Deklarasi Wadah Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deklarator Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi  Ferdian Sutanto, SH, MH.

Deklarator Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi  Ferdian Sutanto, SH, MH.

JAKARTA, okjakarta.com – Sejumlah ahli hukum dan pakar dari berbagai latar belakang profesi, mendeklarasikan wadah Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (Assotiation of The Law of The Constitution Expert) di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Ide lahirnya wadah ini diinisiasi oleh Prof. Dr. Drs. Astim Riyanto, SH, MH, Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi bersama Ferdian Sutanto, SH, MH dan beberapa teman lainnya.

“Dia (Prof. Astim Riyanto), adalah guru besar ilmu hukum konstitusi,” ujar deklarator Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi  Ferdian Sutanto, SH, MH, kepada awak media, Minggu (3/11/2024).

Selain Ferdian, sejumlah deklarator Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi dan rekan lainnya tampak hadir di acara tersebut. Di antaranya Prof. Dr. Drs. Astim Riyanto, SH, MH beserta isteri, Prof. Dr. Arifah, M.Pd, Dr. Asep Bambang Hermanto, SH, MH, Rosando, S.IK, M.Si, MH, Husni Mubarak, SH, Lasden Luther Sihotang, SE, SH, M.Ak, MH.

Ada juga Diah Damayanti, SH, MH, Andreas Sapta Finady, SH, Bansawan, SH, dengan dipandu oleh Master of Ceremony, Dr. Desnadya Anjani Putri, SH, S.Ikom, MH.

Secara akademis, disebutkan Ferdian, seorang guru besar dalam kajian pemikiran akademiknya harus melahirkan ilmu. Seiring berjalannya waktu menjadikan kemudian, terjadinya perkembangan antara Hukum Tata Negara dengan Konstitusi. Ilmu hukum konstitusi saat ini telah berdiri sendiri sebagai cabang ilmu hukum.

“Karena dia (Konstitusi) adalah pondasi, dasarnya. Semua negara ada konstitusinya. Konstitusi sifatnya tertulis, kalau di negara kita ada UUD 1945, kalau di Negara lain tentu ada perbedaan.

Ferdian berharap,
Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (assotiation of the law of the constitution expert) dapat berkontstribusi memberikan kontribusi kepada masyarakat, bangsa dan negara
Indonesia, baik dengan karya-karya ilmiah, seminar, diskusi, FGD, kajian, pelatihan artikel dan lain.

Tujuan dibentuknya Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi, menurut Ferdian sebagai wadah berhimpun dan kajian konstitusi serta advokasi yang berkaitan dengan hukum konstitusi. “Adapun kegiatan acaranya bisa dilakukan dengan seminar  warkshop dan pelatihan,” ujarnya.

Ketika ditanyakan apa hal yang paling krusial sehingga perlu dibentuk wadah tersebut, Ferdian beralasan karena cabang ilmu hukum yang begitu luas. “Kita mengerucut mengambil hukum konstitusi sebagai ke khususan, ujarnya.

Dari terbentuknya Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi, Ferdian yakin wadah yang dibentuknya itu berharap akan go internasional. Alasannya, setiap negara ada konstitusinya sendiri. “Kita akan mengkritisi atau melakukan kajian dalam cakupan nasional maupun global,” ucapnya menutup percakapan

Disebutkan Ferdian, Konstitusi sendiri memiliki tiga kaki, yaitu Hukum, Sosial, dan Politik. Organisasi ini diketuai oleh Ferdian Sutanto dengan Sekretaris Muhammad Farhan, SH,
MH dan Dewan Pakar Dr. Asep Bambang Hermanto, SH, MH.

Berita Terkait

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN
KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun
Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak
Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang
Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa
Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban
Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:03 WIB

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:27 WIB

KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang

Berita Terbaru

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mengawal pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di pondok pesantren sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi santri sekaligus mendukung percepatan Program Prioritas Kerja Nasional (PKPN) bidang kesehatan.

Bisnis Ekonomi

Kemenko PMK Kawal Cek Kesehatan Gratis untuk 10 Ribu Santri di Lampung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:34 WIB