APJAPI Menekankan Debt Collektor tidak Boleh Menggunakan Ancaman Kekerasan

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) menanggapi atas peristiwa tragis yang baru-baru ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Pasalnya, pada Sabtu, 23 Maret 2024 seorang debt collector diduga menjadi korban penembakan dan penusukan oleh seorang oknum polisi di halaman parkir sebuah mall Jalan Pom IX, Lorok Pakjo, Ilir (IB) I Palembang.

Namun APJAPI menyadari bahwa peristiwa ini telah menarik perhatian publik secara luas dan menjadi topik pembicaraan di berbagai kalangan masyarakat.

Bahkan APJAPI sangat menyesalkan dan prihatin atas peristiwa di Palembang yang seharusnya dapat dihindari oleh semua pihak, baik debt collector maupun debitur atau konsumen.

Atas peristiwa tersebut, Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba menekankan, bahwa pentingnya mematuhi aturan dan etika dalam menjalankan tugas penagihan. Pemahaman dan peningkatan kesadaran hukum sangat penting bagi anggota APJAPI.

Selain itu, APJAPI mendorong anggotanya untuk bekerja dengan profesionalisme, empati, dan tanpa menimbulkan risiko bagi siapa pun.

Maka, pemahaman regulasi yang kuat dan kesadaran hukum yang tinggi akan memperkuat integritas dan reputasi industri jasa penagihan.

Kevin juga menghimbau kepada debitur atau konsumen untuk mematuhi isi perjanjian dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Jaminan Fidusia yang diatur dalam UU tersebut antara lain;

1. Tidak mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan objek jaminan fidusia.

2. Mengembalikan kendaraan jika tidak dapat lagi melanjutkan pembayaran dan bersedia mencari solusi bersama di kantor pembiayaan untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan.

“Kami dengan tegas mendukung pihak kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh pelanggaran hukum yang terjadi, tanpa pandang bulu, baik dari pihak debt collector sebagai korban maupun dari pihak debitur atau konsumen (oknum polisi Lubuk Linggau), sehingga kejadian ini dapat diungkap dengan jelas dan transparan,” jelas Kevin.

“Kami berharap agar peristiwa semacam ini tidak terulang kembali, dan kami siap untuk memberikan dukungan dan kerja sama penuh kepada pihak yang berwenang dalam mengatasi permasalahan terkait,” sambungnya.

Diketahui, APJAPI merupakan wadah yang mewadahi Perkumpulan Jasa Penagihan.

Sebagai organisasi Profesional Jasa Penagihan, APJAPI selalu mengingatkan seluruh anggotanya untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan, termasuk POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, antara lain:

1. Debt collector tidak boleh menggunakan ancaman kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen, seperti menyebarkan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak teleponnya.

2. Debt collector tidak boleh melakukan penagihan kepada pihak selain konsumen.

3. Debt collector harus memiliki dokumen-dokumen yang sesuai, seperti kartu identitas, sertifikat profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, salinan sertifikat, salinan jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur wanprestasi.

Berita Terkait

Ustadz Muhammad Nabawi Sampaikan Ucapan Selamat kepada Kombes Nasriadi, Santri yang Kini Pimpin Polres Metro Jakarta Barat
Gerbang Ancol–JIS Resmi Beroperasi, Perkuat Integrasi Transportasi, Pariwisata dan Kawasan Olahraga Jakarta Utara
Camat Cipondoh Bergerak, Dugaan Pelanggaran Perwal oleh Provider Internet Dicek
Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia Resmi Digagas, Perjuangkan Profesionalisme dan Perlindungan Pekerja Film Nasional
Polda Metro Jaya Kerahkan 4.547 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Strategis Jakarta
Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Ade Rahmat: Cepat dan Profesional
Aksi Unjuk Rasa di Monas Berlangsung Tertib, Polda Metro Jaya Pastikan Situasi Jakarta Tetap Kondusif
Patroli Humanis Brimob Polda Metro Jaya Jaga Kondusivitas Kabupaten Bekasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:03 WIB

Ustadz Muhammad Nabawi Sampaikan Ucapan Selamat kepada Kombes Nasriadi, Santri yang Kini Pimpin Polres Metro Jakarta Barat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:10 WIB

Gerbang Ancol–JIS Resmi Beroperasi, Perkuat Integrasi Transportasi, Pariwisata dan Kawasan Olahraga Jakarta Utara

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:24 WIB

Camat Cipondoh Bergerak, Dugaan Pelanggaran Perwal oleh Provider Internet Dicek

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:49 WIB

Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia Resmi Digagas, Perjuangkan Profesionalisme dan Perlindungan Pekerja Film Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.547 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Strategis Jakarta

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin didampingi Ketua TP PKK Kota Administrasi Jakarta Pusat Witri Yenny Arifin meninjau layanan hapus tato gratis pada kegiatan Gebyar Muharram yang digelar Pemkot Jakarta Pusat bersama Baznas Bazis DKI Jakarta di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin Tinjau Layanan Hapus Tato Gratis di Gebyar Muharram Jakpus

Senin, 29 Jun 2026 - 18:51 WIB

Foto: Arifin Sebut Program Hapus Tato Gratis Disambut Antusias hingga Warga Luar Jakarta

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin Nilai Layanan Hapus Tato Gratis Bantu Warga yang Ingin Memulai Hidup Baru

Senin, 29 Jun 2026 - 18:25 WIB