Sidang Gugatan PT. Kuy Digital Indonesia VS PP Perbasi Resmi Dimulai di Pengadilan: Tuntut Ganti Rugi atas Pencabutan Rekomendasi Turnamen 

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Kuasa Hukum PT KUY dari HRW Law Firm. (Dok/Fhm/Okj).

Foto: Tim Kuasa Hukum PT KUY dari HRW Law Firm. (Dok/Fhm/Okj).

JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh PT. Kuy Digital Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Utama Suri Agung Prabowo, resmi dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

Gugatan ini diajukan terhadap PP PERBASI (Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia), dengan Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Umum sebagai Tergugat I, Nirmala Dewi selaku Sekjen sebagai Tergugat II, dan Alvin Pratama selaku Ketua Yayasan Pendidikan Gunadarma sebagai Turut Tergugat.

Gugatan ini berawal dari penghentian secara tiba-tiba acara Gunadarma Java International Basketball Tournament 2024, yang diselenggarakan oleh PT. Kuy Digital Indonesia.

Pihak penggugat menilai penghentian tersebut sebagai tindakan perbuatan melawan hukum, karena dilakukan secara sepihak oleh PP PERBASI hanya karena penggunaan wasit non-rekomendasi pada pertandingan hari pertama.

Dalam konferensi pers usai sidang, kuasa hukum PT. Kuy, Ayub Markus SH, Hari Purwanto SH, dan Leonardo Julius SH, menjelaskan bahwa turnamen internasional ini sudah mengantongi seluruh rekomendasi dari Perbasi Kota Depok, Perbasi Jawa Barat, hingga Kemenparekraf.

Meski telah mengajukan permohonan bantuan wasit jauh-jauh hari, hingga jelang pertandingan, wasit dari PP PERBASI belum tiba.

“Dalam kondisi genting dan atas pertimbangan profesionalisme serta keberlangsungan turnamen internasional ini, panitia akhirnya menunjuk wasit dari luar untuk memimpin pertandingan pertama. Namun justru langkah tersebut berujung pada pencabutan rekomendasi oleh PERBASI,” jelas Ayub.

Padahal, lanjutnya, dalam regulasi FIBA maupun dokumen rekomendasi tidak terdapat pasal tegas yang menyatakan bahwa penggunaan wasit non-rekomendasi langsung menyebabkan pencabutan izin atau penghentian pertandingan.

“Akibat dari pencabutan ini, penyelenggara mengalami kerugian materiil lebih dari Rp 400 juta serta dampak psikologis bagi peserta internasional yang telah hadir,” kata Ayub.

“Tujuan gugatan ini bukan semata mencari ganti rugi, tapi juga demi penegakan kepastian hukum serta perbaikan tata kelola organisasi PERBASI ke depan,” tegas Ayub.

Dalam sidang hari ini, agenda pembacaan gugatan telah dilaksanakan. Hakim juga menegaskan bahwa mediasi antar pihak masih terbuka sembari proses hukum berjalan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Sementara itu, pihak penggugat menyatakan tetap terbuka untuk penyelesaian damai di luar pengadilan apabila ada itikad baik dari PERBASI.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Nyaris 2.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:14 WIB

Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum

Berita Terbaru

Foto: Babinsa Desa Kedungwilut Koptu Yudi Purwanto bersama warga bergotong royong membersihkan saluran irigasi di area persawahan, Minggu (15/2/2026)

TNI & POLRI

Gotong Royong Babinsa-Warga, Urat Nadi Sawah Kembali Lancar

Minggu, 15 Feb 2026 - 14:28 WIB

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin berfoto bersama para pelajar pemenang dalam acara Penganugerahan Festival Film Pelajar Jakarta Pusat bertema “Peduli Lewat Cerita” di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Wali Kota Arifin: Film Pelajar Jadi Media Pesan Moral dan Sosial

Minggu, 15 Feb 2026 - 08:04 WIB