Helmi AR Ketua Pokja PWI Jakpus Apresiasi Kejati DKI Tindak Tegas Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kebudayaan

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Pokja PWI Jakpus Dukung Langkah Kejati DKI Tindak Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kebudayaan

Foto: Ketua Pokja PWI Jakpus Dukung Langkah Kejati DKI Tindak Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kebudayaan

JAKARTA – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali kota Jakarta Pusat, Helmi AR, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW). Ia berharap kasus ini dapat diungkap hingga ke akar-akarnya. Jumat (3/1//2025).

“Kami mendukung penuh langkah Kejati DKI. Tindak pidana korupsi seperti ini benar-benar memprihatinkan. Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses hukum, sehingga praktik serupa tidak terulang,” ujar Helmi AR dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2025).

Helmi menegaskan bahwa APBD DKI Jakarta seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sebagai Ketua Pokja PWI Jakpus, ia berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

“Media memiliki tugas sebagai pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial. Kami akan terus mengawasi keberlangsungan anggaran yang ada di wilayah Wali kota Jakarta Pusat, agar dana publik digunakan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Kasus Penggelapan Dana Rp15 Miliar

Kejati DKI Jakarta baru-baru ini mengungkap dugaan penggelapan dana sebesar Rp15 miliar oleh Iwan Henry Wardhana. Dana tersebut, yang dialokasikan untuk sebuah pagelaran seni bergengsi, ternyata disalahgunakan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Berdasarkan penyelidikan, acara seni tersebut tidak pernah diselenggarakan.

Kejati DKI mengungkap bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Saat ini, penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam penyusunan dan pencairan dana tersebut.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan keuangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Duit rakyat seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutup Helmi AR.

 

 

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Lelang, Pengusaha Minta Proyek Dibatalkan
Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap
Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate
Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan
Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya
Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ
Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Fiktif, Korban Bertambah, Kerugian Tembus Puluhan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Lelang, Pengusaha Minta Proyek Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 19:55 WIB

Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan

Senin, 27 April 2026 - 15:13 WIB

Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya

Berita Terbaru

Foto: Apresiasi IKBN untuk Program Bacadnas Kemhan

TNI & POLRI

Ranex: Program Bacadnas Jadi Energi Baru Ormas Bela Negara

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:10 WIB