Tim Hukum Ridha-Rani Ajukan Pilkada Ulang Kota Medan di Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya – Abdul Rani (Ridha-Rani) melalui tim hukum telah resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Walikota Kota Medan tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Selasa (10/12/2024). Kuasa hukum meminta Pilwalkot Kota Medan diulang dengan banyak pemilih memberikan suara karena banjir yang melanda Kota Medan.

 

Pendaftaran permohonan dilakukan secara langsung oleh perwakilan tim kuasa hukum Ridha-Rani, Rion Arios, S.H., M.H. di gedung MKRI di Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat.

 

” pendaftaran permohonan dimulai sejak pukul 17.52 wib kemudian masuk masa istirahat dan resmi diterima dan dinyatakan lengkap pada pukul 19.34 Wib,” jelas Rion Arios kepada wartawan ketika ditemui di MK, Rabu (11/12/2024).

 

Rion menambahkan, secara resmi permohonan diterima MK, Selasa (10/13/2024), dengan ditandai dengan surat Akta Pengajuan Permohonan Nomor 222 /PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diterbitkan panitera Mahkamah Konstitusi.

 

“Sesuai nomor urut paslon bernomor 2, nomor akta pengajuan yang diterbitkan panitera Mahkamah Konstitusi juga nomor 222,” tambah Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.

 

Tim kuasa hukum Berani dipimpin Dr Ikhwaluddin Simatupang bersama 7 orang advokat lainnya telah menyerahkan alat bukti ke panitera Mahkamah Konstitusi, dalam waktu dekat tim akan menerima agenda atau jadwal sidang MK.

 

“Mohon dukungan dan doa agar sidang berjalan dengan baik sehingga mendapatkan keputusan terbaik, sehingga masyarakat bisa kembali melaksanakan pilkada yang sempat terganggu akibat bencana banjir di Kota Medan, ” kata Rion sembari berharap semua warga Medan mendukung.

 

Sebelumnya Sekretaris Tim Pemenangan, Boydo Panjaitan, S.H. menyampaikan bahwa alasan pihaknya mengajukan permohonan ke MK karena KPU Kota Medan tetap memaksakan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

 

Sementara saat itu, lebih dari 10 Kecamatan di Kota Medan terdampak banjir akibat hujan deras yang melanda Kota Medan dan wilayah pegunungan.

 

“Tetapi tentunya kita menuntut PSU pada seluruh TPS di Kota Medan bukan karena tingkat partisipasi yang rendah, namun karena murni bencana banjir yang melanda Kota Medan, dan hal itu tertuang dalam peraturan,” terangnya.

Boydo pun mengaku optimis, gugatan untuk dilakukannya PSU pada seluruh TPS di Kota Medan akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kita yakin gugatan ini akan dikabulkan MK, karena memang aturannya jelas. Kami yakin, bukti-bukti yang kita berikan ke MK juga memenuhi persyaratan untuk dikabulkannya gugatan tersebut. Kemarin tim kuasa hukum Ridha-Rani juga sudah mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta, surat permohonan PSU kita juga diterima dengan baik,” jelas Boydo.

Berita Terkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA
Anugerah M.H. Thamrin 2026 Digelar Besok, Panitia Pastikan Seluruh Persiapan Matang
BGN: 512 Siswa Terdampak Insiden Keamanan Pangan di Sidoarjo
Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan
Kemenimipas Libatkan Anak Binaan dalam Lomba 17-an di Tangerang
Bang Japar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta, Ajak Warga Tak Terprovokasi
Kemnaker Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Jagakarsa dan Matraman
Pacuan Kuda NTB Dibidik Jadi Penggerak Prestasi, Pariwisata, dan UMKM
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:05 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA

Minggu, 6 September 2026 - 19:06 WIB

Anugerah M.H. Thamrin 2026 Digelar Besok, Panitia Pastikan Seluruh Persiapan Matang

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

BGN: 512 Siswa Terdampak Insiden Keamanan Pangan di Sidoarjo

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Kemenimipas Libatkan Anak Binaan dalam Lomba 17-an di Tangerang

Berita Terbaru

Foto: Surat Hal Jawab

Hukum & Kriminal

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Senin, 21 Sep 2026 - 19:22 WIB