Langkah Ini yang Harus Dilakukan UMKM Jika Merek Sudah Didaftarkan Orang Lain

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dalam persaingan pasar yang semakin ketat, merek menjadi salah satu aset penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, tidak jarang pelaku UMKM menghadapi situasi di mana merek yang mereka gunakan telah didaftarkan oleh pihak lain di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Masalah ini baru akan terasa ketika UMKM ingin meningkatkan penjualan dan memperluas pasar. Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, memberikan panduan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi kasus ini.

Periksa Status Pendaftaran Merek
Langkah pertama yang disarankan adalah melakukan pemeriksaan status pendaftaran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang bisa diakses melalui pdki-indonesia.dgip.go.id.

“Pelaku UMKM harus memeriksa apakah merek tersebut sudah terdaftar, siapa pemiliknya, dan kapan pendaftarannya dilakukan. Ini penting untuk memastikan posisi hukum merek tersebut sebelum melangkah lebih jauh,” ujar Hermansyah Siregar di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Ajukan Keberatan atau Gugatan Pembatalan
Jika merek tersebut sudah terdaftar oleh pihak lain, UMKM dapat mengajukan keberatan atau gugatan pembatalan ke DJKI.

“Dalam kasus ini, pelaku UMKM harus memiliki bukti kuat bahwa mereka telah menggunakan merek tersebut lebih dulu secara terus-menerus dibandingkan pemilik merek terdaftar,” jelas Hermansyah.

Bukti tersebut bisa berupa dokumen seperti faktur penjualan, kontrak, atau materi promosi yang menunjukkan penggunaan merek sebelumnya. Persiapkan Bukti dengan Teliti Bukti yang lengkap dan valid menjadi faktor penentu dalam proses keberatan atau gugatan.

“Tanpa bukti yang memadai, keberatan Anda mungkin sulit diterima. Pastikan untuk menyusun dokumen-dokumen penting secara rinci sebelum mengajukan permohonan,” tambah Hermansyah.

Manfaatkan Mediasi sebagai Alternatif
Selain jalur hukum, Hermansyah mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi. “Mediasi adalah cara yang lebih efisien dan sering kali menguntungkan kedua belah pihak. DJKI menyediakan layanan mediasi yang dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Konsultasikan dengan Ahli Hukum
Hermansyah juga menyarankan agar pelaku UMKM berkonsultasi dengan konsultan hukum kekayaan intelektual untuk menentukan langkah terbaik.

“Ahli hukum dapat membantu memahami peluang dan risiko, serta memberikan panduan strategis yang sesuai dengan situasi Anda,” ungkapnya.

Pencegahan dengan Pendaftaran Merek
Untuk mencegah masalah serupa di masa depan, Hermansyah menegaskan pentingnya mendaftarkan merek sejak awal.

“Pendaftaran merek adalah langkah perlindungan paling dasar yang harus dilakukan pelaku usaha. Jangan menunda hingga masalah muncul,” tegasnya.

Merek sendiri adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Melalui langkah-langkah di atas, pelaku UMKM diharapkan dapat mengatasi permasalahan merek dengan lebih efektif dan melindungi bisnis mereka di tengah persaingan yang semakin ketat. Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat mempelajari website dgip.go.id.

(*/fahmy)

Penulis : DJKI

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Java Jazz Festival 2026 Hadir di PIK 2, Gandeng BCA dan Tampilkan Deretan Musisi Dunia
Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru PTN Disambut PTS, Dinilai Bisa Pulihkan Keseimbangan Sistem Pendidikan Tinggi
Kota Tangerang Diusulkan Jadi Percontohan Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi Awal
Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Bekasi, Korban Tewas Dipukul Linggis Saat Perampokan
Pengadilan Jakarta Timur Jatuhkan Vonis 10 Bulan bagi Empat Pelaku Pencurian Senjata Polisi
Tambang Ilegal Sulut Disorot, Aktivis Turun ke Jalan di Kejagung dan Kementerian ESDM
Kemenbud Teken Kerja Sama Lintas Sektor untuk Perkuat Ekosistem Kebudayaan Nasional
Menko PMK Pratikno Buka Uji Publik Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar Rokok
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:56 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadir di PIK 2, Gandeng BCA dan Tampilkan Deretan Musisi Dunia

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:09 WIB

Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru PTN Disambut PTS, Dinilai Bisa Pulihkan Keseimbangan Sistem Pendidikan Tinggi

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:52 WIB

Kota Tangerang Diusulkan Jadi Percontohan Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi Awal

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:08 WIB

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Bekasi, Korban Tewas Dipukul Linggis Saat Perampokan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:20 WIB

Pengadilan Jakarta Timur Jatuhkan Vonis 10 Bulan bagi Empat Pelaku Pencurian Senjata Polisi

Berita Terbaru