Umi Pipik Laporkan Dugaan Penghinaan di Media Sosial ke Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Umi Pipik Ditemani Sang Anak Tercinta dan Tim Kuasa Hukum Usia Membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/25). (Dok-Istimewa).

Foto: Umi Pipik Ditemani Sang Anak Tercinta dan Tim Kuasa Hukum Usia Membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/25). (Dok-Istimewa).

JAKARTAUmi Pipik Dian Irawati resmi melaporkan dua akun media sosial atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (22/5). Dalam kedatangannya sekitar pukul 17.30 WIB, ia didampingi oleh putranya, Abidzar Al Ghifari, serta tim kuasa hukum.

“Laporannya terkait cuitan-cuitan yang lebih kepada pembullyan,” ujar Umi Pipik kepada awak media usai membuat laporan.

Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil karena merasa perlakuan pemilik akun-akun tersebut sudah melampaui batas. “Pemerintah saat ini tengah gencar mengkampanyekan anti-bullying. Ini sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera,” tegasnya.

Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 27 UU ITE jo Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor: LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Laporan ini merupakan delik aduan, sehingga harus dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan,” kata Rendy, menjawab pertanyaan mengapa pelaporan dilakukan oleh Umi Pipik meski sebelumnya somasi disampaikan oleh Abidzar.

Rendy menyebut, kedua akun yang dilaporkan sempat mendapat somasi resmi, namun tidak menunjukkan itikad baik. Salah satu justru kembali membuat unggahan bernada sarkas, sementara satu lainnya menghilang dari media sosial.

Meski begitu, Rendy menegaskan pihaknya telah mengamankan seluruh bukti, mulai dari tangkapan layar cuitan hingga cuplikan video podcast. “Kalau sudah dihapus, Direktorat Siber Polri punya alat untuk menelusurinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Abidzar telah melayangkan somasi kepada dua akun yang dimaksud: akun Instagram Yogi Nata Sukma dan akun X (Twitter) Fransois Sigit. Dalam komentarnya, Yogi menyebut Umi Pipik dengan kata kasar, sementara Fransois membuat unggahan bernada penghinaan lainnya.

“Langkah ini saya ambil sebagai bentuk bakti kepada ibu saya, sekaligus hadiah di hari ulang tahun saya,” ungkap Abidzar dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya.

Rendy menambahkan bahwa seluruh proses akan dikawal hingga tuntas. “Ketika hak seseorang dilanggar dan masuk ranah pidana, maka negara harus hadir melalui aparat penegak hukum,” tegasnya.

Umi Pipik dan tim kuasa hukum kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Second Beginning: Transformasi Shindy Samuel, Dari Perjuangan Bariatrik Menuju Rekonstruksi Diri yang Lebih Utuh
Lebih dari Before-After: Shindy Samuel Bongkar Realita Transformasi Tubuh dan Tekanan Sosial
Tim Indonesia Andalkan Shopee Live untuk Genjot Penjualan di X THE LEAGUE
Belum Ada Pengajuan Penangguhan, Polda Metro Jaya Tegaskan Penahanan Richard Lee Masih Berjalan
Indonesia Berduka: Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun Usai Perjuangan Panjang Melawan Kanker Ginjal 
Jeanette Sims Tegaskan Kedalaman Emosi Lewat Single “IF ONLY”, Proses Kreatif Lintas Benua Selama 9 Bulan
Titik Balik Karier Fariz RM: Konser Syukur, Lagu Baru dan Komitmen Jauhi Distraksi
Fariz RM Dikabarkan Bebas Usai Jalani Hukuman 10 Bulan, Deolipa Yumara: Secara Hitungan Tanggal Sudah Selesai
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:57 WIB

Second Beginning: Transformasi Shindy Samuel, Dari Perjuangan Bariatrik Menuju Rekonstruksi Diri yang Lebih Utuh

Rabu, 8 April 2026 - 16:44 WIB

Lebih dari Before-After: Shindy Samuel Bongkar Realita Transformasi Tubuh dan Tekanan Sosial

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:41 WIB

Tim Indonesia Andalkan Shopee Live untuk Genjot Penjualan di X THE LEAGUE

Senin, 9 Maret 2026 - 11:55 WIB

Belum Ada Pengajuan Penangguhan, Polda Metro Jaya Tegaskan Penahanan Richard Lee Masih Berjalan

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:30 WIB

Indonesia Berduka: Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun Usai Perjuangan Panjang Melawan Kanker Ginjal 

Berita Terbaru

Foto: Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan (kiri) bersama wartawan Joko Wiyono (kanan) menunjukkan simbol apresiasi usai meraih penghargaan pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127.

TNI & POLRI

Kodim 0808/Blitar Borong Dua Gelar Juara di LKJ TMMD ke-127

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:37 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:04 WIB