Sidang Gugatan PT. Kuy Digital Indonesia VS PP Perbasi Resmi Dimulai di Pengadilan: Tuntut Ganti Rugi atas Pencabutan Rekomendasi Turnamen 

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Kuasa Hukum PT KUY dari HRW Law Firm. (Dok/Fhm/Okj).

Foto: Tim Kuasa Hukum PT KUY dari HRW Law Firm. (Dok/Fhm/Okj).

JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh PT. Kuy Digital Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Utama Suri Agung Prabowo, resmi dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

Gugatan ini diajukan terhadap PP PERBASI (Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia), dengan Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Umum sebagai Tergugat I, Nirmala Dewi selaku Sekjen sebagai Tergugat II, dan Alvin Pratama selaku Ketua Yayasan Pendidikan Gunadarma sebagai Turut Tergugat.

Gugatan ini berawal dari penghentian secara tiba-tiba acara Gunadarma Java International Basketball Tournament 2024, yang diselenggarakan oleh PT. Kuy Digital Indonesia.

Pihak penggugat menilai penghentian tersebut sebagai tindakan perbuatan melawan hukum, karena dilakukan secara sepihak oleh PP PERBASI hanya karena penggunaan wasit non-rekomendasi pada pertandingan hari pertama.

Dalam konferensi pers usai sidang, kuasa hukum PT. Kuy, Ayub Markus SH, Hari Purwanto SH, dan Leonardo Julius SH, menjelaskan bahwa turnamen internasional ini sudah mengantongi seluruh rekomendasi dari Perbasi Kota Depok, Perbasi Jawa Barat, hingga Kemenparekraf.

Meski telah mengajukan permohonan bantuan wasit jauh-jauh hari, hingga jelang pertandingan, wasit dari PP PERBASI belum tiba.

“Dalam kondisi genting dan atas pertimbangan profesionalisme serta keberlangsungan turnamen internasional ini, panitia akhirnya menunjuk wasit dari luar untuk memimpin pertandingan pertama. Namun justru langkah tersebut berujung pada pencabutan rekomendasi oleh PERBASI,” jelas Ayub.

Padahal, lanjutnya, dalam regulasi FIBA maupun dokumen rekomendasi tidak terdapat pasal tegas yang menyatakan bahwa penggunaan wasit non-rekomendasi langsung menyebabkan pencabutan izin atau penghentian pertandingan.

“Akibat dari pencabutan ini, penyelenggara mengalami kerugian materiil lebih dari Rp 400 juta serta dampak psikologis bagi peserta internasional yang telah hadir,” kata Ayub.

“Tujuan gugatan ini bukan semata mencari ganti rugi, tapi juga demi penegakan kepastian hukum serta perbaikan tata kelola organisasi PERBASI ke depan,” tegas Ayub.

Dalam sidang hari ini, agenda pembacaan gugatan telah dilaksanakan. Hakim juga menegaskan bahwa mediasi antar pihak masih terbuka sembari proses hukum berjalan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Sementara itu, pihak penggugat menyatakan tetap terbuka untuk penyelesaian damai di luar pengadilan apabila ada itikad baik dari PERBASI.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar
Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK
Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global
WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan
UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan
Pengungkapan Pabrik Zenith Raksasa, Polisi Bongkar Jaringan Terorganisir di Semarang 
Operasi Wirawaspada Digelar Serentak, 346 WNA Terjaring Pengawasan Imigrasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:04 WIB

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Rabu, 15 April 2026 - 16:40 WIB

Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan

Berita Terbaru

Foto: Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan (kiri) bersama wartawan Joko Wiyono (kanan) menunjukkan simbol apresiasi usai meraih penghargaan pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127.

TNI & POLRI

Kodim 0808/Blitar Borong Dua Gelar Juara di LKJ TMMD ke-127

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:37 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:04 WIB