menangkap dirinya,” tutup Pius.

Berita Terkait

PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
Bongkar Peredaran Tramadol, Wartawan Dianiaya di Rawamangun Jakarta Timur
George Sugama Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim, Sidang Segera Digelar
Dittipidsiber Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Video Pornografi sebanyak 13.336 Konten
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Novi: Saya Tak Sangka Motor Hilang Kembali dengan Cepat
Difitnah, Lurah Gunung Sahari Selatan Akan Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers dan Polda Metro Jaya
Lurah Gunung Sahari Selatan: Berita Tidak Benar, Saya Akan Proses Secara Hukum

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:50 WIB

PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:09 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:04 WIB

Bongkar Peredaran Tramadol, Wartawan Dianiaya di Rawamangun Jakarta Timur

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:46 WIB

George Sugama Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim, Sidang Segera Digelar

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:58 WIB

Dittipidsiber Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Video Pornografi sebanyak 13.336 Konten

Berita Terbaru

Foto: JXB Siap Kolaborasi untuk Kemajuan Pariwisata di Ibu Kota

Blog

Jakarta Experience Board Percantik Wajah Ibu Kota

Kamis, 13 Mar 2025 - 05:23 WIB